Untuk Sejahterakan Masyarakat - Kemenakertrans Imbau CSR untuk Transmigran

NERACA

Kemenakertrans mengajak perusahaan swasta untuk menyalurkan program tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat transmigran di kawasan transmigrasi.

John Korrer, pakar transformasi organisasi mengatakan bahwa peran visi-misi sebagai strategic guidelines “Vision plays a central role in clarifying the general direction for change, motivating people to take action in the right direction and helping to coordinate the actions of different people, even thousands of them in a remarkably fast and efficient way,”.

Setelah pemerintah memberlakukan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, CSR bersifat wajib bagi industri di Indonesia. Penjelasan pasal 15 huruf b UU, bahwa yang dimaksud dengan tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat).

UU No 40 Tahun 2007 Tentang perseroan Terbatas (Pasal 1 angka 3, tanggung jawab sosial  dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya

Terkait dengan CSR, dikenal adanya istilah triple bottom line yaitu people, planet, profit. Bagi pihak eksternal perusahaan tentu tidak terlalu tertarik dalam membahas aspek ketiga yaitu profit. Akan tetapi mengenai dua hal lainnya, yaitu manusia dan semesta tentu menjadi sesuatu yang lebih bermakna untuk dibicarakan dan dirumuskan.

Berbicara mengenai manusia pasti akan menyinggung sangat banyak aspek penting dalam kehidupan antara lain sosial, budaya, religi, kesehatan, pendidikan, sandang-pangan-papan, keamanan dan ekonomi.

Keragaman aspek kehidupan manusia di Indonesia yang berada di sekitar perusahaan, level kondisi kehidupannya yang sangat majemuk serta belum menguntungkan menjadi faktor lain adanya keberanekaragaman jenis kegiatan CSR disamping faktor lokasi dan core business perusahaan.

CSR merupakan suatu bentuk tanggung jawab perusahaan yang tidak hanya berorientasi menghasilkan keuntungan usaha semata, tetapi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungannya. Baik manfaat ekonomi, maupun manfaat sosial budaya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar  mengatakan program CSR perusahaan dan badan usaha akan sangat berguna untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat serta meningkatkan pemerataan pembangunan daerah.

Melihat peran perusahaan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, Muhaimin mengajak perusahaan swasta dan badan usaha agar menyalurkan program corporate social responsibility (CSR) bagi masyarakat transmigran di kawasan transmigrasi.

“Semua perusahaan investor yang telah memperoleh Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) menjalankan kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam, sehingga wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di kawasan transmigrasi,” kata Muhaimin.

Peran serta perusahaan dan badan usaha serta masyarakat luas dalam berinvestasi di kawasan transmigrasi untuk memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) yang tersedia sangat diharapkan, agar peningkatan kesejahteraan para transmigran serta masyarakat sekitar di kawasan transmigrasi dapat direalisasikan

Sehingga, pertumbuhan ekonomi kawasan transmigrasi yang sebagian besar di daerah tertinggal, perbatasan dan garis terluar Republik Indonesia, tidak hanya tergantung kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah

Dasar pelaksanaan program CSR di kawasan transmigrasi adalah Pasal 74 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dijelaskan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang populer disebut dengan corporate social responsibility (CSR).

Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, mengamanatkan tujuan dan manfaat pelaksanaan transmigrasi

Muhaimin mengatakan, terdapat 3 tujuan pelaksanaan transmigrasi. Pertama untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar. Kedua meningkatkan pemerataan pembangunan daerah, dan yang ketiga adalah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Hingga kini tercatat 37 perusahaan yang telah menjalin kerjasama kemitraan melalui mekanisme Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT), meliputi rencana investasi sebesar Rp10 triliun. Di samping itu, sejumlah 36 perusahaan masih dalam proses penilaian.

BERITA TERKAIT

Ikuti Instruksi Boikot dari MUI - Produk Terafiliasi Bisa di Akses Via Web dan Aplikasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif…

Gelar Charity Program di Panti - Sharp Greenerator Tularkan Kepedulian Lingkungan

Membangun kepedulian pada lingkungan sejak dini menjadi komitmen PT Sharp Electronics Indonesia. Kali ini melalui Sharp Greenerator komunitas anak muda…

Melawan Perubahan Iklim dengan Sedekah Pohon

Momentum Ramadan sebagai bulan yang pernuh berkah tidak hanya menyerukan untuk berbagi kepada sesama, tetapi juga pada lingkungan. Hal inilah…

BERITA LAINNYA DI CSR

Ikuti Instruksi Boikot dari MUI - Produk Terafiliasi Bisa di Akses Via Web dan Aplikasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif…

Gelar Charity Program di Panti - Sharp Greenerator Tularkan Kepedulian Lingkungan

Membangun kepedulian pada lingkungan sejak dini menjadi komitmen PT Sharp Electronics Indonesia. Kali ini melalui Sharp Greenerator komunitas anak muda…

Melawan Perubahan Iklim dengan Sedekah Pohon

Momentum Ramadan sebagai bulan yang pernuh berkah tidak hanya menyerukan untuk berbagi kepada sesama, tetapi juga pada lingkungan. Hal inilah…