Saatnya Menangi Perang Dagang di Bisnis Sawit

NERACA

Jakarta - Memang sangat disayangkan Pemerintah Indonesia gagal melobi pemimpin negara Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) untuk memasukkan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dalam daftar produk ramah lingkungan. Padahal, komoditas unggulan ekspor yang menjadi penyambung hidup petani sawit tersebut patut diperjuangkan Pemerintah dalam menghadapi perang dagang minyak nabati di tingkat global.

Saat ini, industri kelapa sawit Tanah Air memproduksi rata-rata 23,5 juta ton per tahun. Sebanyak 17 juta ton di antaranya diekspor ke sejumlah negara. Negara pembeli terbesar yakni India sebanyak 32%, China 13,3%, sisanya ke Eropa dan Amerika Serikat. Karena kebutuhan dalam negeri terus meningkat, maka tahun 2020 target produksi Indonesia sebesar 40 juta ton per tahun.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan pada 28 Januari 2012 mendapatkan notifikasi secara resmi dari Amerika Serikat melalui NODA EPA (Notice of Data Availability Environmental Protection Agency's) mengenai CPO sebagai unsustainable product. Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi pun meminta pihak terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan memberikan bantahan. Atas keputusan itu, dia menyatakan, akan melakukan kajian ilmiah sesegera mungkin guna melakukan klarifikasi.

Adapun Kedutaan Besar RI di Washington telah mengambil langkah menjalin kerjasama dengan mereka yang berkepentingan dengan CPO seperti Indonesia, Malaysia, dan negara-negara produsen CPO, bahkan juga negara yang sekarang sudah menjadikan CPO bagian dari biofeul, seperti Finlandia. Untuk memperkuat penjelasan dimensi sustainability tersebut dengan kajian ilmiah yang tengah diselesaikan Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Eropa.

Ujung dari berbagai tekanan ini, sebenarnya karena pemberlakukan standar-standar baru dalam perdagangan minyak sawit. Negara besar seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat akan membuat regulasi perdagangan dalam non-tariff barrier pada minyak sawit sebagai bahan baku biofuel. Padahal penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai regulasi untuk menjamin proses produksi sawit yang sustainable, sudah siap diimplementasikan.

Ini merupakan bukti bahwa industri kelapa sawit Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam pengelolaan kelapa sawit secara berkelanjutan. Argumen ini cukup untuk memasukkan CPO menjadi produk ramah lingkungan. Perjuangan memang belum berakhir. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan rombongan EPA akan mendengarkan paparan pihaknya soal emisi karbon dari produksi CPO. "Tanggal 21 Oktober, rombongan EPA akan datang ke Jakarta. Kita siap meyakinkan mereka, bahwa CPO dapat menyumbang pengurangan emisi karbon mencapai 20%," ujarnya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (4/10).

Dia yakin argumen Pemerintah kali ini akan bisa meyakinkan EPA. Apalagi pihaknya telah melakukan pembahasan bersama Kementerian Pertanian dan Asosiasi Pengusaha Sawit bulan lalu. "Kami yakin mereka bisa menerima argumen kita bahwa reduksi emisi bisa tercapai. Dukungan mencapai reduksi emisi sudah kuat. Kita akan perjuangkan," ungkapnya. Sebab, dengan memasukkan CPO dalam daftar produk ramah lingkungan, maka komoditas ini mendapatkan fasilitas penurunan tarif menjadi maksimal 5% pada 2015.

Perlu dicermati, dengan peristiwa seperti ini bisa saja merupakan gempuran tiga tahap berupa kampanye hitam atas industri sawit nasional. Gempuran pertama dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang berafiliasi dengan non-governmental organization (NGO) asing. Karena mereka kerap menyuarakan pesatnya laju kehancuran hutan dan lahan gambut di Indonesia disebabkan perluasan perkebunan minyak kelapa sawit yang menjadi bisnis utama para pengusaha.

Kemudian, gempuran tahap kedua adalah group consumers dengan aksi pembatasan bahan mentah berupa penerapan pajak, dan tahap ketiga adalah penolakan dari pemerintah tujuan ekspor. Tujuannya sederhana, saat ini masing-masing negara berusaha keras menjaga kepentingan nasionalnya agar tidak terseret lebih dalam dengan ketergantungan yang dapat menggempur pasar domestiknya. Instrumen yang digunakan antara lain melalui pembatasan impor, melakukan pengetatan peraturan, berbagai persyaratan dan standar kelayakan yang tidak bertentangan dengan sistem perdagangan bebas dunia.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…