DIRJEN PAJAK JANGAN SKEPTIS DAN MENGELUH - Cari Terobosan Naikkan Penerimaan Pajak

Jakarta – Keluhan Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany tentang beratnya tugas lembaga yang dipimpinnya untuk menarik pajak dari masyarakat mendapat kecaman dari berbagai pihak. Menurut mereka, seharusnya Fuad tidak banyak mengeluh tapi harus melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

NERACA

Fuad mengeluh, di tengah tingkat rendahnya kesadaran warga Indonesia membayar pajak, target penerimaan negara khususnya dari sektor pajak selalu dinaikkan setiap tahunnya. Di dalam APBN-P 2012 dijelaskan bahwa Ditjen Pajak harus bisa mengumpulkan pajak sebesar Rp885 triliun, naik dari 2011 yang sebesar Rp742 triliun. Sementara realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2012 tercatat Rp 517,2 triliun.

"Kami (Ditjen Pajak) merasa "mabuk". Di tengah tingkat kesadaran yang masih rendah, kami harus bisa mencapai target penerimaan pajak. Di samping itu, DPR memecut kami untuk bisa mencapai target tersebut," ungkap Fuad dalam seminar pajak di Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (10/10).

Fuad mengatakan, ada sekitar 50 juta warga Indonesia yang berpotensi membayar pajak dari sekitar 110 juta warga yang memiliki penghasilan. "Namun secara kasar, warga yang masih belum bayar pajak baru mencapai 35 juta orang. Mereka tidak sadar kalau selama ini menggunakan fasilitas negara seperti jalan umum dan BBM yang dihasilkan dari pajak," keluhnya

Secara terpisah, mantan Dirjen Pajak Fuad Bawazier mengatakan, target penerimaan pajak sebesar Rp885 triliun seharusnya tidak dikeluhkan oleh dirjen pajak yang sekarang karena apabila dibandingkan dengan tahun lalu, target kenaikannya terbilang wajar.

Jika dirjen pajak merasa keberatan, kata dia, itu artinya kinerjanya dipertanyakan, sejauh mana upaya yang sudah dilakukan dalam lembaga tersebut. “Mereka mestinya tahu, ada banyak terobosan yang bisa dilakukan, dan apabila tidak berhasil, itu artinya masih kurang kerja keras.” tandasnya

Tugas Pejabat

Anggota DPR Komisi XI Dolfie Ofp menegaskan, sudah seharusnya seorang pejabat negara tidak mengeluh seperti yang disampaikan oleh Dirjen Pajak karena itu adalah memang sudah tugas dan amanat yang harus dipenuhi. “Kalau mengeluh, itu tandanya tidak sanggup menyelesaikan tugasnya sebagai pejabat negara,” kritiknya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika juga mengatakan, tidak seharusnya seorang dirjen mengeluh soal target penerimaan pajak yang sampai saat ini belum tercapai secara maksimal.

Lebih jauh lagi Erani memaparkan, sampai saat ini masih banyak orang kaya dan  yang belum melunasi pajak, malah terkesan menghindar. Belum lagi pajak sektor pertambangan yang belum digarap dengan optimal.

Para narasumber itu sepakat menilai masih ada banyak terobosan yang bisa ditempuh Ditjen Pajak.

Menurut Fuad Bawazier, beberapa terobosan yang bisa dilakukan oleh dirjen pajak adalah, antara lain, tidak mengusut asal-usul modal yang ditanamkan pada perseroan terbatas, baik modal baru maupun penambahan. Menurut pengamatan dia, yang terjadi di lapangan, karena takut modalnya diusut, pemodal terpaksa memutar uangnya ke negara lain terlebih dahulu, kemudian selanjutnya masuk sebagai modal asing.

“Yang terjadi pada periode pemerintahan sebelum sekarang, modal yang ditanamkan di perbankan sebagai deposito tidak diusut, depositonya kemudian bisa mengalami kenaikan, dan lebih lanjut pemodal mendapatkan dananya lebih besar, dan selanjutnya dirjen pajak bisa memonitor,” paparnya.

Selain itu, hal lain yang bisa dilakukan adalah memantau penanaman modal asing yang selama ini dianggap sangat membantu Indonesia, namun kenyataannya pajak yang diperoleh dari mereka tidak seperti yang diharapkan. Rendahnya penerimaan pajak dari PMA tersebut, lanjut Fuad, karena bisa jadi mereka melakukan pembengkakan nilai investasi.

Bagi Fuad, hal yang terpenting adalah memperkuat nilai rupiah dan nilai devisa sehingga bisa mendorong modal perusahaan-perusahaan yang ada di dalam negeri.

Dolfie mengatakan, jangan hanya pajak perorangan yang menjadi perhatian pemerintah karena masih ada piutang pajak dan sumber-sumber pajak lainnya yang lebih potensial seperti pajak batubara yang belum tertagih. “Hingga saat ini, belum ada penerimaan negara diambil dari batubara. Padahal nilainya cukup besar yaitu antara Rp12-24 triliun. Jumlah ini bisa lebih besar lagi kalau Ditjen Pajak secara serius menggali potensi-potensi pajak di sektor lainnya,” tukasnya.

Sementara itu, Erani menyarankan untuk menerapkan pajak progresif karena ini bisa menjadi satu upaya untuk menambah penerimaan negara dari sektor pajak. "Saat ini, semua orang yang penghasilannya di atas Rp500 juta dipukul rata kena pajak 30%. Harusnya, untuk orang yang penghasilannya di atas Rp1 miliar, tarif pajaknya lebih tinggi, idealnya 35%, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun menjadi 40%. "Ini harusnya mulai diberlakukan 2013 nanti," katanya.

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), pemerintah sebaiknya membekukan obligasi rekap yang sejak 2003 diberikan kepada 200 bank untuk menyelamatkan likuiditasnya akibat krisis keuangan tahun 1998. "Karena dengan subsidi bunga obligasi rekap yang setiap tahunnya mencapai Rp60 triliun (termasuk dalam APBN), maka itu bisa dibilang, uang pajak digunakan bukan untuk kepentingan rakyat tetapi untuk sedekah kepada para bankir yang sudah kaya raya. Bahkan sampai ada skandal BLBI sebesar Rp640 triliun itu," katanya.

Untuk menghilangkan obligasi rekap itu, kata dia, mudah saja, yaitu presiden tinggal mengeluarkan Keppres untuk membekukan obligasi rekap. "Tapi kalau ada yang protes bahwa Presiden atau negara melanggar protokol pasar atau gagal bayar dengan melakukan hal seperti itu, maka harusnya presiden berani mengeluarkan peraturan untuk memidanakan para menteri keuangan dari 2003-2012 yang mengeluarkan dan setuju terhadap kebijakan subsidi bunga obligasi rekap,” kata dia.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, wajib pajak perorangan saat ini sebanyak 110 juta namun yang menyerahkan SPT bukti telah membayar pajak hanya 8,8 juta. Sedangkan wajib pajak badan di Indonesia diperkirakan sebanyak 22,3 juta badan usaha berdomisili tetap. Namun hanya 520.000 wajib pajak badan yang menyerahkan SPT.  bari/ria/lia/iwan/doko

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…