KONTRAK KERJA SAMA BERAKHIR 2017 - Hentikan Dominasi Asing Kuasai Blok Mahakam

NERACA

Jakarta - Kontrak Kerja Sama (KKS) pengelolaan ladang gas Blok Mahakam di Kalimantan Timur antara pemerintah dengan Total E&P Indonesie (Perancis) dan Inpex Corporation (Jepang) akan berakhir pada 31 Maret 2017. Karena ingin tetap menguasai cadangan gas sekitar 14 triliun cubic feets (tcf) di blok itu, sejumlah “operasi senyap” diduga tengah dilancarkan kedua perusahaan asing itu untuk bisa memperpanjang KKS tersebut.

Itulah sebabnya, Direktur Eksekutif Institute Resourcess Studies (Iress), Marwan Batubara mengingatkan pemerintah untuk tidak menganaktirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sendiri, dalam hal ini Pertamina. Marwan mencium gelagat adanya “operasi senyap” memuluskan perpanjangan KKS dengan Total dan Inpex.

“Saya melihat ada upaya perpanjangan tetapi tidak terbuka. Oleh kerena itu, kita buka kepada masyarakat agar tidak ada perampokan uang rakyat,” kata Marwan dalam Diskusi Publik dan Penyampaian Petisi Blok Mahakam untuk Rakyat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/10).

Dia  merasa yakin apabila Pertamina mampu mengelola Blok Mahakam. Hal ini sudah terbukti dengan kemampuan Pertamina mengelola beberapa blok migas seperti Blok Madura. “Apabila tidak mampu maka kita dukung. Pertanyaannya adalah ada tidak kemauan dari pemerintah. Semoga saja kasus Blok Cepu pada tahun 2006 tidak terulang lagi di Blok Mahakam di tahun 2017,” ungkapnya.

Senada dengan Marwan, pengamat migas dan pertambangan, Kurtubi, meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak tersebut. “Aset di perut bumi yang ada di Blok Mahakam merupakan milik negara, di permukaan bumi mulai dari pipa, storage dan lain-lainnya sudah milik negara. Sekalipun Total telah mengeluarkan US$ 5 miliar pasti akan kembali pada 5 tahun yang akan datang ditambah keutungan yang didapatnya, buat apa kontrak ini diperpanjang,” jelas Kurtubi.

Kurtubi juga meminta pemerintah tidak terpikat dengan iming-iming investasi yang akan ditawarkan oleh Total dan Inpex. “Ini untuk rakyat, marilah kita berdialog head to head dengan pemerintah, tidak ada hukum internasional sekalipun yang mewajibkan perpanjangan kontrak ini,” ujarnya.

Menurut Kurtubi, pengelolaan migas negara yang dipercayakan kepada BP Migas yang jelas-jelas bukan berbentuk korporasi merupakan kesalahan pemerintah. Hak pengelolaan ini memang berdasarkan UU Migas, tetapi ini sengaja didesain menjadi blok-blok yang pada saat habis kontraknya tidak akan bisa kembali ke negara dikarenakan BP Migas bukan perusahaan. Dari sinilah telah muncul indikasi perampokan secara terang-terangan oleh asing.

“Ada potensi keuntungan milik bangsa yang ditransfer ke pihak asing karena perpanjang kontrak ini. Katakanlah kepada Menteri dan Wamen ESDM bahwa rakyat siap berdialog. Undang-undang Migas 12 tahun 2001 merupakan pelegalan pencurian oleh asing karena BP Migas menjualnya lagi kepada pihak ketiga yaitu asing dan bukan kepada dalam negeri. UU ini telah menipu, ilmu mana yang mengatakan bahwa semakin banyak pihak maka akan semakin banyak untung,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi VII DPR, Chandra Tirta Wijaya mengusulkan supaya pemerintah atas nama negara segera mengambil alih pengelolaan Blok Mahakam yang memiliki kandungan gas terbesar di Indonesia untuk kepentingan nasional. Untuk mempersiapkan pengambialihan pertambangan gas tersebut, kata dia, perlu segera dibentuk konsorsium antara BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Blok Mahakam memiliki makna strategis bagi Indonesia karena produksinya mampu memenuhi sekitar 35% kebutuhan gas nasional," paparnya.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Econit, Hendri Saparini mengungkapkan bahwa dengan adanya kebijakan perpanjangan kontrak kerja sama maka ini merupakan upaya dari kebijakan untuk menjadi pengkhianat kepentingan nasional. Perlu diketahui bahwa sumber energi merupakan suatu senjata untuk menguasai dunia apabila berhasil menguasai sumber energi. “Kita malah memberikan semua senjata itu kepada orang lain, dalam hal ini adalah pihak asing,” ujarnya.

Hendri juga menjelaskan terdapat kepentingan ekonomi dari pihak asing dengan menguasai sumber energi di Indonesia dikarenakan potensi ekonominya yang begitu besar dari sumber energi itu. Kebijakan pemerintah seharusnya mementingkan kepentingan nasional dalam suatu ketahanan energi. “Blok Mahakam harus dikembalikan kepada pemerintah Indonesia dan putuskan kerjasama kontrak kerjanya,” ungkapnya. mohar/munib

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…