Pusat Perbelanjaan Ramai-ramai Naikkan Tarif Parkir Gedung - Pajak Diharapkan Naik 500%

Kebijakan pemprov DKI Jakarta yang menaikkan tarif parkir dalam gedung (off street)  ditanggapi oleh para pengelola parkir di gedung-gedung dengan menaikkan tarif parkirnya. Seperti dikomando mereka beramai-ramai menaikkan tarifnya.

NERACA

Tarif parkir off street (dalam gedung) naik sebesar Rp 1.000 per jam. Dari semula Rp 2.000 per jam, menjadi Rp 3.000 per jam.

Ini terjadi seiring disahkannya Perda Perparkiran oleh DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Tarif Rp 3.000 per jam berlaku untuk kendaraan roda empat. Beberapa parkir off street di gedung pusat perbelanjaan sudah mulai menaikkan tarif parkirnya.

Sedangkan pusat perbelanjaan lain mulai menaikkan tarif parkirnya menjadi Rp 3.000 per jam pada pertengahan Oktober 2012.

Pihak Gandaria City, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan telah menaikkan tarif parkirnya sebesar Rp 3.000 per jam. Kemudian, ITC Permata Hijau akan memberlakukan kenaikan tarif parkir pada 18 Oktober mendatang.

Sedangkan kawasan parkir off street Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat akan dinaikkan mulai 15 Oktober 2012.

Marketing Communication Gandaria City Cecil mengaku belum mengetahui kenaikan tarif parkir off street di Gandaria City, karena pengelolaan parkir off street di Gandaria City diserahkan pada Secure Parking.

"Saya belum tahu mengenai kenaikan tarif parkir itu. Saya cari tahu dulu ya," katanya, Senin (8/10).

Pemprov DKI melalui Dishub DKI sudah menggencarkan parkir off street, untuk mengurangi kepadatan lalu-lintas yang disebabkan banyaknya kendaraan parkir di pinggir jalan.

Namun, kenaikan tarif parkir tak diiringi penyediaan transportasi umum yang memadai dan nyaman.

Padahal, tujuan dikenakan tarif parkir tinggi agar warga beralih menggunakan angkutan umum. Sementara, pelayanan angkutan umum yang ada di Jakarta masih jauh dari harapan.

Setelah menaikkan tarif parkir sejak 19 September 2012 lalu, Pemerintah DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak dari tarif parkir mencapai Rp 398 miliar pada 2013.

"Ini karena ada kenaikan untuk pajak parkir," kata Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Adi Ardiantara, di Balai Kota Jakarta, Senin 8 Oktober 2012.

Dia mengatakan kenaikan tarif pajak ini diperlukan karena sudah delapan tahun terakhir tarif belum dinaikkan dan untuk menyesuaikan dengan inflasi yang naik setiap tahunnya. "Kalau tahun ini target penerimaan pajak dari tarif parkir sekitar Rp 210 miliar," ujarnya.

Terlalu Murah

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mendukung kenaikan tarif parkir off street atau dalam gedung pusat perbelanjaan.

"Kenaikan tarif parkir off street Rp3.000 per jam pertama dinilai masih terlalu murah. DTKJ lebih setuju kalau tarif parkir off street menjadi Rp5.000 per jam pertama untuk roda empat," kata Ketua DTKJ Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Senin (8/10).

Tarif parkir "off street" (dalam gedung) di DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp1.000 per jam dari sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp3.000 hingga Rp5.000 per jam pertama yang berlaku mulai pertengahan Oktober 2012.



Menurut Kepala Dinas DKI Jakarta Udar Pristono, tarif parkir dalam gedung menjadi Rp3.000 per jam dari semula Rp2.000 per jam untuk kendaraan roda empat. Azas Tigor menilai kenaikan tarif parkir itu sesuai Perda tentang Perparkiran yang disahkan DPRD DKI beberapa waktu lalu.

Tujuannya, lanjutnya, tidak semata-mata mencari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI, tetapi juga dijadikan sebagai alat pengendali kendaraan pribadi di Jakarta.

"Kita rekomendasikan kalau perda itu dijadikan pengendali kendaraan pribadi, maka tarif parkir off street dan on street harus dijadikan lebih mahal, apalagi di tengah kota harus lebih mahal lagi. Kalau mahal kan orang jadi mikir bawa mobil, kan. Akhirnya kemacetan di jalan bisa berkurang," tegasnya.

