Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Masih Terjadi

NERACA

 

Jakarta - Penyelewengan pupuk urea bersubsidi ditengarai masih marak terjadi. Selain diekspor secara ilegal seperti yang diungkap beberapa waktu lalu oleh aparat Ditjen Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pupuk bersubsidi juga dijual ke sektor perkebunan dan perikanan (non-subsidi atau di luar pertanian tanaman pangan).

Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sutrisno Iwantono mengatakan, banyak laporan yang masuk ke HKTI bahwa penyaluran pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran atau tidak hanya ke petani tanaman pangan (yang berhak mendapat subsidi pupuk). Indikasi penyelewengan dalam distribusi pupuk bersubsidi ini kemungkinan terjadi akibat longgarnya pengawasan.

"Berdasarkan laporan, banyak yang mengatakan terjadi penyelewengan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Artinya pupuk bersubsidi disalurkan bukan kepada yang berhak. Selama ini pengawasan di tingkat distributor atau agen sangat lemah, karena tidak melibatkan petani atau organisasi petani. Jadi distribusi pupuk bersubsidi memang rentan penyelewengan," kata Iwantono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/10).

Menurut dia, sistem penyaluran pupuk bersubsidi sudah bermasalah sejak awal. Dalam hal ini permasalahan sudah terlihat dari penentuan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) petani. Diduga terjadi manipulasi dalam penentuan angka dan data kebutuhan pupuk bersubsidi. Selanjutnya akibat minimnya pengawasan, karena tidak melibatkan pemangku kepentingan, distribusi pupuk bersubsidi juga rentan diselewengkan. Faktor produksi urea yang melebihi kebutuhan (juga terlihat dari penyerapan yang selalu di bawah target).

"Selama ini banyak kebocoran dalam distribusi pupuk bersubsidi. Seharusnya diberikan kepada petani yang paling membutuhkan bukan ke perkebunan besar atau perusahaan perkebunan besar. Untuk itu pengawasan harus diperketat. Kementerian Pertanian juga jangan diam saja. Anggaran subsidi yang besar harus dipastikan sampai ke sasaran," tuturnya.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2011, pupuk bersubsidi hanya untuk petani bukan perusahaan tanaman pangan. Untuk itu pemerintah seharusnya merumuskan mekanisme penyaluran distribusi pupuk bersubsidibersubsidi yang sistemati serta mencakup data lahan, pemilik lahan, petani maupun waktu, jenis, dan sebarannya. Termasuk juga kalender tanam.

"Pemerintah daerah juga harus mengawal penuh distribusi pupuk bersubsidi, terutama komisi pengawasan yang dibentuk di daerah. Kalau dalam distribusi atau penyaluran pupuk bersubsidi ini hanya menggunakan sistem 'tembak' saja, belum tentu sampai ke petani yang membutuhkan," ucap Iwantono.

Anggaran Naik

Sekadar informasi, anggaran pupuk terus naik dalam APBN. Pada 2009 anggaran subsidi  mencapai Rp 18,3 triliun dengan volume 7,6 juta ton. Selanjutnya pada 2010 anggaran subsidi Rp 18,4 triliun dengan volume 7,3 juta ton dan pada 2011 anggaran kembali naik Rp 18,8 triliun dengan volume 9,7 juta ton. Sedangkan dalam APBN 2012 anggaran subsidi pupuk turun jadi Rp 16,9 triliun dengan volume 10,5 juta ton. Namun diturunkan kembali dalam APBN perubahan 2012 menjadi Rp 13,9 triliun dengan volume 8,5 juta ton.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta menahan upaya penyelundupan/ekspor ilegal empat peti kemas berisi pupuk urea bersubsidi. Ekspor dari Pelabuhan Tanjung Priok dengan tujuan Malaysia terdiri dari 6.000 karung pupuk bersubsidi  dalam empat peti kemas berukuran 20 kaki. Pupuk bersubsidi yang ingin diekspor ke Malaysia diduga dimuat dari Cirebon kemudian diproses untuk dikapalkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Humas Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tanjung Priok Agus Rufinus mengatakan, penyelundupan diketahui dari kecurigaan petugas atas izin yang diminta oleh eksportir atau penyelundup tersebut. "Tersangka berinisial MXN telah kami amankan dan masih dimintai keterangan petugas. Kasus ini masih diselidiki," katanya.

Selain di Jakarta, ekspor ilegal pupuk bersubsidi juga terungkap di Surabaya.  Bahkan Ditjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I menyatakan berkas kasus ekspor pupuk bersubsidi ke Malaysia sudah sempurna (P21) dan  siap disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kepala Kantor Pelayanan Tanjung Perak Kanwil Jatim I Ircham Habib mengatakan,  kasus ekspor pupuk bersubsidi ini dilakukan oleh tersangkan berinisial AB. Dalam kasus pupuk bersubsidi kami bekerjasama dengan bea cukai Jawa Tengah karena pupuk itu berasal dari Kendal.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I Eko Darmanto mengatakan, kasus pupuk bersubsidi juga mengarah ke tindak pidana korupsi, karena barang yang diselundupkan merupakan pupuk yang dibayar oleh uang negara. Karena itu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri untuk terus menelusuri dan mengusut kasus tersebut.

Kasus pupuk bersubsidi dibongkar bea cukai pada Mei 2012. Sebanyak 440 ton pupuk bersubsidi diamankan dari 20 peti kemas ukuran 20 kaki di depo PT Indra Jaya Swastika. Penyelundupan pupuk asal Kendal, Jateng ini terungkap karena isi dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) tidak sesuai dengan fisik barang. Di dokumennya tertulis pupuk organik. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata isinya pupuk anorganik (urea) yang terdiri dari pupuk Pusri sebanyak 251.200 kg dan pupuk Kujang Cikampek sebanyak 189.500 kg.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…