Tidak Patuh Kelola Anggaran - Negara Alami Kerugian Rp 8,92 Triliun

NERACA

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama semester I 2012 menemukan setidaknya 3.967 kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp 8,92 triliun. Jumlah tersebut berasal dari temuan BPK sekitar 13.105 kasus dengan nilai Rp 12,48 triliun yang terlampir dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS).

"Dari sekian kasus tersebut, sebanyak 3.967 kasus dengan nilai Rp 8,92 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan negara," ungkap Ketua BPK Hadi Poernomo dalam rapat paripurna di Gedung DPR Jakarta, Selasa (2/10).

Menurut Hadi, kasus lainnya adalah masalah administrasi, ketidakhematan, inefisiensi, ketidakefektifan serta kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Namun demikian, lanjut Hadi, hasil temuan senilai Rp 8,92 triliun tersebut telah ditindaklanjuti dan entitas yang diperiksa menyerahkan aset atau setoran ke kas negara, daerah atau perusahaan senilai Rp 311,34 miliar.

Menyangkut lemahnya sistem pengendalian internal, lanjut Hadi, pihaknya telah menemukan 5.036 kasus dan ketidakpatuhan terhadap undang-undang sekitar 6.904 kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp7 triliun. "Selama proses pemeriksaan, beberapa entitas menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan dengan menyetorkan ke kas negara, daerah ataupun perusahaan atau penyerahan aset dengan nilai Rp253,19 miliar," ucapnya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah pada periode semester pertama tahun 2012 sebanyak 259 kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp77 miliar. "Ini meliputi perjalanan dinas fiktif sebanyak 86 kasus senilai Rp40,13 miliar dan perjalanan dinas ganda atau perjalanan dinas yang melebihi standar yang ditetapkan sebanyak 173 kasus senilai Rp36,87 miliar," imbuhnya.

Selain masalah perjalanan dinas yang berpotensi merugikan negara, BPK juga menilai pelaksanaan program penerbitan Nomer Induk Kependudukan (NIK) nasional dan penerapan e-KTP berbasis NIK tahun 2011 belum efektif dan pelaksanaan pengadaan E-KTP belum sepenuhnya mematuhi peraturan presiden nomor 54 tahun 2010. "Potensi kerugian dari kasus-kasus tersebut bisa mencapai Rp71,34 miliar," katanya.

Namun demikian, lanjut dia, hal itu sudah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara senilai Rp50,98 miliar.

Dari catatan BPK, sejak 2003 hingga semester I 2012, BPK telah menemukan 16.883 kasus dengan nilai mencapai Rp4,64 triliun. Dari kumpulan kasus tersebut, sebanyak 4.419 kasus dengan nilai sebesar Rp564 miliardiselesaikan melalui angsuran. Sebanyak 6.812 kasus dengan nilai mencapai Rp735 miliar diselesaikan dengan mekanisme pelunasan, dan proses penghapusan kerugian negara atau daerah telah dilakukan atas 125 kasus senilai Rp12,4 miliar.

Selain itu, dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan 2008 hingga semester I/2012, BPK juga memberikan 183.862 rekomendasi senilai Rp 80,9 triliun.

Dari total rekomendasi tersebut, lanjutnya, sebanyak 94.689 rekomendasi (51,50%) dengan nilai Rp31,5 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Sisanya sebanyak 43.297 rekomendasi (23,55 %) dengan nilai Rp26,3 triliun masih dalam proses ditindaklanjuti agar sesuai dengan rekomendasi.

“Sebanyak 45.715 rekomendasi (24,86%) senilai Rp 22,8 triliun belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 161 rekomendasi (0,09%) senilai Rp 337,8 miliar tidak dapat ditindak lanjuti,” kata Hadi. Secara total, lanjut Hadi, uang negara yang telah diselamatkan melalui BPK RI senilai Rp16,90 triliun untuk periode pemeriksaan 2008 hingga semester I/2012.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…