Ironi Bangun Smelter

Oleh: Munib Ansori

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Kebijakan penghentian ekspor bahan baku mineral secara total sesuai ketentuan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada 2014 mendatang jelas tidak mudah dilakukan para pelaku usaha. Persiapan dalam dua tahun ke depan juga bukan waktu yang lama, mengingat, hingga saat ini, baru 50% pembangunan smelter (instalasi pengolahan dan pemurnian bijih mineral) mulai berjalan.

Dua tahun ke depan juga bukan waktu lama dalam kaitannya dengan budaya pengusaha sudah melakukan ekspor selama puluhan tahun. Tentu saja butuh proses panjang agar kebijakan tersebut bisa berjalan sesuai target pemerintah. Karena itu, larangan ekspor bahan baku mineral sulit terwujud akibat industri smelter di dalam negeri yang masih minim tersebut.

Terkait dengan lambannya pengusaha membangun smelter, izin berbelit-belit dari Kementerian ESDM dituding jadi biang keladi. Kendala lainnya, soal pasokan listrik yang belum ada kepastian. Tarik ulur yang diduga sempat terjadi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian sempat membuat ramai dalam diskursus pembangunan smelter.

Yang juga penting diperhatikan, regulasi pemerintah yang tertuang Permen ESDM No 11/2012, di mana perusahaan tambang mineral diwajibkan membangun smelter, jelas tidaklah cukup. Tidak ada paradigma “memaksa” bisa dipatuhi pengusaha tanpa ada faktor keuntungan yang menyebabkan para pelaku bisnis tambang mentah mineral mulai membangun smelter.

Yang harus dilakukan pemerintah adalah membuat langkah penyadaran kepada perusahaan tambang, baik nasional maupun asing, untuk melakukan pembangunan smelter yang jumlahnya masih terbilang sedikit. Apabila mereka sudah sadar akan keuntungan dalam bisnis, maka ke depan, kapasitas smelter di Indonesia untuk seluruh konsentrate apakah itu emas, tembaga, bauksit, alumina, nikel dan sebagainya, akan semakin banyak diminati.

Di pihak lain, pemerintah harus mempermudah perizinan agar target menciptakan nilai tambah di bahan baku tambang bisa tercapai. Banyaknya izin pembangunan smelter, berikut ruwetnya proses tersebut, harus diselesaikan. Izin pembangunan smelter jangan ada di tiga tempat sekaligus, yakni Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Kemenperin, dan Kementerian ESDM.

Guna memberikan kepastian kepada para investor terkait dengan desas-desus apakah industri pertambangan yang melakukan hilirisasi dengan membangun industri peleburan terkena beban royalti atau tidak, pemerintah harus kembali menegaskan bahwa industri tambang hilir tak dikenai beban royalti dan juga kewajiban divestasi saham. Pasalnya, penegasan ini penting untuk merangsang dan memberikan insentif.

Di samping itu, untuk mengakselerasi hilirisasi mineral, Kementerian ESDM harus cepat-cepat menyusun peta potensi mineral (lokasi dan deposit), sedangkan Kemenperin harus segera menyelesaikan peta jalan pengembangan industri hilir mineral dengan mengacu kepada data potensi mineral. Dengan begitu, upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah sektor minerba, dengan strategi pembangunan smelter secara cepat dan efektif, bisa semakin mudah dijalankan.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…