Bapepam-LK Cabut Izin Usaha Wacana Investama

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek atas nama PT Wacana Investama melalui Surat Keputusan Nomor KEP-500/BL/2012 tanggal 14 September 2012.

Informasi tersebut disampaikan Bapepam-LK dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin. Dalam surat keputusan  Ketua Bapepam-LK, disebutkan pertimbangan pencabutan izin usaha itu antara lain adanya laporan hasil pemeriksaan terkait kepatuhan perusahaan efek tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kantor PT Wacana Investama tidak ditemukan, sebagian karyawan perusahaan telah menjadi karyawan PT Bhakti Securities, dan perusahaan telah menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada dan atau dari nasabah.

Selain itu PT Wacana Investama tidak memenuhi ketentuan Bapepam-LK tentang kewajiban laporan berkala oleh perusahaan efek. Perusahaan tersebut terakhir kali mengirimkan laporan kegiatan perantara pedagang efek (LKPPE) pada 12 Februari 2010 untuk laporan kegiatan yang dilakukan Januari 2010.

Perusahaan itu terakhir kali mengirimkan laporan keuangan pada 31 Maret 2009 untuk laporan keuangan tahun 2008. Perusahaan tersebut terakhir kali mengirimkan laporan akuntansi atas modal kerja disesuaikan (MKBD) tahunan pada 31 Maret 2009 untuk laporan MKBD tahunan per 31 Desember 2008.

Pertimbangan lain pencabutan izin usaha karena perusahaan itu tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perusahaan efek berdasar ketentuan Bapepam-LK karena kantor perusahaan itu tidak ditemukan. Sebelumnya PT Wacana Investama memiliki izin usaha perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek berdasar Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-01/PM/PPE/2001 tanggal 18 Juni 2001.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut maka PT Wacana Investama dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perantara pedagang efek dan dilarang menggunakan nama dan logo PT Wacana Investama untuk tujuan dan kegiatan apapun selain kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran PT Wacana Investama. (ant/bani)

 

BERITA TERKAIT

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

KEJU Bagikan Dividen Final Rp79,50 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…

BUMI Bukukan Laba Bersih US$67,6 Juta

Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…

BERITA LAINNYA DI

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

KEJU Bagikan Dividen Final Rp79,50 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…

BUMI Bukukan Laba Bersih US$67,6 Juta

Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…