Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja - Apindo Minta Pemerintah Perbaiki Iklim Investasi

NERACA

Jakarta  - Pemerintah harus memperbaiki iklim bisnis dan investasi agar penyerapan tenaga kerja besar. Jika iklim bisnis dan investasi jelek, seperti misalnya masalah tenaga kerja, maka kalangan pengusaha bakal menutup usaha dan memilih menjadi trader saja.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo) Anton J. Supit, pengusaha yang tidak dapat bersaing dan tidak mampu menahan beban tuntutan pekerjanya dipastikan memilih menutup usaha, karena biaya tenaga kerja  mencapai 25% dari biaya produksi.

“Pengusaha akan memilih sebagai importir barang dari China dan Malaysia. Dengan menjadi importir barang dari kedua negara itu saat ini sangat mudah dan pendapatan yang diperoleh pengusaha jauh lebih besar, tapi bukan seperti itu yang kami inginkan,” jelas Dia dalam diskusi ketenagakerjaan, di Jakarta, Rabu (26/9).

Anton menyebut, saat ini biaya untuk tenaga kerja yang biasanya 25% dari biaya operasional keseluruhan perusahaan dan biaya material yang mencapai 55% tidak dapat diganggu gugat.

Hanya biaya overhead yang sekitar 20% masih bisa diefisiensikan, imbuh Anton, di antaranya untuk biaya listrik dan bunga bank. “Untuk itu, diperlukan kerja sama yang lebih baik antara pekerja dan pengusaha agar proses produksi tetap berjalan dan pabrik atau perusahaan tetap beroperasi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Anton menegaskan, pemerintah harus menarik kewenangan penanganan pengupahan dari pemerintah daerah sebab kebijakan desentralisasi pengupahan sering dipolitisasi.

Dia mengatakan, kewenangan gubernur, bupati, wali kota dalam menetapkan upah minimum tidak didasarkan pada usulan Dewan Pengupahan Nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. Bukan itu saja, penetapan upah minimum masih menumpukkan pada kepentingan politik sebagai akibat otonomi daerah yang otoriter.

Anton menandaskan, kewenangan kepala daerah dalam menetapkan besaran upah minimum harus dibatasi. Caranya dengan memberikan landasan hukum bagi dewan pengupahan dalam menetapkan besaran upah minimum.

“Saran dan rekomendasi dewan pengupahan atas kesepakatan pemerintah, serikat, dan pengusaha berkekuatan hukum sehingga wajib dilaksanakan kepala daerah,” tegasnya.

Dia menambahkan, akibat tidak ada kepastian hukum dalam penetapan upah, akhirnya menimbulkan preseden buruk kepada iklim investasi. Misalnya, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mencabut SK Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum Kabupaten Bekasi yang dinilai tidak prosedural. Namun, dunia usaha tetap harus membayar upah minimum sesuai dengan SK tersebut.

Opsi lain yang patut dipertimbangkan misalnya penetapan upah minimum oleh kepala daerah tidak berlaku bagi pekerja di skala mikro, kecil, dan menengah serta usaha padat karya.

Anton juga membahas aksi mogok kerja yang kerap dilakukan para buruh. Dia meminta serikat pekerja tetap mengedepankan proses dialog daripada langsung melakukan aksi mogok. “Jika pekerja tidak menerima besaran upah, harusnya pekerja meminta revisi upah yang diterima pada saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika usaha itu buntu, pekerja dapat melakukan aksi demo yang tidak anarkistis.

Sekretaris Direktur Jenderal (Sesdirjen) Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kemenakertrans Iskandar Maula mengatakan, penerapan upah yang diatur oleh pemerintah pusat tanpa mendelegasikannya kembali ke pemerintah daerah sangat sulit dilakukan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Baso Rukman menilai saat ini yang diperlukan adalah pengusaha berkembang bersama pekerja/buruh.

Artinya, dia menyatakan pengusaha dapat memberdayakan pekerjanya lebih luas lagi tidak hanya dalam proses produksi di perusahaan, misalnya dengan membuat koperasi bersama atau pengembangan wirausaha. “Jadi, masalah kesejahteraan pekerja/buruh setidaknya dapat terpecahkan, meski mungkin belum berkembang seperti yang diharapkan, tapi ada upaya untuk memperbaiki kondisi pekerja,” tuturnya. **cahyo

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…

Presiden Sebut Sektor Maritim Jadi Kunci Perkembangan Ekonomi Indonesia

  NERACA Palu - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kawasan maritim menjadi kunci perkembangan ekonomi Indonesia karena menjadi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…

Presiden Sebut Sektor Maritim Jadi Kunci Perkembangan Ekonomi Indonesia

  NERACA Palu - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kawasan maritim menjadi kunci perkembangan ekonomi Indonesia karena menjadi…