Retribusi Parkir Naik

Oleh: Ahmad Syaikhon

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Belakangan ini banyak pengguna kendaraan di Jakarta mengeluhkan kenaikan retribusi parkir yang sudah  diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.120/2012 tentang Biaya Parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan.

Sejatinya, ketentuan itu mulai diterbitkan pada 19 September lalu. Tapi, karena satu dan lain hal baru beberapa hari lalu pengelola parkir mulai menyesuaikan tarif parkir yang telah diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

Pada dasarnya, kenaikan tarif parkir ini dimaksudkan agar masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi dengan transportasi umum. Sehingga pengguna kendaraan pribadi akan berpikir dua kali untuk menggunakan kendaraannya. Selain itu, kenaikannya juga dapat menaikkan pendapatan retribusi parkir. tapi, apa iya semua itu dapat terwujud?

Mustahil rasanya hal itu dapat diwujudkan, Karena untuk mencapai target tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Pertama misalnya, dari sisi transportasi umum yang tersedia saja sudah tidak mendukung. Karena, transportasi umum yang ada saat ini pada kenyataannya tidak mampu menarik minat pengguna kendaraan pribadi untuk beralih menggunakan kendaraan umum.

Jangankan untuk kelas angkot atau bus Metromini dan Kopaja. Busway saja banyak dikeluhkan para penumpangnya. Mulai dari ketersediaan armada hingga keamanan dan kenyamanannya. Tidak mengherankan jika masih banyak masyarakat yang belum mau beralih untuk menggunakan moda transportasi umum.  

Kedua, kenaikan retribusi parkir tidak dibarengi dengan berbagai fasilitas yang pendukung yang memadai. Padahal, sejatinya, ketika tarif itu dinaikan maka fasilitas yang ada juga harus sesuai. Rasanya, jika fasilitas yang ada juga mengalami pengembangan, niscaya kenaikan retribusi parkir tidak akan dikeluhkan oleh masyarakat.

Namun, faktanya di lapangan tidaklah seperti itu, masih banyak pengelola parkir itu tetap dengan fasilitas ala kadarnya walaupun mereka telah menaikkan tarf parkir. Suasananya tetap sama, area parkir yang sempit, dan juga faktor kenyamanan dan keamanan masih belum dapat dijamin pengelola, ya hampir semua fasilitas yang ada tidaklah mengalami peningkatan.

Buktinya, walau retribusi parkir dinaikkan tetap saja ketika masuk area parkir masyarakat dihadapkan dengan papan pengumuman yang intinya menyebutkan kalau kehilangan di area parkir bukan tanggungjawab pengelola. Itu kan salah kaprah, seharusnya pengelola parkir sudah wajib menyertakan asuransi kehilangan sebagai kompensasi atas kenaikan retribusi tersebut.

Adapun tarif baru yang mulai diberlakukan oleh pengelola parkir saat ini adalah sebesar Rp1000-Rp3.000. Untuk mobil pribadi, tarif parkir yang sebelumnya Rp2.000 kini menjadi Rp3.000 per jam. Untuk kendaraan truk harga parkir juga naik dari Rp3.000 kini menjadi Rp5.000 per jam. Sementara untuk kendaraan roda dua tarif lama masih diberlakukan, yakni sebesar Rp1.000 per jam.

 

BERITA TERKAIT

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

BERITA LAINNYA DI

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…