Instrumen Baru Moneter Rawan Direkayasa

NERACA

Jakarta –  Di tengah Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji opsi instrumen baru moneter, kalangan akademisi dan praktisi menilai instrumen operasi pasar terbuka (OPT) yang ada sekarang masih layak dipertahankan, mengingat belum ada kejelasan produk baru tersebut.

Guru Besar Universitas Satya Wacana Salatiga Prof. Dr. Hendrawan Supratikno mengatakan, bahwa jika BI mengubah instrumen dari surat berharga negara (SBN) menjadi obligasi korporasi atau obligasi pemda, itu bisa berbahaya karena jika sudah dipegang oleh swasta maka bisa berpotensi terjadinya rekayasa finansial.

“Kalau sudah masuk ranah korporasi maka itu sudah menjadi keputusan swasta. Dengan begitu maka akan ada banyak kepentingan disana,” ujarnya kepada Neraca, Kamis (26/9).

Dia memandang dengan hal itu, maka bisa berpotensi terjadi lagi kasus seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikarenakan rekayasa finansial. “Bisa saja terjadi kasus BLBI jilid II,” tukasnya.

Menurut Hendrawan, pihak swasta bisa menciptakan instabilitas karena harus sinkron dengan pemerintah. Karena SBN sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Kalaupun nanti jadi berubah maka undang-undang harus diganti.

Namun demikian, Hendrawan memandang dengan adanya obligasi korporasi ini maka suku bunga akan bisa ditekan lagi karena ada harapan dari pasar sekunder terhadap pasar obligasi agar bisa lebih hidup lagi dan akan tercipta kompetisi. “Hadirnya obligasi korporasi bisa menekan bunga,” lanjutnya.

Kaji Opsi Baru

Sebelumnya BI diketahui  tengah mengkaji berbagai opsi yang dapat digunakan sebagai instrumen moneter baru guna menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.

"Sebetulnya dalam jangka panjang arah kebijakan BI adalah mengurangi instrumen moneter dan mengganti dengan instrumen lain yang berkualitas tinggi, selama ini kan masih terbatas pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Negara (SBN)," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI, Hendar, kemarin.

Sebagai salah satu opsi, menurut dia, saat ini BI tengah melakukan penelusuran terkait kemampuan obligasi korporasi untuk dijadikan instrumen baru tersebut.

"Kalau dari ketentuan sebetulnya tidak ada halangan, tapi yang perlu diperhatikan adalah prinsip kehati-hatian sehingga tidak malah menimbulkan dampak yang buruk terhadap perekonomian," katanya.

Namun dia mengatakan standar obligasi tersebut harus tinggi misalnya memiliki peringkat triple A dari lembaga pemeringkat lokal, serta memiliki kinerja yang baik.

"Belum tahu kapan rencana tersebut bisa terealisasi, masih harus diriset minat terhadap produk tersebut, dan yang pasti kita juga tidak mau pegang aset yang sulit untuk dicairkan dengan cepat nantinya," ujar Hendar.

Menurut dia, saat ini BI telah menerapkan beberapa kebijakan untuk meresepon peningkatan risiko eksternal akibat ketidakpastian ekonomi global yaitu pembatasan aksi spekulasi pada SBI dengan penerapan (batas waktu minimal) minimum holding period dan mengurangi suplai SBI.

BI juga telah melaksanakan implementasi operasi moneter pada pasar SBN dan pasar valas secara bersamaan (twin operation) guna mengendalikan volatilitas nilai tukar rupiah.

Selain itu ada juga kebijakan implementasi term deposit valas dan pelonggaran regulasi terkait pasar valuta asing guna menambah pasokan valas.

Secara terpisah, staf ahli Menko Perekonomian Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, obligasi daerah memang belum ada, kemudian kalau SBI atau SBN mau diganti menjadi obligasi korporasi itu kecil kemungkinannya.

Menurut dia, untuk apa tiba-tiba BI akan mengkaji instrumen baru selain SBI dan SBN. Tugas BI bukan seperti perusahaan yang mencari keuntungan. “ Saya rasa tidak masuk akal kalau BI mewacanakannya,” ujarnya. Memang saat ini, bunga SBI 5%-6% sedangkan BI Rate 5,75%.  Artinya, selisih spread-nya kecil, tapi BI tugasnya bukan mencari keuntungan.

Menurut pengamat ekonomi dan perbankan, Yanuar Rizky, ekses likuiditas yang terjadi di pasar itu dikarenakan banyak instrument (moneter) ke pasar uang. Maka ia memandang wajar jika BI ingin mengganti instrumen moneter dari yang sebelumnya adalah SBN dan SBSN, menjadi obligasi pemerintah daerah ataupun korporasi.

”BI beralih ke instrumen tersebut karena tidak mau terlalu banyak diambil asing. Ini untuk mengurangi tekanan ke pasar uang dan menjaga volatilitas rupiah. Dulu BI banyak melakukan operasi pasar ke pasar uang, maka sekarang ingin beralih ke pasar lainnya. Itu prinsipnya BI,” katanya.

Dia menambahkan, bahwa itu menunjukkan kegagalan proses intermediasi perbankan. Namun, jika memang beralih ke obligasi, menurutnya itu akan dipakai untuk apa? ”Apakah (obligasi pemda) untuk memperbaiki APBN-APBD atau apa? Sedangkan untuk obligasi korporasi, bagaimana BI akan menentukan korporasi yang dipilihnya,” paparnya.

Yanuar berkata bahwa pasti ada sisi negatif juga dari perubahan tersebut. ”Sekarang obligasi daerah, pemerintah pusat, ataupun obligasi, apa mereka punya fungsi penciptaan uang kertas?” imbuhnya.

Purbaya mengatakan, jika obligasi korporasi akhirnya nanti jadi, tentu ada pihak swasta. Lalu siapa yang mau tanggung jawab dan belum tentu ada yang tertarik walaupun BI yang menawarkannya, dan terlalu kecil obligasi korporasi itu. “Masih lebih baik SBI dan SBN untuk menstabilisasikan kondisi moneter,” ujarnya. .

Dia merasa tidak tahu latar belakang BI mewacanakan instrumen baru pengganti SBI dan SBN. “Buat apa mencari yang kecil, sedangkan sudah disediakan milik negara yang nilainya bisa triliunan rupiah,” ujarnya.

 ria/novi/bari

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…