Kepesertaan Jamsostek Diusulkan Jadi Indikator Keberhasilan Pemda

NERACA

Malang - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah merancang konsep pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah (pemda) yang sukses menciptakan iklim hubungan industrial yang baik di daerahnya masing-masing.

Salah satu faktor penilaian yang diusulkan menjadi indikator keberhasilan adalah kesuksesan Pemda dalam meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) di daerahnya masing-masing.

"Kita memang sedang merancang program untuk memberikan penghargaan untuk pemda-pemda yang sukses meningkatkan kepesertaan Jamsostek," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) R Irianto Simbolon usai membuka acara "Revitalisasi Mediator Hubungan Industrial dan Koordinasi Fungsional Jaminan Sosial Tenaga Kerja", di Malang, Jawa Timur, akhir pekan lalu.

Menurut Irianto, Kemenakertrans memang tengah mendorong agar pemda-pemda di seluruh Indonesia lebih berperan aktif dalam meningkatkan kepesertaan program Jamsostek di wilayahnya masing-masing.

Kemenakertrans sendiri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah-daerah akan mengefektifkan peran mediator hubungan industrial sebagai ujung tombak dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Mediator menjadi fasilitator yang mempertemukan kepentingan pekerja/buruh dengan pengusaha termasuk salah satu membantu meningkatkan kepesertaan program Jamsostek," kata Irianto.

Terkait hal tersebut, Kemenakertrans bekerjasama dengan PT Jamsostek (Persero) sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja saat ini tengah melalukan program revitalisasi mediator hubungan industrial yang saat ini jumlahnya hanya sekitar 1.300 orang.

Irianto mengakui bahwa salah satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial. Saat ini hanya terdapat 1.300 orang mediator untuk menangani 217.000 perusahaan di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero) Junaedi, mengakui bahwa peran mediator hubungan industrial selama ini sangat membantu mereka dalam meningkatkan kepesertaan program Jamsostek di masing-masing daerah.

Junaedi juga sangat mendukung wacana Kemenakertrans yang akan memberikan penghargaan kepada pemda yang sukses menciptakan iklim hubungan industrial yang baik dan memasukan tingkat kepesertaan Jamsostek sebagai salah satu indikatornya.

"Jaminan sosial adalah hak warga negara khususnya para pekerja. Tanpa jaminan sosial akan banyak masyarakat yang berpotensi miskin. Sebaliknya semakin banyak masyarakat yang mendapatkan jaminan sosial, maka akan menjadi potensi ekonomi yang luar biasa bagi Indonesia," tukasnya.

Dia menambahkan, dengan potensi angkatan kerja sebanyak 110 juta yang dimiliki Indonesia, seharusnya jumlah pekerja yang terdaftar dalam program Jamsostek juga bisa ditingkatkan secara signifikan.

"Kita punya angkatan kerja sektor formal sekitar 40 juta, sektor informal 70 juta, namun yang terdaftar dalam program Jamsostek saat ini baru sekitar 10 juta peserta aktif. Artinya masih ada sekitar 100 juta pekerja yang belum terlindungi dan berpotensi miskin karena tidak terlindungi dalam program jaminan sosial," tandasnya. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…