Parkir Dana Haji di Bank Syariah

Pemerintah kini selaiknya menunjuk bank syariah sebagai pengelola seluruh dana haji yang ada. Karena, selain sesuai dengan domainnya yaitu syariah, menyimpan dana haji di bank syariah juga akan mampu meredam penyelewengan dana haji. Sebab, saat ini dana haji yang dikelola bank konvensional tidak jelas penggunaannya.

Akibatnya, anggaran fantastis yang dipatok untuk jamaah itu tidak sebanding dengan manajemen pengelolaan haji selama ini. Salah satunya seperi penerapan sistem daftar tunggu (waiting list) dalam pendaftaran keberangkatan haji. Ssistem daftar tunggu ini tidaklah rasional, setiap tahun jutaan calon jamaah haji menumpuk.

Pasalnya, biaya haji telah ditetapkan Kemenag mengacu kepada harga pasar yang berlaku, nilai tukar rupiah atas dolar, naiknya sewa pondokan, tiket pesawat dan berbagai gejolak ekonomi yang sangat fluktuatif dan tarif naik haji yang terus menanjak dari tahun ke tahun.

Dengan demikian, timbul pertanyaan, untuk apa setoran awal bagi calon jamaah haji sebesar lebih kurang 25 juta jika tidak ada jaminan perlindungan terhdap calon jamaah haji dari gejolak harga pasar? Dan yang terpenting, untuk apa dana tersebut ditumpuk jika negara juga tidak memeroleh keuntungan.

Untuk itu alangkah lebih baiknya jika dana haji disimpan di bank syariah, Karena sesuai aturan, jika ada bank mengalami bangkrut, dana haji yang tersimpan akan ada jaminan diganti sepenuhnya. Sementara bagi bank konvensional, penggantian maksimal hanya sebesar Rp200 miliar. Selain itu, bagi bank syariah, dana haji yang dikelola dapat menjadi sumber dana yang berkelanjutan yang dapat digunakan sumber pendanaan untuk perbankan syariah.

Saat ini total dana haji kelolaan Kemenag mencapai Rp43 triliun, Rp35 triliun parkir di sukuk dan yang dicairkan adalah dana sukuk yang belum digunakan untuk kegiatan pembangunan. Rp8 triliun berada di bank syariah dan konvensional. Rinciannya, Rp6 triliun di bank umum dan Rp2 triliun di bank syariah.

Faktanya, indikasi penyimpangan dana haji didasari dengan ketiadaan sistem pengelolaannya secara syariah. Sejak tahun 2009 silam bunga simpanan calon jamaah haji mencapai Rp1,12 triliun, tahun 2010 bunga Rp2,1 triliun, tahun 2011 meningkat menjadi Rp2,45 triliun sehingga total bunga hingga tahun 2012 mencapai Rp8,995 triliun.

Makanya, jatah pengelolaan dana haji pada bank syariah yang diputuskan pemerintah sebesar 30%, masih sangat kecil. Bahkan persentase alokasi tersebut lebih rendah dari rekomendasi DPR yang meminta agar dana haji yang ditempatkan di perbankan syariah sebesar 40%.

Dengan kata lain, total dana haji sekitar Rp43,75 triliun, hanya Rp2,62 triliun yang disimpan di industri perbankan syariah, sedangkan Rp6,13 triliun dikelola oleh industri perbankan konvensional. Padahal berdasarkan fakta yang ada seharusnya bank syariah lebih banyak diberikan porsi untuk mengelola dana tersebut.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…