Bahkan, menurut Azas Tigor, parkir on street harus jauh lebih mahal dari off street. "Sehingga tidak ada lagi parkir on street yang kerapkali menyita hampir 40 persen badan jalan," tuturnya.

Ia menjelaskan, parkir on street resmi di Jakarta sekitar 16 ribu lokasi. Namun, parkir on street di masa mendatang harus dihapuskan, karena parkir di Jakarta sudah sangat banyak. Jumlahnya mencapai 130 ribu satuan ruas parkir (SRP).

"Kan sudah banyak parkir off street, ya ditutup saja parkir on street. Enggak masalah kok. Kalau protes jangan naik mobil. Naik kendaraan umum saja," katanya.

Azas meminta pengelola parkir off street tidak takut menaikkan tarif parkir. "Kenaikan tarif parkir off street dapat menaikkan pendapatan pajak parkir menjadi sekitar Rp400 miliar pada 2013 dibandingkan tahun 2012 yang ditargetkan sekitar Rp200 miliar," tambahnya.

 Pajak Naik 500%

 Pendapatan pajak restribusi Pemerintah DKI Jakarta akan naik sekitar 500 persen setelah kenaikan tarif parkir yang mencapai 5 kali lipat diberlakukan. Hal ini secara otomotis akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi,  Pemprov DKI akan mendapatkan 20 persen dari omset pengelola gedung parkir di Jakarta bila tarifnya dinaikan.

Saat biaya parkir Rp2.000, mendapatkan PAD hanya Rp400 setiap kendaraan. Sedangkan saat tarif parkir Rp 10.000, PAD yang didapatkan menjadi Rp2.000 per kendaraan.

Dengan demikian, pendapatan dari pajak parkir dapat digenjot hingga Rp 20 miliar dari semula yang hanya Rp 9 miliar. "Jika semula hanya Rp 2.000 menjadi Rp 10.000. tambahannya," kata Iwan.

Dengan kenaikan tarif parkir, pendapatan asli daerah akan meningkat tajam. Dengan skema yang sama jika kenaikan tarif hanya tiga kali lipat, PAD akan naik 300 persen.

Sebelumnya, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian Hasan Basri mengatakan, studi pengurangan kemacetan yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta dengan empat faktor yang dapat mengurangi jumlah kendaraan.

Keempatnya adalah dengan meningkatkan pajak bagi pemilik kendaraan, menaikkan harga bahan bakar minyak, membebankan uang di jalan yang dilewati, dan meningkatkan tarif parkir.

Adalah Dewan Transportasi Kota Jakarta yang menjadi penggagas sistem zona penerapan tarif parkir.  Menurut ketua dewan itu Azas Tigor Nainggolan, ada  tiga pilihan dan zona dalam perubahan tarif.

Pertama adalah zona pinggir, yang meliputi kawasan Klender dan Lenteng Agung. Zona antara yang meliputi kawasan Matraman dan Tanah Abang, dan zona parkir pusat, meliputi kawasan jalan protokol, seperti kawasan Jalan Sudirman, Thamrin, dan Gatot Soebroto. Dengan perbandingan harga tiket parkir menjadi 1:3:5 pada setiap zona.

Tigor berharap, sistem ini bisa mengurangi  kemacetan di Jakarta. Dengan sistem ini, kendaraan yang  masuk ke pusat kota dapat ditekan, asal sistem perparkiran di zona pinggir aman dan terjamin keselamatannya.

 

(agus/dbs)

BERITA TERKAIT

Vina Panduwinata Gandeng Brand Lokal Melawan Diabetes

Kasus diabetes di Indonesia kini kian jadi masalah serius. Menurut International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai…

Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu

  Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…

Toshiba Kenalkan Produk Small Cooking Appliances

  NERACA Jakarta – Potensi pasar yang sangat besar di produk cooking appliances, membuat Toshiba meluncurkan beberapa produk teranyarnya di…

BERITA LAINNYA DI

Vina Panduwinata Gandeng Brand Lokal Melawan Diabetes

Kasus diabetes di Indonesia kini kian jadi masalah serius. Menurut International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai…

Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu

  Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…

Toshiba Kenalkan Produk Small Cooking Appliances

  NERACA Jakarta – Potensi pasar yang sangat besar di produk cooking appliances, membuat Toshiba meluncurkan beberapa produk teranyarnya di…