Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia Dicabut

Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia Dicabut
NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah karena tidak bisa mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. "Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono di Jakarta, akhir pekan kemarin. 
 
Sumarjono mengatakan OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat kurang baik. Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi dan dewan komisaris BPRS termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas yang semakin memburuk.
 
Namun demikian, direksi dan dewan komisaris BPRS termasuk pemegang saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS. LPS pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.
 
Menindaklanjuti keputusan LPS itu, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPRS Saka Dana Mulia. Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK mengimbau seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS.
 
Sementara itu, LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Provinsi Jawa Tengah. "Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia, LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto. 
 
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Saka Dana Mulia, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 19 April 2024. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 2 September 2024.
 
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi tim likuidasi yang dibentuk LPS. Dimas mengimbau agar nasabah BPRS tersebut tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
 
Nasabah juga diharapkan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. Ia menuturkan masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia dibayarkan LPS, maka nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. "Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujarnya.

 

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah karena tidak bisa mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. "Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono di Jakarta, akhir pekan kemarin. 

Sumarjono mengatakan OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat kurang baik. Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi dan dewan komisaris BPRS termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas yang semakin memburuk.

Namun demikian, direksi dan dewan komisaris BPRS termasuk pemegang saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS. LPS pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.

Menindaklanjuti keputusan LPS itu, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPRS Saka Dana Mulia. Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK mengimbau seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS.

Sementara itu, LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Provinsi Jawa Tengah. "Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia, LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto. 

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Saka Dana Mulia, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 19 April 2024. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 2 September 2024.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi tim likuidasi yang dibentuk LPS. Dimas mengimbau agar nasabah BPRS tersebut tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Nasabah juga diharapkan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. Ia menuturkan masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia dibayarkan LPS, maka nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. "Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Bulan Literasi Kripto (BLK) Dijadikan Ajang untuk Meningkatkan Literasi dan Inklusi Kripto

  NERACA Jakarta – Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo – ABI) menggelar Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024…

HUT ke 39, MSIG Life Memperkuat Komitmen Sebagai Mitra Kepercayaan Nasabah

HUT ke 39, MSIG Life Memperkuat Komitmen Sebagai Mitra Kepercayaan Nasabah NERACA Jakarta – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk…

Allianz Syariah Luncurkan Produk untuk Bantu Siapkan Warisan Sejak Dini

Allianz Syariah Luncurkan Produk untuk Bantu Siapkan Warisan Sejak Dini NERACA Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bulan Literasi Kripto (BLK) Dijadikan Ajang untuk Meningkatkan Literasi dan Inklusi Kripto

  NERACA Jakarta – Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo – ABI) menggelar Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024…

HUT ke 39, MSIG Life Memperkuat Komitmen Sebagai Mitra Kepercayaan Nasabah

HUT ke 39, MSIG Life Memperkuat Komitmen Sebagai Mitra Kepercayaan Nasabah NERACA Jakarta – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk…

Allianz Syariah Luncurkan Produk untuk Bantu Siapkan Warisan Sejak Dini

Allianz Syariah Luncurkan Produk untuk Bantu Siapkan Warisan Sejak Dini NERACA Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz…