Harga Patokan Kedelai Belum Diputuskan

NERACA

 

Jakarta - Dalam rangka mengantisipasi fluktuatifnya pergerakan harga kedelai, sehingga dibutuhkan kebijakan jangka panjang. Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan instrumen untuk menstabilkan harga komoditas kedelai dengan menerapkan 2 harga patokan Pemerintah, yaitu Harga Pemerintah Beli (HPB) dan Harga Pemerintah Jual (HPJ). HPB untuk petani dan HPJ dikhususkan untuk pengrajin tahu dan tempe.

Direktut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh mengatakan, keputusan harga patokan Pemerintah tersebut diharapkan bulan depan paling, karena harus dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres), kecuali kalau Presiden menolak. Sementara, untuk cadangan kedelai yang wajib dipenuhi Perum Bulog diperkirakan 400 sampai 500 ribu ton.

“Jadi Inpres yang isinya pengaturan harga Pemerintah, memerintahkan kepada Menteri terkait. Ada kebijakan pengaturan pengadaannya, pengadaan di dalam negeri dan impor, kalau di dalam negeri tidak cukup. Kita mengusulkannya itu, karena akan dibahas lagi di tingkat Menteri sampai ke Presiden,” terangnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (9/10).

HPB yang dikhususkan pada petani diharapkan dapat menjaga harga kedelai tidak merosot. Jika kemudian harga pasar di bawah HPB, maka nanti Perum Bulog yang akan menyerap kedelai petani. Dengan penerapan ini, maka petani akan terbantu. Sementara untuk HPJ, demi melindungi pengrajin tahu-tempe. Ketika harga kedelai lebih rendah dari HPJ, maka pengrajin bisa membeli di pasar. Namun di saat naik, mereka baru beli ke Pemerintah dengan harga HPJ.

Namun, Deddy menjelaskan, bahwa masih ada permasalahnya apabila harga Pemerintah ini, misalnya ditetapkan Rp7.000 per kg, kemudian harga impor lebih murah dari harga lokal. Maka pengrajin atau koperasi tidak akan membeli dari Perum Bulog. Dikhawatirkan, mereka akan beli dari importir dengan harga impor. Begitu juga yang akan terjadi pada tingkat petani, apabila Perum Bulog membeli dari petani Rp7.000 per kg, agar tidak menjual kedelai impor ke Perum Bulog.

“Sehingga yang harus dijaga, jangan sampai nanti petani menjual ke Perum Bulog, tetapi kedelainya dari impor. Itu bisa terjadi kalau harga di luar lebih tinggi dari Rp7.000 per kg, maka jangan sampai Perum Bulog itu tidak akan bisa beli dari petani, karena petani menjual ke pasar dengan harga yang lebih tinggi dari Rp7.000 per kg. Sehingga posisi Perum Bulog harus betul-betul diperhitungkan ketika harga itu lebih tinggi atau lebih rendah, posisinya harus sama,” pungkas Deddy.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…