Berlian Laju Tanker Ulur Bayar Utang Hingga 2 Bulan

Perusahaan perkapalan PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) mendapatkan perpanjangan waktu dua bulan dari Pengadilan Negeri Singapura untuk membayar semua utang-utangnya. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) akhir pekan kemarin.

Disebutkan, alasan perseroan mendapatkan perpanjangan waktu utang perseroan karena kreditur BLTA memiliki beberapa alasan baik yang mendukung rencana restrukturisasi termasuk prediksi adanya pemulihan kondisi yang kuat.

Alasan lain, disebutkan juga kecilnya risiko likuidasi perseroan. Asal tahu saja, Bank Mandiri menilai BLTA melanggar perjanjian kredit yang telah disepakati kedua belah pihak. BLTA kemudian diberikan waktu 45 hari untuk menyerahkan proposal restrukturisasi utang kepada debiturnya.

Nilai utang BLTA kepada Bank Mandiri sebesar Rp250 miliar. BLTA juga melakukan restrukturisasi utang kepada sejumlah kreditur di Singapura dalam tempo tiga bulan. Padahal sampai September 2011, perusahaan memiliki kas dan setara kas senilai US$ 195 juta.

Nilai tersebut tidak dapat menutupi utang jangka pendek perusahaan senilai US$ 421,3 juta termasuk obligasi dan sukuk jatuh tempo Mei dan Juli sebesar Rp1,09 triliun.

Kapal di Tahan

Selain itu, perseroan juga mengungkapkan salah satu kapalnya di tahan di Korea. Menurut juru bicara firma restrukturisasi Borrelli Walsh, Cosimo Borelli, penahanan ini merupakan tindakan yang tidak sah dan BLT (Berlian Laju Tanker) berkeberatan akan hal ini. Namun sayangnya, dia tidak mengatakan kapan waktu penahanan terjadi.

Dia menambahkan, penahanan tersebut melanggar ketentuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perseroan berniat melakukan segala tindakan untuk dapat segera melepaskan kapal dan mendekati pihak kreditur yang melakukan penahanan. "BLT mendekati pihak kreditur yang melakukan penahanan, ASL Shipyard Pte. Ltd. dan anak perusahaannya, PT ASL Shipyard Indonesia, untuk masalah ganti rugi," tuturnya.

Perseroan yang telah mencatatkan sahamnya di bursa efek Singapura dan Indonesia ini, tengah melakukan restrukrisasi utang senilai Rp22 triliun dari 162 kreditur. Sebelumnya kapal milik perseroan juga pernah mengalami penahanan, diantaranya Kapal MT Prita Dewi yang ditahan penyedia bahan bakar Monjasa di houston karena tagihan yang tertunggak selama 3 hari, pada 29 Januari 2012. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

KEJU Bagikan Dividen Final Rp79,50 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…

BUMI Bukukan Laba Bersih US$67,6 Juta

Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…

BERITA LAINNYA DI

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

KEJU Bagikan Dividen Final Rp79,50 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…

BUMI Bukukan Laba Bersih US$67,6 Juta

Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…