Pemerintah Imbau CSR untuk Rumah Murah - Kebutuhan Kian Meningkat

Pemerintah meminta CSR Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta diarahkan ke pembiayaan rumah murah.

Dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, manusia harus memenuhi kebutuhan primer. Selain sandang dan pangan, manusia membutuhkan hunian sebagai tempat tinggal. Kebutuhan akan hunian semakin hari semakin meningkat. Pada awalnya fungsi hunian hanya untuk bertahan diri, namun lama kelamaan berubah menjadi tempat tinggal, di mana sebagian besar waktu dihabiskan untuk bersama keluarga tercinta.

NERACA

Hunian selain merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, juga mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam perannya sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitas generasi yang akan datang, serta merupakan pengejawantahan jati diri.

Terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya. Dengan demikian upaya menempatkan bidang perumahan sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya adalah sangat strategis.

Walaupun hunian merupakan suatu kebutuhan Primer, dalam kenyataan kehidupan di masyarakat hanya 20% saja yang sudah berhasil memenuhi kebutuhan Papan ini. Semua itu bukanlah hal yang aneh karena kebutuhan akan rumah tinggal saat ini merupakan suatu hal yang Dilematis.

Disatu sisi hal tersebut merupakan kebutuhan Primer tapi disisi lain untuk meraihnya dibutuhkan kemampuan Financial yang cukup memadai. Residen horisontal maupun vertikal sudah susah untuk dijangkau. Dalam jangka satu tahun, harga untuk tipe satu kamar apartemen yang terletak dibilangan Pasar Minggu sudah naik lebih dari 50%.

Bagi masyarakat kelas menengah bawah, kenaikan harga properti yang menguntungkan untuk investasi tersebut makin tidak dapat dijangkau oleh masyarakat miskin. Tak hanya itu, alternatif berupa apartemen jenis anami atau apartemen sederhana milik yang diserukan oleh pemerintah untuk apartemen bersubsidi gagal karena pengembang mengaku keberatan.

Maka sebagian besar masyrakat miskin mengambil langkah dalam memenuhi kebutuhan akan rumah tinggal dengan cara menyewa atau mengontrak.

Persoalan hunian di Indonesia sesungguhnya tidak terlepas dari dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat maupun kebijakan pemerintah di dalam mengelola perumahan dan permukiman. Sebenarnya, penyusunan arahan untuk penyelenggaraan perumahan dan permukiman, secara lebih komprehensif telah dilakukan sejak Pelita V dalam bentuk Kebijaksanaan dan Strategi Nasional Perumahan.

Namun dalam perjalanannya, acuan tersebut dirasakan kurang sesuai lagi dengan berbagai perkembangan permasalahan yang semakin kompleks, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Sehingga diperlukan pengaturan dan penanganan perumahan dan permukiman yang lebih terintegrasi. Untuk itu perlu disusun suatu kebijakan dan strategi baru yang cakupannya dapat meliputi bidang perumahan dan permukiman sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Selanjutnya, seiring dengan perkembangan sosial politik yang ada dan tuntutan reformasi serta perubahan paradigma penyelenggaraan pembangunan nasional, dan dalam upaya menjawab tantangan serta agenda bidang perumahan dan permukiman ke depan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman yang ada tersebut.

Demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat, kini pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin terus ditingkatkan oleh pemerintah. Pemerintah meminta CSR Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta diarahkan ke pembiayaan rumah murah. Hal ini ditujukan agar pembiayaan rumah murah tidak terlalu bergantung pada APBN.

"Jadi kita minta dari BUMN fokus kepada hal-hal itu, bukan berarti semua ke situ. Tapi sebagian besar untuk penanggulangan kemiskinan termasuk sekitar daerah-daerah yang di sekitar BUMN berada. Termasuk kita minta partisipasi multi national cooperation kita," paparnya.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) soal penghapusan pasal 22 ayat 3 UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menilai keputusan tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah. Karena pembangunan rumah ini ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Atas putusan ini, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memenuhi kebutuhan tempat tinggal dengan membeli rumah dibawah tipe 36 m2 dan mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

BERITA TERKAIT

Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu

  Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…

50 Tahun Nestle MILO - Donasikan 500 Ribu Gelas MILO Bagi Anak Indonesia

Rayakan hari jadi ke-50 dan juga juga memperingati bulan Ramadan, Nestlé MILO bekerja sama dengan Foodbank of Indonesia (FOI) mengadakan…

Boikot Produk Terafiliasi Israel - Pendapatan Merek Global Makin Tergerus

Gerakan boikot konsumen muslim sebagai protes atas pembersihan etnis yang dilakukan militer Israel di Gaza, Palestina, bukannya surut malah makin…

BERITA LAINNYA DI CSR

Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu

  Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…

50 Tahun Nestle MILO - Donasikan 500 Ribu Gelas MILO Bagi Anak Indonesia

Rayakan hari jadi ke-50 dan juga juga memperingati bulan Ramadan, Nestlé MILO bekerja sama dengan Foodbank of Indonesia (FOI) mengadakan…

Boikot Produk Terafiliasi Israel - Pendapatan Merek Global Makin Tergerus

Gerakan boikot konsumen muslim sebagai protes atas pembersihan etnis yang dilakukan militer Israel di Gaza, Palestina, bukannya surut malah makin…