Pintu Masuk Impor Diusulkan Hanya Dua Pelabuhan

NERACA

 

Jakarta -  Untuk menekan impor produk yang telah melonjak 50%, pemerintah diharapkan mengurangi pintu impor dari lima pelabuhan menjadi dua pelabuhan. “Saat ini, importasi tujuh produk hanya boleh dilakukan melalui lima pelabuhan, yakni Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno-Hatta di Makassar, serta bandara internasional. Khusus untuk pelabuhan Dumai dan Jayapura, importir masih diperbolehkan mengimpor produk makanan dan minuman,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Panggah Susanto, di Jakarta, Jumat (28/9).

Menurunnya daya saing produk Indonesia, menurut Panggah, akibat serbuan impor diperparah oleh biaya ekonomi tinggi yang ditanggung perusahaan nasional.  “Produk impor bisa dijual dengan harga murah karena pajaknya rendah dan bisa langsung diperoleh dipasar dalam negeri. Sedangkan produk dari dalam negeri dikenai pajak lebih besar dan terbebani biaya logistik yang tinggi akibat minimnya infrastruktur, sehingga susah bersaing,” paparnya.

Apabila pemerintah mengandalkan tindakan pengamanan perdagangan seperti safeguard dan anti dumping, lanjut Panggah, membutuhkan waktu yang sangat lama.  “Proses penerapan aturan safeguard dan anti dumping prosesnya sangat lama. Hal ini membuat produk impor semakin membanjiri pasar dalam negeri,” ujarnya.

Pada 2010, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57/2010 tentang ketentuan impor produk tertentu untuk menekan laju impor 7 produk manufaktur ke Tanah Air. Permendag ini mengatur importasi produk makanan dan minuman (mamin), pakaian, alas kaki, elektronik, mainan anak, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik. Aturan tersebut berlaku 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2012.

Perketat Impor

Sebelumnya Menteri Pertanian Suswono mengungkapkan seharusnya pemerintah memperketat pintu masuk impor dengan membatasi sejumlah pelabuhan yang menjadi celah masuk impor produk pertanian khususnya produk hortikultura. Hal ini dilakukan meminimalkan risiko masuk dan menyebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang kian meningkat.

Suswono mengatakan dari 14 pelabuhan masuk barang impor produk pertanian, saat ini pihaknya hanya mengizinkan masuk barang impor melalui empat pelabuhan saja, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan Medan, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta Tangerang. “Kami akan memperketat teknis pertanian, agar mengurangi OPTK yang meningkat seiring media pembawa, baik berupa produk maupun benih tanaman khususnya hortikultura,” katanya.

Menurut dia, pembatasan pintu masuk impor ini salah satunya dikarenakan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) Badan Karantina di seluruh Indonesia sehingga kurang optimal ketika ada barang impor khususnya produk hortikultura masuk. Dia mencontohkan, pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta yang aktivitasnya cukup tinggi membuat kapasitasnya overload sehingga seringkali impor hortikultura masuk tak sesuai prosedur yang ada.

Dia mengatakan dalam dua tahun terakhir, banyak bermunculan OPTK baru di sentra tanaman pangan dan hortikultura. Jenis OPTK tersebut antara lain Panthoea stewartii, Aphelenchoides fragariae, dan Psedomonas capsici. “OPTK baru tersebut belum terdaftar dan meliputi penyakit virus, dengan daya rusak tinggi,” katanya.

Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengatakan masih ada lagi OPTK baru yang belum terdaftar dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/ 2006. Jenisnya meliputi penyakit virus yang disebabkan oleh Tomato Infectius Chlorosis Crinivirus (TICCV). “OPTK tersebut berdaya rusak tinggi dan membahayakan komoditas strategis pertanian dalam negeri,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…