GARA-GARA KISRUH BUMI - Citra Bapepam-LK Luntur di Mata Investor

Jakarta - Sikap plin-plan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam menangani kasus "bapak-anak" Bumi Plc dengan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menuai kritik keras. Pakar hukum bisnis Dr. Yenti Garnasih menegaskan, sebagai regulator bursa, Bapepam-LK seharusnya memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana tersebut.

NERACA

“Agak aneh melihat sikap Bappepam yang pertama memberikan pernyataan bahwa ada penyelewengan di BUMI, lalu memberikan revisi bahwa tidak ada penyelewengan. Ini bisa dikatakan kalau Bappepam plin-plan,” jelas Yenti kepada Neraca, Senin (1/10).

Oleh karena itu, lanjut Yenti, kredibilitas Bappepam-LK sebagai pengawas pasar modal akan turun di mata para investor. “Tidak ada bentuk tanggung jawab dari apa yang telah dikatakan oleh Bappepam. Kasus ini paling tidak bisa menimbulkan citra yang negatif,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, dilaporkan atau tidak, Bappepam-LK semestinya menyelidiki kasus yang saat ini sedang menjadi perbincangan banyak pihak. Yenti yang juga dosen Universitas Trisakti ini menambahkan jika BUMI tidak melaporkan dana pengembangan senilai US$247 juta serta biaya eksplorasi PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) sebesar US$390 juta dalam laporan keuangan 2011, dipastikan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kriterianya ada dua, yaitu penggelapan dana atau penyimpangan dana. Kalau penggelapan dana, perusahaan tersebut tidak menjelaskan dana yang keluar dengan jelas. Tapi kalau penyimpangan dana, adanya sejumlah uang yang dipakai pinjam namun tidak dikembalikan,” ujar pakar hukum bisnis Univ. Trisakti itu.

Dia bahkan menengarai bahwa bisa saja dana tersebut tidak dilaporkan karena penggelapan dari salah satu direksi dari perusahaan tersebut. Kalau pun itu terjadi, maka bisa dikatakan adalah kasus penggelapan jabatan. Sesuai KUHP dapat dikenai sanksi pidana 6 tahun kurungan penjara.

Sementara pengamat pasar modal Budi Frensidy menilai, Bapepam-LK seringkali terlambat dalam mengetahui permasalahan dari suatu perusahaan emiten. “Seperti biasa, Bapepam mengetahui belakangan atau setelah terjadi. Saya melihat tidak ada tindakan preventif,” jelas dia.

Lebih lanjut Budi menerangkan, hal itu Karena Bapepam-LK sudah telanjur percaya kepada manajemen perusahaan tersebut bahwa mereka tidak akan melakukan kecurangan, terutama kepada investor. Dia menambahkan, regulator mesti memberikan sanksi tegas kepada BUMI.

“Sekarang kan lagi di cari tahu. Kalau sudah ketahuan, perlu tindakan tegas supaya kepercayaan investor asing dan lokal bisa pulih. Namun sebenarnya, investor jangka panjang sudah banyak yang melepas atau memindahkan investasinya ke saham batu bara emiten lain. Sedangkan yang masih bertahan di saham BUMI kebanyakan adalah trader saja,” papar Budi.

Akan tetapi, lanjut dia, intinya Grup Bakrie memang sedang tertekan, karena ada kecurigaan rekayasa laporan keuangan terhadap perusahaan ini dari Bumi Plc. Budi juga melihat terdapat masalah di tata kelola manajemen (good corporate governance) perusahaan induk dan anak usahanya.

Dia mencontohkan, kasus terdahulu tentang deposit di bank capital. Budi mengatakan bahwa dalam kasus itu tidak ada komunikasi antara perusahaan induk dan anak usaha, sehingga terdapat ketidakcocokan dalam laporan keuangan.

Jangan di Blow-Up

Di tempat terpisah, Kepala Humas Bapepam-LK), Ali Ridwan mengungkapkan, seharusnya Bumi Plc tidak mem-blow up dugaan penyelewengan laporan keuangan yang terjadi di BUMI sehingga hal ini bisa mempengaruhi harga pasar saham perseroan di Indonesia. Hal ini yang paling ditakutkan apabila Bumi Plc melakukan blow up melalui media dan tidak melalui mekanisme Bapepam-LK menurut peraturan yang ada.

”Harus diklarifikasi terlebih dahulu sehingga semuanya bisa terlihat jelas permasalahannya yang menimpa BUMI,” kata Ali, kemarin. Dia lalu menjelaskan, menurut mekanisme yang benar dan sesuai dengan peraturan maka emiten tidak boleh di blow-up. Semua hal ini belum tentu kebenarannya kemudian informasi yang didapatkannya belum tentu benar juga.

”Dengan adanya blow up seperti ini, maka emiten yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi dari pasar saham dengan penurunan harga sahamnya,” tambah dia. Segala permasalahan yang terjadi di pasar modal, lanjut Ali, harus melewati mekanisme Bapepam-LK sehingga prosesnya bisa diselidiki oleh badan pengawas.

Bapepam-LK bisa melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas masalah yang terjadi di pasar modal.”Apabila terjadi permasalahan maka harus berkoordinasi dengan Bapepam-LK atau dengan kata lain melakukan hubungan bilateral antara emiten yang bermasalah dengan badan pengawas,” kata dia.

Seperti dikutip Straits Times, Senin (1/10), ketegangan hubungan antara Grup Bakrie dengan Co-founder Bumi Plc, Nathaniel Rothschild sudah lama retak. Pekan lalu, muncul permasalahan baru di mana Bumi Plc meminta dilakukannya investigasi independen atas laporan BUMI. Hal ini telah memukul harga saham Bumi Plc.

Perusahaan tambang asal Inggris yang dahulu bernama Vallar Plc itu mempersoalkan dana pengembangan BUMI sebesar US$247 juta dan biaya eksplorasi PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) sebesar US$390 juta. Pengeluaran tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan pada 2011 Bumi Plc.

Selanjutnya, Bumi Plc membentuk tim audit independen yang menginvestigasi anak usahanya di Indonesia tersebut. Bumi Plc juga akan melakukan konfirmasi ke otoritas bursa Inggris dan Indonesia. mohar/ria/bari/ardi

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…