Plafon Naik Jadi Rp628 Miliar - SMF-Muamalat Biayi Hunian Syariah

NERACA

Jakarta - PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menaikkan pembiayaan sekuritisasi ke PT Bank Muamalat Tbk sebesar Rp328 miliar. Sebelumnya, kedua institusi pernah bekerja sama untuk program yang sama senilai Rp300 miliar. Sehingga total plafonnya menjadi Rp628 miliar.

Direktur Korporasi PT Bank Muamalat Tbk, Luluk Mahfudah mengatakan, permintaan masyarakat terhadap pembiayaan hunian terbilang tinggi, terlebih untuk yang berskema syariah, karena dinilai kompetitif dan menguntungkan. “Mekanisme pembiayaan dengan akad Mudharabah Muqayadah ini dilakukan melalui penanaman dana oleh SMF kepada Bank Muamalat dengan bagi hasil untuk kegiatan usaha penyaluran Pembiayaan Hunian Syariah,” jelas Luluk di Jakarta, Kamis (27/9).

Bank Muamalat, lanjut Luluk, akan menyalurkan lagi dana tersebut melalui produk Pembiayaan Hunian Syariah. Produk ini memberikan dua alternatif transaksi bagi nasabah, yakni secara kongsi (musyawarah) ataupun jual beli (muarabahah).

 Pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi kalangan individu ini memiliki jangka waktu pengembalian hingga 15 tahun. "Produk pembiayaan kami tidak hanya comply dengan syariah, namun juga kompetitif dengan jangka waktu pengembalian yang panjang, nilai angsuran yang tidak fluktuatif,” ujar dia.

 Sementara Direktur Utama SMF, Raharjo Adisusanto menilai, melalui pembiayaan ini berarti dana pasar modal yang sifatnya jangka menengah atau panjang mengalir lagi ke industri pembiayaan perumahan syariah.

Dengan demikian, sambung Raharjo, melalui perjanjian kerja sama ini berarti SMF telah melakukan Refinancing Pembiayaan Hunian Syariah kepada beberapa bank syariah sebesar Rp2 triliun yang keseluruhannya untuk plafon debitur sampai dengan Rp350 juta.  "Itu berarti memberi prioritas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah," papar dia. **ardhi

 

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…