Money Changer Terus Berkembang di Indonesia

Jasa penukaran uang Money Changer setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup pesat, ini menjadi masalah besar bagi bank-bank, dikarenakan masyarakat lebih memilih jasa ini, dikarenakan tranksaksi lebih mudah dibandingkan menukar di bank.

NERACA

Walaupun sudah dibatasi oleh Bank Indonesia (BI), dalam transaksi jasa penukaran uang Money Changer, sebesar USD100.000 per bulan mendapat respon positif. Alasanya langkah itu semata-mata demi stabilisasi dan melindungi nilai tukar rupiah dari spekulasi. "Dengan syarat dokumen, maka pembelian jelas peruntukannya, misalnya untuk pembayaran atau transaksi, bukan untuk spekulasi," kata Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto di Jakarta,

Membatasi transaksi valas memang ditujukan untuk salah satunya untuk kebijakan moneter melalui pengendalian valas yang beredar atau diperdagangkan. Ada kemungkinan terbitnya aturan ini dipicu oleh kekhawatiran BI terkait volatilitas rupiah saat ini. "Rupiah akan fluktuatif karena jual-beli valas oleh perorangan atau korporasi jika tidak diatur secara ketat," tambahnya.

Meski begitu, ada hal yang perlu diwaspadai oleh BI, yakni perdagangan valas di money changer. "Mungkin BI tidak bisa menjangkau perdagangan valas di money changer, karena sepertinya BI tidak mengatur money changer. Jadi, jika pembelian valas lewat bank ada syarat yang sulit dipenuhi oleh pembeli, maka bisa lewat money changer. Lalu bagaimana cara BI mengatasi hal ini?," imbuhnya

Seperti diketahui, BI menetapkan pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah hanya USD100.000 per bulan. Meski begitu, untuk pembelian valas di atas USD100.000, wajib menyertakan aset penjamin (underlying asset)

Dalam peraturan tersebut, pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah atau pihak asing kepada bank di atas USD100.000 atau ekuivalen per bulan per nasabah atau per pihak asing hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatif.

Menurut BI, perkembangan transaksi pembelian valuta asing menunjukkan adanya intensitas kebutuhan valuta asing yang sangat terkait dengan kegiatan di sektor riil, khususnya dalam kegiatan perdagangan internasional.

"Untuk itu, penyempurnaan ketentuan ini ditujukan sebagai upaya meningkatkan dukungan bagi pelaku usaha dalam melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah untuk tujuan ekonomi, namun dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar rupiah," tuturnya.

Ketentuan ini, merupakan penyempurnaan eurat edaran BI Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank yang ditujukan untuk meningkatkan dukungan bagi kegiatan ekonomi di sektor riil yang membutuhkan valuta asing, khususnya terkait dengan kegiatan perdagangan internasional.

"Beberapa penyempurnaan pengaturan dalam ketentuan ini diharapkan juga dapat mendukung upaya pendalaman pasar valuta asing domestik dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar rupiah," jelas aturan tersebut.

Pembelian valuta asing terhadap rupiah hanya dapat dilakukan untuk jenis valuta asing yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen underlying, kecuali untuk valuta asing yang likuiditasnya tidak tersedia di pasar keuangan domestik.

Adapun underlying sebagaimana dimaksud adalah dapat berupa kegiatan impor barang dan jasa. Pembayaran jasa seperti, biaya sekolah di luar negeri, biaya berobat ke luar negeri, biaya perjalanan luar negeri untuk keperluan haji, perjalanan ibadah/wisata rohani atau wisata lainnya, pembayaran atas penggunaan jasa konsultan luar negeri dan pembayaran yang terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Selain itu, penjaminan juga dapat berupa pembayaran utang dalam valuta asing, pembayaran atas pembelian aset di luar negeri, kegiatan usaha pedagang valuta asing nonbank yang memiliki izin dari BI yang masih berlaku dan kegiatan usaha travel agent.

Dokumen underlying transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh nasabah untuk kegiatan impor barang dan jasa yang berupa list of invoices juga diatur. "List of invoices ditandatangani oleh pihak berwenang dari nasabah dan penyerahan list of invoices oleh nasabah disertakan dengan invoices asli untuk kepentingan verifikasi oleh bank dan untuk selanjutnya invoices asli tersebut dapat ditatausahakan oleh nasabah," tegas aturan tersebut.



BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…