Petani Ingin Garap Jutaan Hektar Lahan Terlantar

NERACA

 

Jakarta –  Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengusulkan kepada pemerintah agar petani dapat menggarap lahan terlantar yang ada di Indonesia sehingga selain dapat meningkatkan pendapatan petani juga dapat meningkatkah produksi pertanian Indonesia.

"Banyak tanah menganggur yang tidak dimanfaatkan secara optimal, baik tanah milik Pemerintah, BUMN, maupun milik swasta," kata Ketua Umum HKTI Oesman Sapta, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Oesman Sapta mengatakan hal tersebut usai pertemuan jajaran pengurus HKTI dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji, di kantor BPN, Jakarta. Dalam pertemuan itu diperoleh informasi ada 4,8 juta hektar lahan terlantar di seluruh Indonesia yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat petani, tentunya melalui mekanisme yang ada.

Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu Oesman menyampaikan pokok pokok pikiran tentang pemanfaatan tanah secara produktif oleh petani. Pokok pikiran itu antara lain melakukan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat desa, mencapai kedaulatan pangan dan yang tidak kalah penting adalah memaksimalkan pemanfaatan lahan agar lebih produktif.

Adapun latar belakang diajukannya pokok pokok pikiran ini, menurut Oesman Sapta, yang juga pengusaha nasional, sebagian besar petani di Indonesia tergolong miskin dan berstatus sebagai buruh tani yang tidak memiliki tanah.

Kalaupun petani memiliki lahan, juga sangat sempit sekitar 0,3 hektar saja. Akibatnya pengelolaan tanah tidak produktif sehingga sulit mencapai kemandirian pangan, maupun dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Sementara di sisi lain, banyak tanah menganggur yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Menanggapi pokok pikiran yang disampaikan oleh DPN HKTI, kepala Badan Pertanahan Nasional, Hendarman Supandji, menyambut baik usulan tersebut. Bahkan Hendarman mengatakan ada sebanyak 4,8 juta hektar lahan terlantar di seluruh Indonesia yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat petani, tentunya melalui mekanisme yang ada. Sedangkan untuk kesejahteraan petani, Hendarman mengingatkan dalam perkebunan inti rakyat, pengusaha (baik BUMN maupun swasta) agar memberikan 20 % dari lahannya untuk petani plasma.

Dengan sambutan positif yang ditunjukkan BPN, HKTI bertekad akan menindaklanjuti dengan berbagai program bagi seluruh petani anggota HKTI, di antaranya, memberikan pengelolaan kepada petani dengan luasan antara 1-2 hektar untuk petani di Jawa dan 2--5 hektar untuk petani di luar Jawa.

Namun dengan syarat, hanya sebagai pengelola dan tidak boleh memiliki dan tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Selain itu Oesman menambahkan bahwa lahan yang dikelola ini juga tidak bisa diwariskan, tetapi digulirkan kepada pihak lain, asalkan memenuhi syarat tertentu. “Jika tidak ada aral melintang hasil diskus ini, bisa diteruskan dalam bentuk kerjasama formal, antara HKTI dan BPN, tentunya dengan mematuhi undang undang dan peraturan yang ada,” tutur Oesman.

Lahan Tidur

Di tempat berbeda, Ketua Masyarakat Singkong Indonesia (MSI) Suharyo Husen menyatakan, pemanfaatan lahan tidur yang dimiliki perusahaan swasta oleh petani di Kota Bandung dan Jawa Barat masih minim. Saat ini, kata dia, luas lahan yang biasa digarap seorang petani adalah 0,25 hektare. Padahal, lahan tidur di Jawa Barat yang bisa digarap petani cukup luas.

Suharyo menyebutkan, beberapa kota yang memiliki lahan tidur di antaranya, Pandeglang seluas 47 ribu hektare, Bogor 100 ribu hektare, Sukabumi 20 ribu hektare dan Cianjur Selatan 50 ribu hektare. Lahan tidur tersebut semuanya dimiliki oleh perusahaan swasta. “Untuk Kota Bandung juga ada namun tidak banyak karena sudah menjadi megapolitan yang selalu dihiasi bangunan tinggi,” paparnya.

Menurut Suharyo, adanya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dapat menjadi momentum bagi petani palawija untuk memanfaatkan lahan tidur yang ada di Jawa Barat, sehingga keluhan kurangnya lahan atau modal dari petani tidak akan muncul.

“Dalam PP No 11 Tahun 2010 itu ada yang mengatur, bahwa tanah yang terlantar selama tiga tahun diambil alih oleh pihak Pemda. Nah, lahan-lahan terlantar itu bisa dimanfaatkan oleh para petani,” terangnya.

Namun demikian, tambah Suharyo, pemanfaatan lahan tidur hendaknya dilakukan para petani melalui organisasi yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya penyerobotan lahan, dan petani lebih memiliki kekuatan.

Suharyo menjelaskan, alur pengajuan pemanfaatan lahan tidur melalui organisasi dicapai dengan cara pengajuan dari organisasi bersangkutan ke pihak pemerintah daerah. Kemudian Pemda mempertemukan pemilik lahan tidur dengan petani untuk bernegosiasi.

"Dalam memanfaatkan lahan tidur itu juga harus jelas ketentuannya. Misalnya, ada perjanjian hitam putih dengan pemilik lahan tentang lama kontraknya. Jadi, diharapkan tidak ada kejadian di mana pemilik lahan menghentikan kegiatan pemanfaatan oleh para petani dalam jangka waktu tertentu,” ungkapnya.

Suharyo menyebutkan, organisasi yang dipimpinnya telah mencoba melaksanakan pemanfaatan lahan tidur di beberapa daerah, di antaranya Cianjur (50 ribu hektare), dan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (90 ribu hektare). "Pemanfaatan lahan tidur itu terjadi melalui kerja sama dengan pemilik lahan dengan mediasi Pemda setempat," ucapnya.

Menurut Suharyo, melalui pemanfaatan lahan tidur, MSI juga sedang melaksanakan program Pengembangan Klaster Industri Agro Singkong Terpadu. Dalam program tersebut, anggota MSI dilatih mengolah singkong untuk dijadikan produk setengah jadi agar bisa dijual. "Saat ini, anggota kami telah memproduksi 1 juta ton tepung mocaf per tahunnya, atau setara 83ribu ton tepung mocaf per bulan," katanya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…