Drama Pilpres

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi 

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta

 

Drama pesta demokrasi, terutama di pilpres 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan akan mengumumkan hasil sengketa pilpres pada 22 April. Oleh karena itu, beralasan jika semua pihak yang bersengketa berharap cemas terhadap hasil. Di sisi lain, publik juga berharap agar MK kali ini tanpa si Paman Usman dapat bernyali untuk menorehkan tinta emas setelah sebelumnya dicibir publik

akibat putusannya yang meloloskan Gibran menjadi cawapres berpasangan dengan Prabowo. Betapa tidak, fakta dari putusan MK tersebut menjadi anti klimaks dari semangat reformasi 1998 silam yang anti KKN. Tidak bisa dipungkiri era orba memang menjamur KKN di semua lini dan ini menjadi muara kemarahan publik sehingga orba tumbang setelah 32 tahun berkuasa.

Ironisnya, semangat reformasi yang anti KKN ternyata semakin vulgar di pertontonkan. Bahkan, korupsi semakin marak terjadi, tidak hanya di pusat tetapi juga di daerah, tidak hanya secara individu tapi berjamaah. Artinya, korupsi dilakukan dari hulu ke hilir yang kemudian memicu dampak sistemik dan kerugian sangat besar. Paling tidak, kasus yang terbaru dengan kerugian Rp.271 triliun benar-benar mencederai semangat reformasi. Hal lain terkait kasus perpajakan termasuk yang dilakukan Rafael juga mencederai semangat membayar pajak di republic ini. Padahal, pajak menjadi bagian penting untuk memacu kemandirian sehingga diharapkan mereduksi akumulasi hutang.

Publik sangat berharap MK pada 22 April mendatang mampu menyajikan ending terbaik dari drama sengketa pesta demokrasi, terutama pilpres. Betapa tidak, marwah demokrasi di pesta demokrasi benar-benar “ambyar” karena diobok-obok oleh nafsu sesaat berbalut kepentingan dinasti yang melibatkan segelintir oknum. Imbasya, publik marah dan pasti pengerahan massa terjadi, meski masih belum bisa melengserkannya.

Hak angket sedari awal memang sangat diharapkan untuk menjawab persoalan demokrasi tetapi endingnya justru tidak cantik karena ada banyak kepentingan yang mendasarinya. Oleh karena itu, salah satu terbaik dan terakhir yang bisa diharapkan untuk meruntuhkan dinasti politik di akhir pemerintahan Jokowi adalah melalui putusan MK.

Harapan besar dari hasil putusan MK yang akan dibacakan pada 22 April adalah bukan sekedar gurauan semu semata. Oleh karena itu, beralasan jika Megawati sampai terlibat dalam proses ini dengan menjadikan diri sebagai ‘Sahabat Pengadilan’ (Amicus Curiae) dengan  menyampaikan ide pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang ditangani MK.

Hal ini bukanlah yang pertama karena sebelumnya sejumlah Guru Besar juga telah melakukan hal yang sama mengajukan diri secara kolektif sebagai Amicus Curiae, juga ada sejumlah pengacara yang melakukan langkah yang sama. Akumulasi dari tindakan itu tidak bisa terlepas dari kecemasan dan kegalauan publik atas pelaksanaan pilpres ini yang benar-benar tidak luber jurdil. Bahkan, sejumlah kampus juga lantang meneriakan kegalauannya terhadap pelaksanaan pilpres. Ironisnya, itu semua dianggap kosong oleh Jokowi dan menegaskan agar semua persoalan sengketa pilpres dibawa ke MK.

Proses panjang pelaksanaan pesta demokrasi, terutama pilpres yang penuh cacat dan ada yang menyebut pelaksanaan pilpres kali ini sangat barbar karena banyak nuansa dibalik pelanggaran etik maka palu dari 8 Hakim MK benar-benar diharapkan memacu kembali semangat demokrasi yang sempat terkoyak ketika diketuai si Paman Usman. Terkait ini, beralasan jika kemudian Megawati menegaskan agar putusan MK pada 22 April menjadi bukti ‘Habis Gelap Terbitlah Terang’ seperti yang ditulis Kartini sekian tahun yang lalu.

Artinya publik sangat berharap agar 8 Hakim MK kali ini mampu memutus yang terbaik dari sengketa pilpres yang terjadi kali ini dan semua suara kemarahan publik, termasuk akademisi, Guru Besar dan para tokoh bisa membuka kecerdasan 8 Hakim MK sehingga mampu memutuskan hasil sengketa yang terbaik dan mengembalikan marwah demokrasi yang akhirnya menyadarkan urgensi menjaga kewibawaan MK tanpa harus ada campur tangan kekuasaan dengan berdalih nafsu kekuasaan untuk membangun dinasti politik.

 

BERITA TERKAIT

Langkah Preventif Apkam Pasca Penetapan Hasil Pemilu

  Oleh: Diani Wulandari, Pemerhati Sosial Politik    Aparat keamanan (Apkam) menjalankan langkah preventif guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat…

UU Ciptaker Dukung Kepentingan Buruh untuk Perluasan Lapangan Kerja

  Oleh : Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi…

Inflasi Pangan dan Kesejahteraan Petani Aceh

  Oleh: Agung Yudi Akbar dan Mahpud Sujai, Staf Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Aceh   Kenaikan harga beras menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI Opini

Langkah Preventif Apkam Pasca Penetapan Hasil Pemilu

  Oleh: Diani Wulandari, Pemerhati Sosial Politik    Aparat keamanan (Apkam) menjalankan langkah preventif guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat…

UU Ciptaker Dukung Kepentingan Buruh untuk Perluasan Lapangan Kerja

  Oleh : Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi…

Inflasi Pangan dan Kesejahteraan Petani Aceh

  Oleh: Agung Yudi Akbar dan Mahpud Sujai, Staf Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Aceh   Kenaikan harga beras menjadi fenomena…