DPR Desak Dirut Telkomsel Dicopot

Jakarta - Kalangan anggota DPR mendesak adanya pergantian jajaran direksi dan komisaris PT. Telkomsel Tbk yang dinilai telah gagal dengan adanya keputusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. "Pailit Telkomsel menggambarkan bobroknya manajemen. Ini kesalahan fatal direksi," kata anggota Komisi I dari FPKB Effendi Choirie di Jakarta, Selasa.

Menurut Choirie, Menteri BUMN Dahlan Iskan harus melakukan evaluasi terhadap kinerja direksi dan komisaris Telkomsel itu dan jika perlu dilakukan penggantian.

Pandangan senada disampaikan anggota Komisi I asal Partai Golkar, Enggartiasto Lukita. Dia mengatakan bahwa pailit Telkomsel itu membuktikan jajaran direksi dan komisaris ternyata tidak serius dalam bekerja. "Sudah jelas bahwa keputusan pailit Telkomsel oleh pengadilan niaga merupakan kegagalan direksi dan komisaris yang baru," ungkapnya. Akibat putusan pailit itu, lanjut Enggar, negara harus menanggung kerugian sampai Rp. 1 triliun.

Dana tersebut dipergunakan untuk membayar kurator. Berdasarkan UU Niaga, perusahaan yang dinyatakan pailit wajib membayar kurator sebesar 1,5-2 persen dari total aset. "Total aset Telkomsel sekitar Rp. 58,7 triliun. Artinya, untuk membayar kurator, Telkomsel harus siapkan Rp. 1 triliun," tuturnya.

Sementara anggota Komisi VI dari FPKS Refrizal mendesak agar Dirut dan Komisaris Utama Telkomsel bersikap profesional dengan mengundurkan diri. Menurut dia, jika pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab itu tidak mundur, maka selayaknya Menteri BUMN yang mencopotnya.

"Saya kira Pak Dahlan telah dibohongi direksi Telkomsel. Katanya mereka yakin akan menang, tapi ternyata kalah. Artinya, pimpinan Telkomsel tidak jujur dan kalau sudah begitu pecat saja mereka," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemerintah berpotensi menanggung kerugian akibat buruknya kinerja direksi Telkomsel itu, sehingga anak perusahaan PT. Telkom itu divonis pailit pengadilan. "Kalau pimpinannya jujur dan profesional, tentu Telkomsel tidak kena masalah seperti sekarang," ungkapnya.

Kasus ini bermula pada 21 Juni 2012, Telkomsel menghentikan kontrak secara sepihak, sehingga merugikan distributor voucher isi ulang Kartu Prima (PT Prima Jaya Informatika), senilai Rp5,3 miliar. Padahal, kerja sama antara Telkomsel dengan PT Prima disepakati sejak 1 Juni 2011 sampai Juni 2013.

Selanjutnya, PT Prima mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Pada 14 September, Majelis Hakim PN Jakpus yang dipimpin Agus Iskandar memutuskan Telkomsel pailit atas permohonan PT Prima. Namun atas putusan tersebut, Telkomsel mengajukan banding.

 

 

Melakukan Wanprestasi

Sementara pihak PT Prima Jaya Informatika (PT PJI) mengakui tidak membayar Purchase Order (PO) tetapi hal itu dilakukan dikarenakan PT Telkomsel telah terlebih dahulu tidak memenuhi janji kepada PT PJI. Pemailitan PT Telkomsel mempunyai alasan yang kuat dikarenakan perusahaan telekomunikasi ini telah melakukan wanprestasi. “Kami memang tidak membayar Purchase Order (PO),” kata Direktur Utama PT PJI, Tonny Djayalaksana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Selasa (09/10).

Tonny menjelaskan pada awal bulan Mei 2012 telah digelar pertemuan antara Direksi PT Telkomsel dengan PT PJI. Pada saat itu, PT Telkomsel masih diwakili dengan jajaran direksi yang masih lama seperti Mirza Budiman, Dadang Yuwendi, dan Erdin Hasibuan.”Dalam pertemuan itu yang terdapat rekaman dan notulensinya dimana pihak PT Telkomsel telah berjanji hanya memberikan voucher dengan nominasi Rp 25 ribu dan Rp 50 ribu hanya untuk PT PJI hingga Desember 2011,” jelasnya.

Tonny melanjutkan bahwa ternyata pada saat PT PJI melakukan pembayaran atas PO pada bulan Mei 2012 maka diketahui janji itu tidak dipenuhi. PT Telkomsel bukannya menyebarkan voucher khusus untuk PJI malah justru mengguyur pasar dengan voucher biasa.”Hal ini yang menyebabkan kami tidak mau membayar PO itu,” ujarnya.

Dia juga mengakui hasil kesepakatan terakhir itu memang tidak dimasukkan dalam revisi kontrak PT Telkomsel dan PT PJI. Namun, hal itu tidak bermasalah dalam konteks perjanjian kedua belah pihak.”Apabila kami tidak membayar PO itu telah dianggap masalah maka kenapa kami tidak diberikan surat peringatan karena mekanisme seperti itu sudah ada di kontrak. Berarti tidak ada masalah dengan pembayaran kami,” ungkapnya.

Tonny juga mengakui kemungkinan besar PT Telkomsel yang mengabaikan kepada PT PJI dikerenakan direksi PT Telkomsel baru dilantik pada pertengahan Mei 2012 dan tidak mengetahui kesepakatan terakhir kedua belah pihak. PT Telkomsel mengabaikan PT PJI karena direksi baru mendapatkan masukan tidak benar dari pihak yang membenci kerjasama antara PT Telkomsel dan PT PJI.”Hal ini dadakan dihentikan operasionalnya dan hanya ada dua kemungkinan. Yang pertama adalah bisikan dealer pesaing atau yang kedua karena saya dianggap rezim direksi lama. Menurut kabar, terdapat 14 Vice President direksi lama yang di grounded atau dihukum oleh direksi baru,” paparnya.

Perlu diketahui Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Telkomsel pailit karena tidak memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya. Gugatan pailit diajukan PT Prima Jaya Informatika. Perusahaan ini menilai Telkomsel mangkir dari kewajibannya mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana. Kontrak kerja sama antara Telkomsel dan PT Prima disepakati pada 1 Juni 2011 yang isinya Telkomsel menunjuk PT Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama dua tahun.

Kontrak itu menyebutkan Telkomsel wajib menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olah raga minimal 120 juta lembar yang terdiri kartu dengan nominal Rp25 ribu dan Rp50 ribu. Adapun untuk kartu perdana prabayar, Telkomsel terikat kontrak untuk menyediakan 10 juta kartu untuk dijual PT Prima. Dalam pelaksanaannya, dua surat pemesanan tanggal 20 Juni 2012 yang dilakukan PT Prima ternyata tidak dipenuhi Telkomsel.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…