Negara Tanggung PPh Bunga SBN Internasional

NERACA

Jakarta – Pemerintah menegaskan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas bunga atau imbalan Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan di pasar internasional. “Penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN yang diterbitkan di pasar internasional serta penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional terutang PPh,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi di Jakarta

Menrut Yudi, kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.011/2012 pada tanggal 10 September 2012. Untuk tahun anggaran 2012, subsidi PPh yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp2,8 triliun.

Menurut Yudi, PPh atas penghasilan berupa uang atau imbalan SBN yang diterbitkan di pasar internasional, serta PPh atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam bentuk penerbitan SBN di pasar internasional tersebut merupakan PPh yang ditanggung oleh pemerintah.

Dikatakan Yudi, hal ini sesuai dengan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 dan perubahannya. “Selain itu juga belanja subsidi pajak akan ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam PMK yang mengatur mekanisme pelaksanaan dan pertangungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Hal ini menurut Yudi, juga termasuk dalam katagori penghasilan yang diperoleh dari pihak ketiga yang PPh-nya ditanggung pemerintah. “Ciri-cirinya adalah berupa fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan SBN di pasar perdana internasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, Yudi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penerbitan pasar internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBN dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia. Sedangkan yang dimaksud pihak ketiga adalah pihak yang memberikan jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan SBN di pasar perdana internasional “Contohnya antara lain agen penjual, konsultan internasional, bursa efek di luar negeri, agen fiskal, dan agen pembayar rating, tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal,” tuturnya.

Pelaporan dan pertanggungjawaban PPh yang ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan SBN yang telah diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam Penerbitan SBN di Pasar Internasional, kata dia, nantinya akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Yang diberikan wewenang adalah Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan karena selaku unit akuntansi kuasa pengguna anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah karena sesuai dengan peraturan menteri keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah,” pungkasnya. **bari

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…