Oleh Agus S. Soerono
Wartawan Harian Ekonomi NERACA
Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001 belakangan ini menjadi sorotan. Pasalnya BPH Migas akan meliberalisasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) untuk wilayah Jawa-Bali sesuai dengan yang termaktub dalam undang-undang itu.
Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa tidak banyak orang yang tahu atau ”ngeh” dengan adanya pasal-pasal karet dalam UU itu yang membuka peluang bagi masuknya komponen asing dalam jaringan distribusi migas di Jawa-Bali, yang termasuk jalur gemuk itu.
Atau mungkin memang ada lobby asing yang demikian kuat dalam penyusunan UU Migas itu, sehingga pasal karet itu bisa masuk dengan nyaman di sana.
Agaknya pemain asing seperti Shell atau Petronas, mencermati pasal demi pasal dalam undang-undang itu yang bisa mereka manfaatkan dengan baik untuk melakukan penetrasi pasar.
Namun yang aneh, ternyata PT Shell Indonesia sudah melakukan pemaparan pada 11 September kepada BPH Migas mengenai rencana perusahaan Belanda itu untuk ikut mendistribusikan BBM bersubsidi dengan mendirikan SPBU khusus sepeda motor di Jawa Timur.
Jika pemaparan itu disetujui, maka Shell telah siap secara lebih khusus untuk mengoperasikan 70 SPBU Khusus Motor yang mereka sebut Shell Motor Express pada 2013 yang tinggal beberapa bulan lagi.
Rencana BPH Migas dan Shell itu sempat dikonfirmasikan kepada DPP Hiswana Migas. Yang kontan saja menolak rencana liberalisasi distribusi migas tersebut.
Karena itu, memang sebaiknya Undang-undang No. 22 Tahun 2001 dan rencana liberalisasi distribusi BBM itu segera dibatalkan, kalau kita tidak ingin distribusi bahan yang sangat vital dan menyangkut hajat hidup orang banyak itu dikuasai oleh asing.
Memang sekarang ini adalah era globalisasi dan liberalisasi perdagangan, namun yang diatur oleh UU Migas itu adalah liberalisasi yang sudah ”kebablasan”.
Sebagai contoh, Amerika Serikat yang kampiun dalam globalisasi dan liberalisasi tidak membuka selebar itu jaringan distribusi BBM-nya. Negeri Paman Sam itu tidak pula mengizinkan maskapai penerbangan asing untuk melayani penerbangan dalam negerinya. Hal itu karena mereka paham benar akibat strategisnya, apabila pemain asing masuk dalam jaringan distribusi atau penerbangan. Amerika Serikat belajar dari
Namun kita? Semuanya seolah dibuka lebar, tanpa memikirkan akibatnya secara jauh ke masa depan. Apa jadinya dengan perekonomian nasional kita, yang urat nadinya dikuasai asing, apabila terjadi pemogokan atau sebab-sebab lainnya? Perekonomian kita bisa lumpuh total. Karena itu, sekali lagi sebelum liberalisasi distribusi BBM itu dimulai, lebih baik dilakukan langkah preventif dari sekarang dengan membatalkan atau merevisi UU Migas itu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif…
NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…
Membangun kepedulian pada lingkungan sejak dini menjadi komitmen PT Sharp Electronics Indonesia. Kali ini melalui Sharp Greenerator komunitas anak muda…
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif…
NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…
Membangun kepedulian pada lingkungan sejak dini menjadi komitmen PT Sharp Electronics Indonesia. Kali ini melalui Sharp Greenerator komunitas anak muda…