Ekonomi Kerakyatan Perlu Perhatian

Di tengah tingginya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang rata-rata mencapai 6% lebih, ternyata masih terselip ekonomi kerakyatan dalam bentuk underground economy, yaitu sistem ekonomi beroperasi di “bawah tanah” yang sangat jarang dibahas dalam kinerja ekonomi suatu negara. Padahal potensi kegiatan ekonomi model itu bisa mencapai 30%-40% dari produk domestik bruto (PDB) negeri ini.

Kegiatan underground economy biasanya digolongkan dalam empat kategori. Pertama, berupa ekonomi ilegal, yaitu kegiatan penyediaan jasa seperti perjudian, prostitusi, dan bisnis narkoba, yang semuanya terang benderang melanggar hukum.

Kategori kedua adalah pendapatan yang tidak dilaporkan ke negara, dengan tujuan menghindari tanggung jawab membayar pajak/ retribusi. Ketiga, pendapatan yang tidak tercatat, akibat perbedaaan antara jumlah pendapatan/ pengeluaran yang tercatat dalam sistem akuntansi dan nilai pendapatan/  pengeluaran yang riil. Keempat, kegiatan sektor informal yang penghasilannya diperoleh dari sistem agen informal yang tidak memiliki izin usaha, perjanjian kerja, atau perjanjian kredit, dan kegiatan percaloan (rent seeker).  

Kita melihat keberadaaan ekonomi “bawah tanah” tersebut lolos dalam perhitungan pendapatan nasional, sehingga dapat mempengaruhi kondisi angka statistik makro ekonomi Indonesia. Ini tentu dapat membuat ketidakrealistisan perhitungan angka statistik oleh BPS, sehingga yang dilaporkan sumber resmi tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Dari kecenderungan kegiatan underground economy belakangan ini, kita bisa melihat ada gejala kegiatan perjudian, prostitusi, penyelundupan, perdagangan narkoba yang mengalami kenaikan cukup pesat, karena “korban” dari orientasi pertumbuhan ekonomi yang tidak disertai aspek pemerataan dan kurang kuatnya penegakan hukum di segala bidang. 

Kemudian trend adanya pelaporan pajak yang terlalu rendah. Kasus Gayus Tambunan maupun Dhana (aparat pajak) sungguh mencoreng institusi perpajakan. Ini dapat menimbulkan kontra efek akibat ulah sejumlah pimpinan yang suka berburu rente (rent seeker), baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan.

Dampak negatif lainnya, adalah aktivitas proyek yang secara akuntansi tidak dilaporkan sebagaimana mestinya. Modus ini berdampak pada hasil kegiatan proyek cepat rusak. Apalagi ada pepatah habiskan anggaran supaya tidak tersisa anggaran. Ini artinya tidak ada lagi prinsip efisiensi dan efektivitas dalam perekonomian, karena dipicu oleh pelanggaran moral secara sistemik.

Hal lainnya yang kita saksikan saat ini, adalah makin membesarnya kegiatan sektor informal, khususnya di perkotaaan.  Keadaaan ini akibat kegagalan pembangunan pertanian dan pedesaan sehingga terjadi migrasi desa ke kota secara masif. Belum lagi, keberadaan pasar modern, seperti minimarket hingga ke desa-desa, semakin membuat orang desa kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya secara wajar, karena tingkat daya beli yang melemah.

Model pertumbuhan ekonomi yang berjalan sekarang telah mengakibatkan maraknya kegiatan underground economy tentu tidak bisa dibiarkan. Sebab menurut Prof David T Ellwood, guru besar Harvard Kennedy School, model pertumbuhan ekonomi seperti ini disebut kejahatan ekonomi karena menciptakan kesenjangan antara pemilik modal besar dan rakyat kecil. Kondisi  ekonomi “bawah tanah” dapat berimplikasi membuat kesalahan angka statistik, yang tentunya berdampak salah memprediksi atau menerbitkan kebijakan ekonomi nasional di masa depan.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…