Negara Tanggung PPh Bunga SBN Internasional

NERACA

Jakarta – Pemerintah menegaskan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas bunga atau imbalan Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan di pasar internasional. “Penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN yang diterbitkan di pasar internasional serta penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional terutang PPh,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi di Jakarta

Menrut Yudi, kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.011/2012 pada tanggal 10 September 2012. Untuk tahun anggaran 2012, subsidi PPh yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp2,8 triliun.

Menurut Yudi, PPh atas penghasilan berupa uang atau imbalan SBN yang diterbitkan di pasar internasional, serta PPh atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam bentuk penerbitan SBN di pasar internasional tersebut merupakan PPh yang ditanggung oleh pemerintah.

Dikatakan Yudi, hal ini sesuai dengan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 dan perubahannya. “Selain itu juga belanja subsidi pajak akan ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam PMK yang mengatur mekanisme pelaksanaan dan pertangungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Hal ini menurut Yudi, juga termasuk dalam katagori penghasilan yang diperoleh dari pihak ketiga yang PPh-nya ditanggung pemerintah. “Ciri-cirinya adalah berupa fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan SBN di pasar perdana internasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, Yudi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penerbitan pasar internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBN dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia. Sedangkan yang dimaksud pihak ketiga adalah pihak yang memberikan jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan SBN di pasar perdana internasional “Contohnya antara lain agen penjual, konsultan internasional, bursa efek di luar negeri, agen fiskal, dan agen pembayar rating, tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal,” tuturnya.

Pelaporan dan pertanggungjawaban PPh yang ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan SBN yang telah diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam Penerbitan SBN di Pasar Internasional, kata dia, nantinya akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Yang diberikan wewenang adalah Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan karena selaku unit akuntansi kuasa pengguna anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah karena sesuai dengan peraturan menteri keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah,” pungkasnya. **bari

 

BERITA TERKAIT

Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital

Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital NERACA Trenggalek – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkolaborasi…

Kemenparekraf : Perputaran Ekonomi Saat Lebaran Capai Rp369,8 Triliun

  NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan, potensi perputaran ekonomi yang terjadi selama libur Lebaran 2024…

ASN Pindah ke IKN Mulai Agustus 2024

  NERACA Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ASN pindah ke Ibu Kota Nusantara…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital

Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital NERACA Trenggalek – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkolaborasi…

Kemenparekraf : Perputaran Ekonomi Saat Lebaran Capai Rp369,8 Triliun

  NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan, potensi perputaran ekonomi yang terjadi selama libur Lebaran 2024…

ASN Pindah ke IKN Mulai Agustus 2024

  NERACA Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ASN pindah ke Ibu Kota Nusantara…