Kenaikan TDL dan Kesiapan Industri

Oleh Agus S. Soerono

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor energi Senin (17/9) menyetujui usul pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) pada 2013 sebesar 15%.  Kenaikan itu dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan untuk mendukung peningkatan rasio elektrifikasi.

Persetujuan kenaikan TDL itu seiring dengan disetujuinya jumlah subsidi listrik dalam RAPBN 2013 yang ditetapkan sebesar Rp 78,6 triliun. Namun, tarif listrik pelanggan golongan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA tidak dinaikkan.
Ada usulan agar pelanggan golongan 1.300 VA diikutsertakan dalam golongan yang tarifnya tidak dinaikkan. Golongan pelanggan 1.300 VA dipertimbangkan untuk juga tidak dinaikkan.
Dengan kenaikan tarif itu, pemerintah mengharapkan rasio elektrifikasi meningkat dari 75% menjadi 77%. Kenaikan tarif listrik  juga diharapkan mendorong PLN lebih efisien dalam mengelola energi primer.
Melalui keputusan itu, kenaikan TDL 15% akan dilakukan secara bertahap, dengan kenaikan 4,3% tiap tiga bulan. Kenaikan TDL itu tidak direncanakan 15% langsung, namun dinaikkan 4,3% per triwulan. Secara keekonomian pun sudah dihitung bahwa efek inflasinya hanya 0,3%.

Kenaikan tarif listrik bakal terus terjadi dan menggerus anggaran APBN jika saja PLN tetap menggunakan energi bahan bakar minyak (BBM) dalam mendukung pembangkit listrik.

Rencana kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai Januari 2013 sebesar 15% masih menjadi kontroversi. Ada pendapat bahwa kenaikan tarif listrik seharusnya bisa diredam oleh pemerintah jika saja pembangkit listrik yang digunakan berasal dari energi bukan BBM, seperti batubara, gas atau energi terbarukan lainnya.

Baik energi batubara maupun gas yang dapat memenuhi kebutuhan domestik, seperti PLN untuk pembangkit listrik, seharusnya jangan hanya untuk kepentingan penerimaan devisa. 

Rencana kenaikan TDL sebesar 15% itu akan berdampak langsung pada usaha industri terutama tekstil. Pasalnya, energi listrik merupakan penunjang utama untuk kegiatan usaha jenis ini. Mulai dari pemintalan serat hingga wiping. Kenaikan 15% akan sangat terasa bagi industri ini.  

Tanpa maksud untuk mendiskriminasi terhadap industri tekstil, seharusnya pemerintah membuat kebijakan khusus agar industri ini tetap bisa bersaing dan meraih margin keuntungan, di tengah persaingan pasar bebas yang tidak terelakkan.

BERITA TERKAIT

Wisuda dan Dies Natalis ke 63, Rektor Moestopo : Terapkan Integritas, Profesionalisme dan Entrepreneurship Dalam Dunia Profesi

NERACA Jakarta – Universitas Moestopo Beragama menggelar wisuda dan Dies Natalis ke 63 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Selasa…

Hadirkan Inspirasi Cinta Budaya Lokal - Lagi, Marina Beauty Journey Digelar Cari Bintangnya

Mengulang kesuksesan di tahun sebelumnya, Marina Beauty Journey kembali hadir mendorong perempuan muda Indonesia untuk memaknai hidup dalam kebersamaan dan…

Data Analitik Strategi Bisnis Skala Kecil Pacu Penjualan

Berdasarkan studi Georgia Small Business Development Center (SBDC) mengungkapkan bisnis yang memanfaatkan analisis data, rata-rata mengalami peningkatan penjualan sebesar 15%…

BERITA LAINNYA DI

Wisuda dan Dies Natalis ke 63, Rektor Moestopo : Terapkan Integritas, Profesionalisme dan Entrepreneurship Dalam Dunia Profesi

NERACA Jakarta – Universitas Moestopo Beragama menggelar wisuda dan Dies Natalis ke 63 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Selasa…

Hadirkan Inspirasi Cinta Budaya Lokal - Lagi, Marina Beauty Journey Digelar Cari Bintangnya

Mengulang kesuksesan di tahun sebelumnya, Marina Beauty Journey kembali hadir mendorong perempuan muda Indonesia untuk memaknai hidup dalam kebersamaan dan…

Data Analitik Strategi Bisnis Skala Kecil Pacu Penjualan

Berdasarkan studi Georgia Small Business Development Center (SBDC) mengungkapkan bisnis yang memanfaatkan analisis data, rata-rata mengalami peningkatan penjualan sebesar 15%…