Ada 10.000 Kasus dengan "1001" Modus Penggelapan Pajak

NERACA

Jakarta – Kejahatan pajak sepertinya takkan pernah ada matinya di republik ini. Lihat saja, kini ada 1000 kasus pajak yang sudah mampir ke Mahkamah Agung dan 9000 kasus yang masih berproses di pengadilan pajak. Dengan bukti konkret seperti itu, maka tak berlebihan pula bila disebutkan ada “1001” modus dalam aksi penggelapan pajak.

Menurut pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI) Darussalam, secara umum modus tindak kejahatan pajak dibagi dalam dua cara. “Ada banyak cara, tapi secara umum dibagi dua, yaitu yang bentuknya legal dan illegal”, ujarnya kepada Neraca, Kamis (11/10).

Cara legal dilakukan dengan menghindari pembayaran pajak melalui pembukuan penjualan yang dibuat tidak sebagaimana mestinya. Hal ini umumnya dilakukan perusahaan-perusahaan besar yang memiliki sumber daya-sumber daya yang capable dalam hal mensiasati kelemahan peraturan perpajakan.

Sementara untuk modus illegal, lanjut Darussalam, dilakukan dengan cara penyelundupan atau tidak melaporkan penjualannya. Hal itu bisa dilakukan dengan cara membuat invoice palsu.

Hal selanjutnya yang menjadi modus kejahatan pajak yaitu melalui faktur fiktif atau membeli faktur yang bukan haknya. Kedua hal tersebut, kata Darussalam, bisa jadi adanya kerjasama dengan orang-orang yang berada di dalam, dan biasanya untuk hal ini termasuk dalam sistem langgar.

Yang jelas, menurut dia, hal tersebut tentu dilakukan orang-orang yang sangat memahami kelemahan-kelemahan pedoman atau aturan-aturan perpajakan. “Segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk kemungkinan adanya kerja sama antarkedua pihak”, ungkap Darussalam.

Mantan Dirjen Pajak Fuad Bawazier tak menampik adanya modus seperti itu. “Memang ada beberapa cara yang bisa dilakukan wajib pajak (WP) untuk mengutil atau mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayarkannya”, tegas Fuad, kemarin.

WP bisa melakukan berbagai cara untuk mengecilkan pajak yang terhutang atau malah diusahakan supaya tidak bayar. Motif pertama adalah tidak melaporkan penghasilan atau penjualannya ke petugas pajak. Kedua, membesarkan ongkos-ongkos perusahaan sehingga labanya jadi kecil. “Jadi, pajak yang harus dibayarkan juga jadi kecil," kata Fuad.

Dia juga tak menampik adanya kemungkinan WP ada main atau kompromi dengan orang dalam Ditjen Pajak atau bisa dibilang dengan petugas pajaknya ketika dia sedang diperiksa pajaknya. "Atau mungkin ketika WP sedang mengurus keberatan atau banding pajak, dia bisa melakukan kompromi-kompromi dengan orang dalam," ujarnya.

Maka dari itu, menurut Fuad, kejahatan pajak tersebut tidak selalu dari orang dalam, tapi dari perilaku WP sendiri yang menggelapkan uang pajaknya tanpa diketahui petugas pajak. “Ada juga konsultan pajak yang bertindak sebagai broker dalam mengecilkan jumlah pajak terutang," katanya.

Modus lainnya, menurut Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam adalah mark down akan target pajak. Disini Ditjen Pajak membuat target yang kecil, sehingga membuat seakan-akan target yang dicanangkan telah berhasil. Modus lainnya adalah membuat informasi perpajakan tidak transparan. “Contoh simpelnya, Ditjen Pajak hanya menampilkan informasi umum dalam website mereka, sementara informasi lainnya tidaklah transparan”, ungkap Arif, Kamis. 

Sementara Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sukiato Oyong lebih menyorot pada keberadaan konsultan pajak. Menurut dia, banyaknya jumlah konsultan pajak yang tidak tersertifikasi maka menimbulkan banyak permasalahan.

“Saat ini jumlah konsultan pajak tersertifikasi ada 5.000 anggota. Namun yang tidak tersertifikasi juga ada. Yang menjadi permasalahan adalah konsultan yang tersertifikasi setiap tahunnya harus melakukan pelaporan kepada Ditjen Pajak karena itu sudah menjadi kewajiban para konsultan yang tersertifikasi. Sedangkan yang belum tersertifikasi tidak wajib,” papar Sukiato kepada Neraca, Kamis.

Terkait sengketa pajak antara WP dan pihak Ditjen Pajak, kata Sukiato, salah satunya diawali pada proses pelaksanaan pemeriksaan pajak, umumnya adanya perbedaan penafsiran akibat adanya kontradiksi dalam peraturan perpajakan itu sendiri. “Namun, dalam perbedaan penafsiran tersebut, seringkali yang berlaku adalah penafsiran dari aparat pajak yang pada akhirnya menimbulkan sengketa pajak”, ujarnya. la/ria/bari/ahmad/rin

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…