OTORITAS BURSA MINTA BUMI GELAR PAPARAN PUBLIK - Wajar, Saham BUMI Harus Di-suspend

Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), sebagai regulator pasar modal, seharusnya mampu bertindak tegas dalam menerapkan sanksi terhadap emiten BUMI.

“Sebelum paparan publik, suspensi (penghentian sementara perdagangan) saham BUMI hari Senin (1/10),” tegas Lektor Kepala FE Universitas Pancasila, Agus S Irfani.

NERACA

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) untuk menggelar paparan publik pada 2 Oktober 2012 mendatang terkait rencana investigasi penyalahgunaan laporan keuangan yang akan dilakukan induk usahanya, Bumi Plc.

Menurut Agus, tidak hanya suspensi, tetapi Bapepam-LK harus membentuk tim investigasi bersama BEI dan masyarakat investor, dan bukan dari pihak BUMI, untuk menelusuri kebenaran soal dugaan penyalahgunaan laporan keuangan. “Mereka (BUMI) sebagai penyedia data, dan tidak dimasukkan ke dalam tim investigasi. Bapepam-LK harus proaktif dan jemput bola. Jangan diam saja,” ujarnya kepada Neraca, Kamis (26/9)

Agus menduga, BEI mendapat tekanan dari Bumi Plc supaya BUMI secepatnya melunasi utang-utangnya. Pasca paparan publik, ujar dia, nantinya tim investigasi ini akan bekerja hingga menemukan titik masalahnya. “Kalau benar terjadi penyelewengan internal atau manajemen bermasalah, tindakan tegasnya delisting. Itu ada di aturan Bapepam-LK. Nah, beda lagi kalau faktor eksternal. Cukup suspensi saja,” papar dia.

Manajemen BUMI, imbuh Agus, pasti tidak akan tinggal diam sahamnya anjlok di level paling rendah. Sehingga, pasti ada upaya untuk ‘menyelamatkan’ agar sahamnya terkerek kembali. “Kemungkinan goreng saham sangat pasti terjadi. Saran saya, investor jangan cut loss tapi wait and see saja. Saya yakin, nggak lama lagi saham BUMI pasti naik,” imbuhnya.

Surat Peringatan

Dalam suratnya, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Uriep Budhi Prasetyo, meminta kedua perusahaan grup Bakrie tersebut melakukan paparan publik selambat-lambatnya pada 2 Oktober 2012 mendatang.

“Pagi ini (kemarin) saya sendiri yang menandatangani surat (perintah untuk paparan publik), dan sudah dikirim. Isinya agar mereka segera melaksanakan paparan (publik) maksimal tanggal 2 Oktober 2012,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Dalam paparan publik tersebut, lanjut Uriep, ada empat poin yang harus dijelaskan kepada publik oleh pihak BUMI. Pertama, menjelaskan laporan keuangan dan operasionalnya. Kedua, memberikan penjelasan terkait utang perseroan, dan waktu jatuh temponya. Ketiga, terkait rencana investigasi yang akan dilakukan Bumi Plc, dan yang terakhir, penjelasan tentang penurunan peringkat oleh lembaga pemeringkat Standard & Poor`s (S&P) serta Moody’s.

Kedua lembaga pemeringkat ini memang telah menurunkan peringkat utang BUMI. Moody’s mengikuti jejak S&P menurunkan outlook perseroan menjadi negatif dari sebelumnya stabil. Sebelumnya, S&P menurunkan peringkat utang BUMI menjadi B+ dari sebelumnya BB- dan menempatkannya dalam status credit watch dengan implikasi negatif.

Sementara Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Bab XI Pasal 90 menyebutkan, dalam kegiatan perdagangan efek setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap perusahaan dilarang membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan.

Kemudian, mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian sendiri atau pihak lain dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.

Selanjutnya dalam Bab XI Pasal 104 disebutkan, setiap pihak yang melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 90 dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Penjelasan ke Publik

Ekonom Samuel Sekuritas, Lana Soelistianingsih, menilai pemanggilan BEI terhadap BUMI bertujuan untuk mendapatkan kejelasan mengenai kepada publik. “Paparan publik ini akan menjawab keraguan publik yang selama ini menjadi pertanyaan di benak publik itu sendiri,” ujarnya, Kamis.

Lana kembali menjelaskan, apabila BUMI tidak memenuhi panggilan BEI maka akan menjadi preseden buruk bagi mereka sendiri. Dan bukan tidak mungkin, mereka akan kehilangan investor. Tidak hanya itu saja. Bapepam-LK selaku regulator akan bertindak dengan memberikan peringatan, yaitu pemanggilan selama tiga kali.

“Mereka akan dipanggil apabila tidak memenuhi paparan publik. Biasanya peringatan tersebut dilakukan melalui surat pemanggilan. Mereka harus lebih gesit memperhatikan semua ini, jika kejadiannya luar biasa seperti ini, seharusnya ada tindakan yang luar biasa juga dari mereka,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada keduanya jika terbukti adanya pelanggaran transaksi material. “Sanksi tentu bisa diberikan kepada manajemen dan pihak-pihak yang terlibat,” tandasnya.

Robinson menjelaskan, dalam proses penyelesaian kasus ini, saat ini pihaknya akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Apabila dari hasil investigasi nantinya terlihat bahwa BUMI benar melakukan pelanggaran transaksi material, menurut dia, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal yang berlaku. mohar/lia/ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…