Kendalikan Kartu Kredit!

Kartu kredit yang merupakan salah satu produk perbankan kini paling sering mendapatkan sorotan dan pemberitaan. Karena kartu plastik ini termasuk jenis produk yang unik, mudah didapatkan masyarakat tanpa harus dengan agunan. Apalagi sistem penawaran kartu itu sekarang menjamur di berbagai pusat perbelanjaan, cukup hanya foto kopi KTP dan kartu kredit yang dimiliki sebelumnya, masyarakat segera akan mendapatkan kartu kredit yang baru.

Kita menyadari kalangan perbankan berhasil meraup untung besar dari bisnis ini. Meski dipatok besaran bunga kartu kredit maksimal 3% per bulan, bank terus menggenjot bisnis yang menggiurkan ini. Hal ini juga tidak terlepas dari maraknya sifat konsumerisme masyarakat untuk memenuhi kebutuhan belanjanya dengan menggunakan kartu belakangan ini.  

Persaingan merebut pangsa pasar kartu kredit sungguh luar biasa. Berbagai promosi tentang kartu kredit dengan space yang besar hampir tiap hari terpampang di media cetak. Juga banyak  cara dan strategi dilakukan untuk menarik calon pemegang kartu (cardholder) baru, bahkan bank penerbit berlomba membuka counter kartu kreditnya untuk menarik perhatian masyarakat.

Namun di sisi lain yang patut jadi perhatian kita, adalah ancaman serius yang tidak hanya mengintai dunia perbankan tetapi juga bagi para cardholder-nya, yaitu penyalahgunaan dan ancaman kredit bermasalah di kemudian hari (non performing loan-NPL).

Bank penerbit (issuer bank) setiap saat menghadapi risiko kredit macet. Karena itu, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit, syarat minimum penghasilan pemegang kartu kredit. Analis bank sekarang bekerja ekstra ketat, selain melakukan evaluasi data calon, juga harus melakukan assesmen calon cardholder.  

Pihak bank juga sekarang dituntut menyampaikan secara berkala daftar nama cardholder ke BI terkait dengan aturan kepemilikan dan limit kartu yang diberikan bank, agar tidak melampaui kemampuan melunasi kewajiban minimumnya. Hanya sayangnya, sampai sejauh ini BI belum mengatur secara tegas standari khusus pelayanan kartu kredit sejak tatacara mendapatkan nasabah, inisiasi kredit hingga edukasi kepada nasabah.

Proses pemasaran kartu saat ini pihak bank mengandalkan kepada agency. Nah, pihak agency biasanya menawarkan produk kartu kredit untuk mengejar target yang besar dan cenderung tidak masuk akal. Sistem agency seperti ini sebenarnya mempunyai rawan berisiko, karena cenderung menyasar calon cardholder siapa saja. “Jualan asal jadi” inilah yang membuat risiko bisnis kartu makin besar. Maka tidak heran ketika kita mendengar seorang yang hanya dengan berpenghasilan kecil tetapi mempunyai kartu kredit lebih dari tiga.

Maka kini saat yang tepat bagi BI menerbitkan aturan yang tepat agar bisnis kartu kredit dapat dikendalikan dengan baik. Aturan batasan siapa yang pantas di beri kartu kredit harus jelas, batasan minimal penghasilan. Pihak bank juga diminta melaporkan jumlah pemegang kartu secara rutin untuk dievaluasi lebih lanjut.

Hanya yang menjadi persoalan sekarang, BI tidak menjatuhkan sanksi terhadap bank yang lalai melaporkan kondisi cardholder-nya. Mungkin di satu sisi akan menambah keribetan administrasi bank, dan potensi kehilangan nasabah yang selama ini sudah menjadi pelanggannya yang setia.

Perlunya perbaikan sistem penjualan kartu kredit juga harus dibenahi. Karena selama ini banyak orang mengeluhkan sering menerima sms atau telepon masuk, yang hanya untuk menawarkan kartu kredit. Artinya, pihak bank perlu mendidik tenaga account officer (AO) untuk menjual kartu kredit secara bertanggung jawab menjual dan “menjaga” account nasabahnya. Jangan sampai satu calon nasabah dihubungi oleh 2-3 pegawai bank menawarkan produk dan bank yang sama. Jadi, alur proses yang benar akan melahirkan output yang baik juga, begitu juga sebaliknya.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…