Hukum Berat Pejabat Korup

Bagai petir di siang bolong, Sekretariat Negara tiba-tiba mempublikasikan catatan pemberian izin penyelidikan dan penyidikan pejabat negara atau anggota DPR yang terlibat kasus hukum. Ironisnya, sepanjang masa kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004-2012, sebagian besar permohonan pemeriksaan yang dilayangkan menyangkut kasus korupsi.

Permohonan pemeriksaan tersebut diajukan oleh Polri dan Kejagung, karena KPK tidak memerlukan izin Presiden. “Berdasarkan kategori kasus, 131 orang atau 74,43% menyangkut tindak pidana korupsi dan 45 orang (25,29%) terkait tindak pidana,” ujar Seskab Dipo Alam di Kantor Sekretariat Kabinet di Jakarta, belum lama ini.

Sekretariat mencatat, sepanjang masa pemerintahannya, Presiden SBY menerbitkan 176 izin pemeriksaan pejabat dan anggota dewan yang terlibat kasus hukum. Sebanyak 79% adalah kasus korupsi, sisanya kasus pidana lain.

Tidak hanya itu. Dipo menyebutkan, yang paling banyak terlibat kasus hukum adalah Golkar, PDI Perjuangan dan Demokrat. Tercatat 64 politikus dari Golkar (36%), PDI Perjuangan sebanyak 32 politikus (18%),  Partai Demokrat 20 orang (11%).

Menyusul kemudian PPP sebanyak 17 orang (9,65%),  PKB 9 orang (5%), PAN 7 orang (3,9%), PKS 4 orang (2,27%), dan PBB 2 orang (1,14%). Namun Sekretariat tidak memerinci apakah semua politikus itu hanya terlibat kasus korupsi.

Dari gambaran tersebut, sejumlah pihak mengatakan hukuman mati memang pantas diberikan bagi koruptor dengan nilai nominal “kakap”. Tapi juga ada yang berpendapat, meski hanya korupsi jutaan rupiah tapi bila pelakukanya adalah pihak yang sebenarnya bertanggungjawab terhadap kemaslahatan rakyat harus dihukum setimpal. Misalnya, kepala daerah dia berkewajiban menyejahterakan warga, begitu juga hakim/jaksa yang tugas utamanya menegakkan keadilan hingga pegawai pajak yang seharusnya “menjaga” uang negara.

Bahkan menurut pemerhati korupsi asal India, koruptor birokrat dan politikus lah yang paling pantas dihukum berat. Sebab, korupsi birokrasi tidak bisa dihilangkan dalam satu periode jabatan, karena mengakar selama puluhan tahun dalam sebuah sistem pemerintahan.

Kita menyayangkan bahwa selama tujuh tahun Presiden SBY berkuasa, ternyata Partai Demokrat (PD) yang langsung berada di bawah kendali Yudhoyono termasuk dalam tiga besar parpol yang korup.  Ini berarti pernyataan Kepala Negara yang diserukan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (8 Des. 2009), bahwa SBY sendiri yang memimpin langsung perang melawan korupsi, tidak mendapat dukungan penuh dari internal PD. Buktinya, tahun-tahun berikutnya ditemukan ada kader inti Demokrat tersandung oleh kasus korupsi.

Sudah banyak cara dilakukan oleh KPK, aparat penegak hukum lainnya serta aktivis antikorupsi, pemerintah sampai tokoh masyarakat lintas agama telah mengeluarkan pemikiran dan tindakan nyata membasmi korupsi. Tapi nyatanya, makin besar saja kebocoran uang negara oleh ulah koruptor, bahkan aparat penyidik KPK kini jadi incaran kriminalisasi dari pihak tertentu.

Mungkin solusi yang layak dicoba adalah hukuman mati untuk koruptor. Tentu harus ada paying hukum yang tegas dan jelas mengenai kriteria tindakan korupsi yang mana yang bisa menggiring sang koruptor ke tiang eksekusi hukuman mati. Walau banyak yang menentangnya, tapi ada baiknya wacana itu perlu kita bahas bersama dalam waktu dekat ini.

Bagaimanapun, kita semua sepakat bahwa korupsi melanggar HAM dan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), merusak sendi perekonomian negara dan merupakan musuh bersama bangsa ini. Rakyat Indonesia sekarang benci dan geram terhadap koruptor.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…