Stress Test Bank Perlu Diumumkan

Untuk pertama kalinya sejak 2009, Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) baru-baru ini merilis terbuka  hasil stress test perbankan ke publik. Meski diantara bank-bank yang tidak lolos tes terdapat sejumlah bank ternama di AS, kebijakan The Fed itu patut kita acungi jempol dan patut ditiru oleh Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BI sebenarnya sudah lama melakukan tes serupa terhadap semua bank yang beroperasi di Indonesia, namun hasilnya tetap tidak terbuka alias tertutup. Sehingga publik tidak tahu  bank mana bank yang gagal atau lulus tes tersebut. Padahal stress test tidak termasuk dalam kategori rahasia bank yang diatur UU Bank Indonesia.

Stress test memang dapat menggambarkan kemampuan bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dalam kondisi krisis, yang didasarkan pada berbagai skenario. Penetapan cakupan dan frekuensi stress test harus sesuai dengan skala dan kompleksitas usaha, serta eksposur risiko likuiditas bank.

Dengan menggunakan skenario stress secara spesifik pada bank maupun stress pada pasar yang sudah mempertimbangkan berbagai faktor, maka pihak bank sentral dapat mengetahui potensi penyebab kondisi krisis likuiditas, durasi peristiwa dan kedalaman (severity) permasalahan yang ditimbulkan oleh bank yang bersangkutan.  

Dalam menetapkan skenario untuk stress test, bank menggunakan skenario yang bersifat historis dan/atau hipotesis dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis dan kerentanan bank. Karena  krisis yang terjadi atas suatu instrumen keuangan, atau produk tertentu yang dapat berdampak pada bank yang memiliki eksposur pada suatu instrumen keuangan atau produk tertentu, misalnya produk terstruktur (structured product).

BI sebagai pengawas perbankan di negeri ini, tentu sangat berkepentingan dengan program stress test untuk menentukan skenario yang dapat mengancam kelangsungan hidup bank (reverse stress test), sehingga kemudian terungkap risiko-risiko dan interaksi antar risiko yang sebelumnya terselubung dan tidak diketahui oleh masyarakat luas.

 

Apalagi dengan adanya UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), BI sebagai lembaga publik setidaknya harus mematuhi ketentuan hukum tersebut. Artinya, hasil stress test perbankan wajib diumumkan ke publik sesuai UU tersebut. Karena pada hakikatnya setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, dan menyebarluaskan informasi hasil stress test perbankan.

Masalahnya pada pasal 17 huruf e (6) UU tersebut, proses dan hasil pengawasan perbankan masuk kategori informasi yang dikecualikan, sehingga masyarakat tidak dapat mengakses informasi seperti hasil stress test perbankan.  DPR seharusnya cepat tanggap mengajukan usulan perubahan pasal tersebut, mengingat dinamika perubahan sangat cepat sekali. Kebijakan The Fed yang mengumumkan secara terbuka sejatinya menjadi dasar untuk mengubah pasal tersebut di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…