Daya Beli Tinggi - Konsumen Tuntut Perbaikan Kualitas Produk

NERACA

 

Solo - Globalisasi perekonomian di suatu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. Sehingga, konsumen diharapkan semakin mengerti hak dan kewajiban untuk mendapatkan kualitas produk.

Kenaikan pendapatan masyarakat diharapkan juga dapat mengubah perilaku konsumen ke taraf lebih cerdas, teredukasi, memiliki daya beli tinggi serta berorientasi dengan kualitas produk. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat untuk pertama kalinya pendapatan perkapita masyarakat Indonesia menembus US$3.000.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengajak, konsumen agar lebih cerdas, dimulai dengan membeli produk dalam negeri. Dia mengatakan bahwa konsumsi dalam negeri merupakan penggerak eknonomi dosmetik, sebesar 65% dari GDP (Gross Domestic Product) datang dari produk konsumsi.

“Maka 3 hal yang dapat meningkatkan perekonomian, yaitu mengganti produk impor yang bisa dibuat di dalam negeri, tegakkan hukum agar tidak ada pelanggaran dan penyeludupan, ketiga memperkuat daya beli konsumen,” ujarnya usai acara Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Selasa (16/10).

Sehingga, dampak meningkatnya konsumsi masyarakat dan diiringi dengan berkembangnya teknologi. Maka mau tak mau, produsen juga harus dapat menyiasati perubahan itu dengan mencari strategi pemasaran tak terkalahkan atau membius konsumen melalui inovasi produk.

“Maka kita ciptakan demand-nya, sementara untuk men-support produksinya bisa dari pertanian, industri sehingga tumbuh untuk memenuhi kebutuhan konsumen kita, perlu diketahui konsumen kita tambah kaya dengan daya beli yang tinggi, sehingga tuntutannya semakin tinggi, konsumen juga minta produk yang berkualitas, dengan kemasan yang baik,” terangnya.

Konsumen Cerdas

Sementara, menanggapi produk impor yang masih saja merajai pasar domestik, menurut Bayu, dasarnya terjadi impor untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat diproduksi atau dipenuhi di dalam negeri baik dalam jumlah dan jenis. Adapun, upaya yang dilaksanakan Pemerintah dalam perlindungan konsumen perlu melibatkan peran aktif konsumen, yaitu melalui gerakan Konsumen Cerdas.

Tujuan perlindungan konsumen sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pada intinya, ingin mewujudkan komunitas konsumen yang lebih cerdas, kritis dan mandiri yang mampu menghadapi pasar yang semakin terbuka, mewujudkan pelaku usaha yang bertanggung jawab, serta produk barang dan jasa yang beredar di pasar dalam negeri berdaya saing dan telah memenuhi aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen serta lingkungan (K3L).

Tujuan ini akan memberi manfaat yang tidak sedikit bagi pembangunan nasional Indonesia. Selain itu, diperlukan edukasi kepada komunitas konsumen pada intinya bertujuan untuk meningkatan kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya. Antara lain dengan membangun kesadaran bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya.

Kegiatan edukasi yang dilakukan selama ini menjangkau hampir semua lapisan masyarakat. Pada akhir tahun ditargetkan akan mencapai sekitar 18.000 motivator. Harapannya mereka akan menjadi “penyambung lidah” untuk menyebarkan semangatnya, menggerakan keluarga, lingkungan, dan komunitas mereka untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…