Harga Patokan Kedelai Belum Diputuskan

NERACA

 

Jakarta - Dalam rangka mengantisipasi fluktuatifnya pergerakan harga kedelai, sehingga dibutuhkan kebijakan jangka panjang. Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan instrumen untuk menstabilkan harga komoditas kedelai dengan menerapkan 2 harga patokan Pemerintah, yaitu Harga Pemerintah Beli (HPB) dan Harga Pemerintah Jual (HPJ). HPB untuk petani dan HPJ dikhususkan untuk pengrajin tahu dan tempe.

Direktut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh mengatakan, keputusan harga patokan Pemerintah tersebut diharapkan bulan depan paling, karena harus dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres), kecuali kalau Presiden menolak. Sementara, untuk cadangan kedelai yang wajib dipenuhi Perum Bulog diperkirakan 400 sampai 500 ribu ton.

“Jadi Inpres yang isinya pengaturan harga Pemerintah, memerintahkan kepada Menteri terkait. Ada kebijakan pengaturan pengadaannya, pengadaan di dalam negeri dan impor, kalau di dalam negeri tidak cukup. Kita mengusulkannya itu, karena akan dibahas lagi di tingkat Menteri sampai ke Presiden,” terangnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (9/10).

HPB yang dikhususkan pada petani diharapkan dapat menjaga harga kedelai tidak merosot. Jika kemudian harga pasar di bawah HPB, maka nanti Perum Bulog yang akan menyerap kedelai petani. Dengan penerapan ini, maka petani akan terbantu. Sementara untuk HPJ, demi melindungi pengrajin tahu-tempe. Ketika harga kedelai lebih rendah dari HPJ, maka pengrajin bisa membeli di pasar. Namun di saat naik, mereka baru beli ke Pemerintah dengan harga HPJ.

Namun, Deddy menjelaskan, bahwa masih ada permasalahnya apabila harga Pemerintah ini, misalnya ditetapkan Rp7.000 per kg, kemudian harga impor lebih murah dari harga lokal. Maka pengrajin atau koperasi tidak akan membeli dari Perum Bulog. Dikhawatirkan, mereka akan beli dari importir dengan harga impor. Begitu juga yang akan terjadi pada tingkat petani, apabila Perum Bulog membeli dari petani Rp7.000 per kg, agar tidak menjual kedelai impor ke Perum Bulog.

“Sehingga yang harus dijaga, jangan sampai nanti petani menjual ke Perum Bulog, tetapi kedelainya dari impor. Itu bisa terjadi kalau harga di luar lebih tinggi dari Rp7.000 per kg, maka jangan sampai Perum Bulog itu tidak akan bisa beli dari petani, karena petani menjual ke pasar dengan harga yang lebih tinggi dari Rp7.000 per kg. Sehingga posisi Perum Bulog harus betul-betul diperhitungkan ketika harga itu lebih tinggi atau lebih rendah, posisinya harus sama,” pungkas Deddy.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…