Likuiditas Saham Bakal Terpangkas - Aset Dibekukan, Merrill Lynch Tak Bisa Lagi Beraksi di Pasar Bursa

NERACA

Jakarta – Merril Lycnh, pemain besar di Bursa Efek Indonesia tak bisa lagi beraksi di pasar saham tanah air karena sahamnya dibekukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pembekuan saham tersebut berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi Jakarta melalui suratnya No. W10-U3/1938/HK.02.01.IX.2012 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KSEI.

Dalam surat itu, Pengadilan memerintahkan otoritas bursa saham Indonesia untuk melakukan pemblokiran saham atas nama PT Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch Internasional Bank Limited cabang Singapura.

Menurut Direktur KSEI, Margaret M Tang, pihaknya sudah menerima surat dari pengadilan dan akan memblokir saham Merrill Lynch pada perdagangan Rabu (3/10), “Kita sudah terima surat dari pengadilan dan akan diperdalam lagi masalah Merill Lynch ini," katanya saat dihubungi Neraca di Jakarta, Selasa (2/10).

Namun, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan BEI, belum memberikan konfirmasi terkait perintah pengadilan tersebut. 

Menurut pengamat hukum bisnis dari Universitas Indonesia, Yenti Ganarsih, tuntutan eksekusi dari pengadilan terhadap Merrill Lynch harus dihormati dan harus dilakukan sesegera mungkin.

Yenti menegaskan, keputusan pengadilan itu harus dilakukan oleh pihak yang bersangkutan walaupun sudah memasuki proses PK di Mahkamah Agung (MA). ”PK di Mahkamah Agung tidak bisa menunda eksekusi dari pengadilan dan harus dilakukan sesegera mungkin,” tuturnya.

Dia mengungkap, keputusan kasasi dari Mahkamah Agung itu sudah inkracht atau berkekuatan tetap jadinya semua pihak yang terlibat harus konsisten dengan melaksanakan keputusan tersebut.

Sementara pengamat pasar bursa dari Universitas Pancasila Agus Irfani mengatakan, pemblokiran saham Merill Lynch akan berpengaruh terhadap indeks harga saham gabungan (IHSG). Pasalnya, Merill Lynch terlihat dominan dalam bertransaksi di pasar bursa. “Secara tidak langsung akan terpengaruh dengan IHSG, bisa jadi terjadi penurunan harga indeks saham,” ungkapnya.

Selain itu, tidak hanya perlu pemblokiran saham tetapi juga harus ditindak lanjuti dengan sanksi tegas mengeluarkan Merill Lynch dari Anggota Bursa (AB). “Dampaknya akan banyak investor yang protes terhadap pihak bursa. Hal ini juga menjadi bisa mengurangi wibawa pihak bursa di mata para investor,” tegas Agus.

Dia juga menjelaskan bahwa kondisi Merill Lynch diperparah oleh Bank Merill Lynch di Amerika juga mengalami kesulitan. “Kalau tidak salah kerugiannya mencapai US$ 10 miliar. Itu karena kesalahan operasional,” ucapnya.

Alhasilnya, imbasnya kredibilitas dari pihak bursa bisa menjadi kado buruk di tengah giat-giatnya pihak bursa untuk bersosialisasi guna menarik para investor baik dalam dan luar negeri. “Merill Lynch itu didominasi oleh investor asing. Kalau tidak segera dilakukan penyelamatan kepada para investor maka bisa saja pihak bursa dipertanyakan kredibilitasnya,” tuturnya.

Lindungi Nasabah

Menurut pengamat pasar modal dari Trust Sekuritas, Reza Priyambada, pemblokiran saham Merrill Lynch hingga dihentikannya transaksi akan memberikan dampak kerugian bagi investor. ”Tentunya investor akan mempertanyakan dana investasinya akan dikemanakan, bila memang transaksi Merrill Lynch harus dihentikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, imbuh Reza, BEI dan Bapepam-LK didesak untuk mencari solusi bagaimana caranya investor masih bisa melakukan transaksi, contohnya dengan melakukan transaksi di perusahaan sekuritas lain, tapi itu juga butuh kesepakatan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah masih minimnya perlindungan nasabah dari pihak BEI dan Bapepam-LK, karena ini akan memberikan dampak ketidakpercayaan calon investor untuk berinvestasi dalam perdagangan bursa.

Dia menuturkan, saat ini perlindungan investor masih tergolong rendah dan terkadang kurang cepat tanggap. “Mengetahui ada perusahaan sekuritas yang melakukan pelanggaran ya sudah seharusnya diberi sanksi, tapi jangan juga investor yang ada terbengkalai atau dibiarkan merugi. Hal seperti ini, yang perlu disosialiasikan, agar calon investor yang kecil-kecil tidak hanya terjebak dengan tawaran dari perusahaan sekuritas,” tandasnya.

Analis pasar modal dari Capital Bridge Indonesia, Aji Martono menuturkan, kasus pemblokiran saham Merrill Lynch sudah konsekuensinya apabila ada satu perusahaan yang dibekukan atau di-suspend otoritas karena dia melanggar ketentuan yang berlaku. "Semua berjalan seperti itu kalau kita mendudukkan hukum sebagai panglima. Di situ ada peraturan yang harus dijalankan, maka jika dia di-suspend itu wajar. Nah, yang aneh adalah jika dia perusahaan asing maka otoritas tidak berani men-suspend. Bahkan saham yang harganya naik tiga kali berturut-turut saja, perusahaannya ditanyai otoritas, apakah dia melakukan corporate action atau tidak," katanya.

Kalau soal apakah nasabah di perusahaan sekuritas itu akan dipindahkan ke perusahaan lain karena dibekukan asetnya, menurut dia itu adalah mekanisme internal masing-masing perusahaan tersebut. "Tapi ada juga yang namanya volunteer delisting, yaitu satu perusahaan sekuritas dengan sengaja memindahkan para nasabahnya ke perusahaan sekuritas saja. Ini namanya titip jual atau titip beli kepada broker lain yang tidak kena suspend," ujarnya.

Minta Diblokir

Sebagaimana diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Ansyahrul, meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melaksanakan pemblokiran saham atas nama PT Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch Internarional Bank Limited Cabang Singapura.

Hal tersebut sehubungan dengan surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 28 September 2012 No. W10-U3/1938/HK.02.01.IX.2012 dimana pihak pengadilan telah pelajari dan teliti dengan seksama, bahwa untuk eksekusi pada perkara perdata No. 1401/Pdt.G/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juli 2009, sesuai dengan pasal 59 ayay 3 UU No. 8 Tahun 1995, pemblokiran rekening efek sebagaimana dimaksud dalam ayat dua, hanya dapat dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau berdasarkan permintaan tertulis dari Kepolisian, Kepala Kejaksaan Tinggi atau Ketua PT untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau pidana.

“Maka kami mengharapkan bantuan saudara untuk pemblokiran saham atas nama PT Merrill Lynch Indonesia yang berada di BEI dan Merrill Lynch Internarional Bank Limited Cabang Singapura yang berada di KSEI,” kata Ansyahrul.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…