Tidak Penuhi MKBD, BEI Siap Depak Dua AB

NERACA

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada dua anggota bursa yang terancam dicabut keanggotaannya dari lantai bursa yang disebabkan tidak memenuhi modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang tentukan.

Direktur Perdagangan dan Kepatuhan Anggota Bursa Samsul Hidayat mengatakan, kedua anggota bursa tersebut yaitu PT Finan Corpindo Nusa Securities dan PT Bapindo Bumi Sekuritas, “Batas waktu pemenuhan MKBD PT Finan Corpindo Nusa Securities adalah akhir Oktober ini. Jadi, kalau mereka tidak dapat memenuhinya, tentu dicabut keanggotaannya,”katanya di Jakarta, Senin (8/10).

Menurut Samsul, PT Finan Corpindo Nusa Securities saat ini telah mendapatkan investor baru untuk membantu perseroan meningkatkan MKBD dan dalam proses. Meskipun demikian, kata Samsul, apabila perusahaan tidak berhasil memenuhi MKBD yang ditetapkan, BEI pastinya akan mengeluarkannya dari anggota bursa.

Sementara itu, untuk PT Bapindo Bumi Sekuritas, menurut Samsul sedang dalam proses untuk meningkatkan MKBD, dan belum ada tenggat waktu kapan target pemenuhan MKBD oleh perseroan bersangkutan. Meskipun demikian, lanjut Samsul, jika dalam jangka waktu setahun tidak menemukan calon investor maka akan dilakukan lelang. Hal tersebut sebagaimana tertera dalam aturan keanggotaan bursa.

Dia menambahkan, pelaksanaan lelang dilakukan setiap awal bulan selama enam kali berturut-turut. Apabila kursi anggota bursa masih belum terjual maka keanggotaan bursa dapat dibeli kembali (buy back) oleh otoritas BEI dengan harga nominal untuk satu kursi sebesar Rp135 juta.

Sebelumnya tercatat, MKBD terakhir PT Bapindo Bumi Sekuritas berkurang menjadi Rp2,55 miliar dari Rp660,76 miliar pada akhir Februari 2012. Sementara itu, MKBD PT Finan Corpindo Nusa Securities menjadi Rp0 dari Rp1,28 miliar pada akhir Februari 2012 lalu.

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD disebutkan, perusahaan efek yang menjalankan usaha sebagai penjamin emisi ataupun perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 25 miliar.

Sekadar informasi MKBD merupakan jumlah kas dan bank, portofolio efek, dan aktiva lancar lainnya yang dimiliki perusahaan efek dikurangi dengan seluruh utang perusahaan efek dan "ranking liabilities" serta penyesuaian lainnya. Adapun "ranking labilities" adalah sejumlah kewajiban kontinjen dan kewajiban off balance sheet yang menurut perhitungan tertentu akan ditambahkan pada kewajiban sebagai faktor risiko dalam pernghitungan MKBD. (lia)

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…