Pemprov Juga Incar Parkir di Pinggir Jalan

NERACA

Pemprov DKI tidak hanya mengincar parkir  off street sebagai sumber penghasil pundit-pundi keuangan daerah, melainkan juga parkir on street (di badan jalan). Tarif parkir di pinggir jalan ini, akan lebih mahal ketimbang parkir di gedung.

Setelah pemberlakuan tarif di luar badan jalan (off street), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperbarui tarif di badan jalan (on street).

Penataan manajemen parkir dilakukan untuk mengurangi kendaraan yang parkir di badan jalan sehingga ke depan tarif parkir on street dipastikan lebih mahal daripada tarif parkir off street.

"Sekarang ini, pembahasan tarif on street itu kini di tingkat eksekutif. Kami sedang mengusulkan tarif on street Rp 8.000 untuk parkir di Zona A dan Rp 4.000 di Zona B.

Zona A berada di wilayah yang kerapatan kendaraannya tinggi, seperti di Jalan Sabang, Jakarta Pusat," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Enrico Vermi, Selasa (9/10).

Enrico menjamin sementara ini tidak akan ada pergeseran tempat parkir dari off street ke on street. Sebab, dalam waktu dekat, ketentuan retribusi parkir di badan jalan akan segera diperbarui. "Kami harap proses pembuatan dasar hukumnya tidak terlalu lama," katanya.

Kemarin, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kenaikan tarif parkir off street. Tarif baru ini diberlakukan setelah sejak tahun 2004 belum pernah ada penyesuaian nilai. Langkah ini sekaligus sebagai upaya eksekutif mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengharapkan, pengguna kendaraan pribadi akan berpikir dua kali menggunakan kendaraannya.

"Kami ingin mendorong warga beralih ke angkutan umum sehingga jumlah kendaraan pribadi yang melintas di wilayah Ibu Kota ini semakin ditekan," kata Pristono.

Ketentuan tarif ini pada tanggal 18 September 2012 dan seharusnya mulai diterapkan sejak 19 September 2012. Tarif baru dikelompokkan dalam tiga golongan, golongan 1 tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, atau kegiatan parkir yang menyatu. Dalam golongan ini, tarif mobil jenis sedan, jeep, pikap, minibus, dan sejenisnya sebesar Rp 3.000-Rp 5.000 pada jam pertama, jam berikutnya Rp 2.000-Rp 4.000.

Untuk jenis bus, truk, dan sejenisnya, pada jam pertama Rp 6.000 -Rp 7.000 dan jam berikutnya Rp 3.000 per jam, sedangkan untuk sepeda motor, tarifnya Rp 1.000-Rp 2.000 pada jam pertama dan jam berikutnya Rp 1.000 per jam.

Adapun golongan 2 adalah tempat parkir pada perkantoran dan apartemen. Tarif parkir untuk golongan ini sama nilainya dengan tarif pada golongan 1. Sementara golongan 3 adalah tempat parkir untuk umum, seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lainnya.

Untuk kendaraan sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp 2.000 hingga Rp 3.000 untuk jam pertama, lalu Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya. Jenis bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikurtnya, sedangkan sepeda motor sebesar Rp 1.000 per jam.

 

BERITA TERKAIT

InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

  InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024 NERACA Jakarta - InfoEkonomi.ID, portal berita seputar…

Vina Panduwinata Gandeng Brand Lokal Melawan Diabetes

Kasus diabetes di Indonesia kini kian jadi masalah serius. Menurut International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai…

Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu

  Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…

BERITA LAINNYA DI

InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

  InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024 NERACA Jakarta - InfoEkonomi.ID, portal berita seputar…

Vina Panduwinata Gandeng Brand Lokal Melawan Diabetes

Kasus diabetes di Indonesia kini kian jadi masalah serius. Menurut International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai…

Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu

  Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…