Ditjen Pajak Akui Laporan SPT Tinggi

Ditjen Pajak Akui Laporan SPT Tinggi

 Jakarta—Direktorat Jenderal Pajak mengakui laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak PPh orang Pribadi tahun pajak 2010 ada peningkatan tajam. Hanya saja peningkatan ini belum “berbanding lurus” dengan penerimaaan negara.

“Pokoknya ada kenaikan (jumlah SPT). Tinggi, tapi di SPT kan, tapi kan gak serta merta penerimaan pajaknya menggambarkan kenaikan, SPT menggambarkan kepatuhan masyarakat sudah mulai bagus kan,” kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan di Jakarta,24/4.

 Masalahnya, kata Fuad, tidak semua SPT yang masuk ke Ditjen Pajak berdampak pada penerimaan pajak, karena tergantung besaranya. “SPT tidak semuanya ada isinya, ada yang cuma 100.000, 50.000, 10.000, itu kan nggak selalu linear antara SPT dengan penerimaan negaranya," tambahnya.

 Fuad mengaku akan mengumumkan jumlah SPT PPh orang pribadi bersamaan dengan pengumuman SPT PPh badan yang pengumpulannya akan berakhir pada 30 April mendatang dan diperpanjang hingga 2 Mei karena 30 April jatuh pada hari Sabtu. "Saya nggak mau prediksi dulu, masih ada 12 hari, 30 April kan jatuhnya hari Sabtu jadi diperbolehkan sampai Senin, 2 mei," imbuhnya.

 Ditempat terpisah, Iwan Hendrawan, kepala seksi pelayanan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Madya Jakarta pusat, menambahka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (Pph) berakhir pada tanggal 30 April 2011 ini. Sementara SPT Wajib Pajak (WP) badan dengan wajib pajak pribadi berbeda, “Wajib pajak pribadi sudah berakhir pada bulan maret yang lalu,” ujarnya.

 Menurut Iwan, perbedaan batas akhir antara WP pribadi dengan WP Badan telah diberlakukan sejak 2008, peraturan ini diberlakukan  dengan tujuan untuk memudahkan perhitungan dan pelayanan buat Ditjen pajak dan juga masyarakat.

 Dikatakan Iwan, sampai 21 April 2011 ini baru sekitar 9% atau baru 90 WP yang baru melapor. Tapi biasanya menjelasng batas akhir penyerahan,  para WP melaporkan SPT-nya. “Jika melihat data statistic pengumpulan SPT dikantor madya Jakarta pusat termasuk dalam 5 besar KPP yang menjadi penerimaan pajak nasional,”tegasnya.

 Hal yang sama dikatakan N E.Fatimah  selaku Direktur Pusat Pelayanan Humas, pihaknya sudah  mengingatkan agar para WP dapat segera menyerahkan SPT nya tepat pada waktunya,kalau perlu jangan ditunda tunda karena,ada denda yang akan dibebankan bagi badan yang telat menyampaikan SPTnya itu. **iwan/cahyo

 

 

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…