DKI Naikkan Tarif Parkir Off Street 50%-100% - Masih Mengundang Pro-Kontra

Pemprov DKI Jakarta mulai medio Oktober  ini menaikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street) hingga 100%. Kenaikan tarif ini mengundang pro kontra dari berbagai pihak.

NERACA

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pemerintah DKI Jakarta menetapkan kenaikan biaya parkir di luar badan jalan dengan peraturan baru berdasarkan surat keputusan gubernur. Tarif parkir gedung rata-rata naik 50% hingga 100 %.

Menurut dia, penyesuaian tarif itu juga disertai dengan asuransi untuk kendaraan bermotor apabila terjadi kerusakan maupun hilang saat diparkir. "Kehilangan itu akan menjadi tanggung jawab pengelola parkir yang bersangkutan, diberikan gantinya. Jadi tarif parkir naik, tapi ada asuransi," ujarnya, Senin (8/10)..

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Handaka Santosa menyatakan, kenaikan tarif parkir gedung itu sebenarnya sudah lama ditunggu pengelola parkir di pusat perbelanjaan. Pasalnya, investasi bisnis parkir gedung cukup besar.

Dengan peraturan baru tersebut, tarif parkir gedung untuk mobil di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, dan apartemen yang sebelumnya Rp 1.000-Rp 2.000 untuk jam pertama naik menjadi Rp 3.000-Rp 5.000. Untuk jam berikut dari Rp 1.000-Rp 2.000 naik menjadi Rp 2.000-Rp 4.000. Sedangkan untuk sepeda motor naik dari Rp 500 menjadi Rp 1.000-Rp 2.000 per jam.

Sedangkan untuk tempat parkir di pasar, tempat rekreasi, dan rumah sakit, tarif parkir jam pertama untuk mobil naik dari Rp 1.000-Rp 1.500 menjadi Rp 2.000-Rp 3.000. Sedangkan untuk jam berikutnya, naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000.

Dalam aturan parkir baru ini juga mengatur bahwa tarif parkir yang dibayarkan sudah termasuk jaminan keamanan atas risiko kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir. Kini risiko kerusakan dan kehilangan kendaraan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

Pada 18 September 2012, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan SK Gubernur No. 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas perparkiran umum untuk di luar badan jalan.
SK baru ini menggantikan SK sebelumnya yakni SK Gubernur No. 48 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan.
Namun, sampai saat ini banyak warga Ibu Kota yang tidak mengetahui adanya kenaikan tarif tersebut. Dishub DKI menyadari hal itu, karenanya dibutuhkan waktu untuk sosialisasi terlebih dahulu.
"Resminya itu tanggal 19 September 2012 sudah bisa (diberlakukan). Tapi saat ini kita butuh sosialisasi," tandasnya.

Tidak Tepat

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, Yayat Supriatna, menilai penetapan kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta pada masa transisi pergantian Gubernur Jakarta bukan keputusan yang tepat.

Yayat menambahkan, jangan sampai pemerintahan baru DKI Jakarta di bawah Joko Widodo menjadi terbebani oleh kebijakan ini. Karena ada empat rancangan peraturan daerah yang tertunda sebelum pemilihan kepala daerah, mengapa kenaikan tarif parkir menjadi yang utama. “Masih ada yang lebih penting dalam penataan koridor busway, mengapa kenaikan tarif parkir yang didahulukan?” kata Yayat.

Selain itu, fasilitas parkir yang masih kurang memadai menjadi salah satu alasan mengapa naiknya tarif parkir saat ini dia rasakan kurang pantas. Dia berpendapat, seharusnya ada evaluasi terhadap kondisi yang sudah lalu.

“Apakah jaminan keselamatan dan keamanan sudah cukup mumpuni untuk masyarakat yang parkir? “ ujarnya.

Menurut dia, masyarakat berhak bertanya dan memperoleh penjelasan mengapa tarif parkir mengalami kenaikan yang begitu signifikan, yakni lebih dari dua kali lipat. Masyarakat juga berhak mendapat timbal balik yang setimpal akibat dari naiknya tarif parkir.

“Ini kepentingan siapa? Pendapatan daerah atau investor? Kalau ada investor, bagaimana kontribusi pendapatan terhadap pembangunan daerah?“ tanyanya.

Menurut Yayat, yang juga Dosen Universitas Trisakti ini, akan berbeda jika kebijakan ini dibuat untuk menekan penggunaan mobil pribadi dengan menambah kualitas fasilitas transportasi publik di Jakarta.

Namun, ia meragukan kalau kenaikan tarif ini semata-mata untuk kepentingan perbaikan fasilitas publik, karena ia merasa fasilitas transportasi publik yang ada tidak mengalami perbaikan, malah semakin memprihatinkan.

Dia memperkirakan, akan ada tarif liar yang diberlakukan sebagai dampak dari kebijakan ini. Tidak adanya keterlibatan Dewan Transportasi Kota dan kurangnya sosialisasi terhadap kenaikan tarif ini juga menambah daftar panjang alasan tidak tepat disahkannya kebijakan tersebut.

Gugatan Class Action

Federasi LSM Indonesia (FELSMI)  bersama Lumbung Informasi Rakyat (Lira) akan mengajukan gugatan class action atau gugatan kelompok terhadap Pemda DKI Jakarta terkait kenaikan tarif parkir DKI Jakarta yang naik 100 %. Kedua LSM itu menduga kebijakan tersebut diduga merupakan kebijakan "titipan" dibeli mafia perparkiran di DKI Jakarta.

"Jadi Lira akan menggalang dukungan dari masyarakat untuk menolak kenaikan tarif parkir yang dinilai memberatkan. Apalagi kebijakan ini belum dibicarakan di DPRD DKI Jakarta," tegas Presiden Lira, Jusuf Rizal terkait rencana class action di Jakarta, Rabu (10/10)

Selain itu, lanjutnya mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo (Foke)  jika terbukti melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) akan dipidanakan. Kenaikan tarif dikeluarkan 19 September 2012 atau satu hari sebelum Pilkada putaran kedua (20 September). Seharusnya Foke dalam "status quo" tidak boleh lagi mengambil kebijakan apapun yang bersifat strategis.

Menurut Jusuf Rizal, kebijakan kenaikan tarif parkir tersebut tidak pernah dibicarakan oleh DPRD DKI Jakarta lebih dulu serta tidak disosialisasikan dengan gencar. Ia juga menilai Pergub Nomor 120 tahun 2012 tentang Biaya Parkir cacat hukum. Untuk itu sambil melakukan class action, Lira juga mendesak DPRD DKI Jakarta menolak kebijakan itu.

"Gubernur DKI terpilih Jokowi harus membatalkan Surat Keputusan itu untuk disempurnakan sesuai dengan yang semestinya," kata Jusuf Rizal. (agus/dbs)

BERITA TERKAIT

Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu

  Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…

Toshiba Kenalkan Produk Small Cooking Appliances

  NERACA Jakarta – Potensi pasar yang sangat besar di produk cooking appliances, membuat Toshiba meluncurkan beberapa produk teranyarnya di…

Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink

  Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink NERACA Jakarta – Confluent, Inc. pelopor streaming data, mengumumkan ketersediaan umum…

BERITA LAINNYA DI

Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu

  Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…

Toshiba Kenalkan Produk Small Cooking Appliances

  NERACA Jakarta – Potensi pasar yang sangat besar di produk cooking appliances, membuat Toshiba meluncurkan beberapa produk teranyarnya di…

Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink

  Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink NERACA Jakarta – Confluent, Inc. pelopor streaming data, mengumumkan ketersediaan umum…