Perbarindo Minta Akuntan Publik Dimasukkan Dalam RUU Perbankan

NERACA

Jakarta - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mengajukan beberapa usulan kepada Komisi XI DPR, antara lain penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai pihak yang akan mengaudit neraca serta perhitungan laba rugi tahunan bank.

“Kami mengajukan usulan untuk penunjukan Kantor Akuntan Publik terkait RUU Perbankan,” kata Ketua Umum Perbarindo, Joko Suyanto di Jakarta, Kamis (4/10). Adapun usulan yang diajukan oleh Perbarindo terkait penunjukan Kantor Akuntan Publik terletakpada Bab V Pasal 38 Ayat (2).

Di  dalam draf RUU Perbankan tersebutdijelaskan bahwa “Neraca serta perhitungan laba/rugi  tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik,” tambahnya. Untuk hal ini, Perbarindo mengajukan usulan bahwa pelaporan bagi BPR wajib terdahulu diaudit oleh kantor Akuntan Publik diatur di dalam peraturan  OJK.

Usulan ini diajukan mengingat OJK merupakan salah satu lembaga tertinggi yang akan mengawasi jasa keuangan di Indonesia. Sehingga, wewenang tersebut dipandang tepat jika OJK yang akan melakukan pengaturannya. Tidak hanya itu saja. Perbarindo juga menginginkan RUU Perbankan dapat menciptakan dunia Perbankan  yang berimbang serta berkeadilan.

Ubah nama
Selain penunjukkan Kantor Akuntan Publik, Perbarindo juga meminta nama Bank Perkreditan Rakyat diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Menurut Ketua Umum Perbarindo, Joko Suryanto, hal ini sangat mempengaruhi minat nasabah untuk menempatkan dananya di BPR.

“Dengan nama Badan Perkreditan Rakyat, para nasabah berasumsi bahwa BPR itu hanya untuk memberikan pinjaman semata. Ini yang membuat nasabah lebih banyak menempatkan dananya di bank umum ketimbang BPR," ungkap Joko.

Dia pun berharap dengan adanya perubahan nama itu nantinya, akan semakin banyak nasabah yang ingin menabung di BPR. Terkait diwajibkannya BPR memiliki Direktur Kepatuhan seperti yang tertuang dalam draft RUU Perbankan, dia meminta agar BPR tidak diwajibkan untuk itu mengingat keterbatasan permodalan yang dimiliki.

Sementara Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azis Azhar mengatakan, masukan dari Perbarindo akan ditampung oleh Komisi XI. Untuk saat ini, katanya, Ia belum dapat berkomentar banyak terhadap usulan tersebut. “Itu menjadi masukan dan akan dibahas nanti. Karena yang dirapatkan baru draf dari DPR, belum dari pemerintah,” katanya. Dengan demikian, komisi XI berharap RUU ini dapat mewakili seluruh aspirasi dari bank yang ada di seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…