Lindungi Konsumen, HPPI Himbau Distributor Hindari Penyebaran Produk Palsu

NERACA

Jakarta - PT Honda Power Products Indonesia (HPPI) sebagai produsen mesin serbaguna Honda (Honda Power Products) mengingatkan adanya indikasi penyebaran produk mesin tenaga serbaguna palsu dengan merek Honda di pasaran.

Sebagai pemegang hak distributor eksklusif untuk merek Honda di Indonesia, HPPI bertanggung jawab melindungi masyarakat dari peredaran produk palsu, dan berkepentingan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran adalah produk resmi yang berkualitas.

Presiden Direktur HPPI, Nobuyasu Omori, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pemalsuan merek yang merugikan konsumen dan melanggar hukum.

"Kami menghimbau para distributor, agen, pengecer, toko-toko, dan konsumen untuk tidak membeli atau menjual produk mesin tenaga serbaguna palsu yang mengatasnamakan merek Honda,” ujar Nobuyasu Omori, Senin (18/3/2024) dalam keterangannya.

HPPI bertanggung jawab melindungi masyarakat dari peredaran produk palsu, serta berkepentingan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran adalah produk resmi dan berkualitas.

"Penggunaan merek tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, sebagaimana diatur Pasal 100 dan 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sanksi bagi pelanggar bisa mencakup hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar," lanjutnya.

Omori menekankan pentingnya menggunakan produk asli dan bergaransi yang diperoleh dari dealer resmi, yang tergabung dalam jaringan distributor HPPI.

“Kami berkepentingan memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar kualitas, yang aman digunakan,” ujar Omori.

Ditekankan, Honda akan menindak tegas secara hukum terhadap segala bentuk pemalsuan merek produk mesin serbaguna Honda seperti pompa air, mesin pemotong rumput, mesin serbaguna, dan sebagainya.

Merek HONDA merupakan milik dari Honda Motor Co., Ltd., dengan nomor pendaftaran IDM000045619 untuk Kelas 7, yang telah terdaftar secara resmi di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (Mohar/fba)

 

 

BERITA TERKAIT

BAZNAS Bersama Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bekerja sama dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggulirkan program pengembangan sumber…

Cetak Pertumbuhan Kredit di Tengah Dinamika Global, Segmen UMKM dan Konsumer jadi Mesin Pertumbuhan Baru BNI

NERACA Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI konsisten mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang positif dan berkelanjutan…

Ribuan Warga Tumpah Ruah HUT Kota Depok: - Harmoni Berpadu untuk Kota Depok Lebih Maju

NERACA Depok - Hj. Citra Indah Yulianty ST, MH,V Ketua Panitia Pelaksana 25 tahun  Hari Jadi/HUT  Kota Depok 27 April…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

BAZNAS Bersama Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bekerja sama dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggulirkan program pengembangan sumber…

Cetak Pertumbuhan Kredit di Tengah Dinamika Global, Segmen UMKM dan Konsumer jadi Mesin Pertumbuhan Baru BNI

NERACA Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI konsisten mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang positif dan berkelanjutan…

Ribuan Warga Tumpah Ruah HUT Kota Depok: - Harmoni Berpadu untuk Kota Depok Lebih Maju

NERACA Depok - Hj. Citra Indah Yulianty ST, MH,V Ketua Panitia Pelaksana 25 tahun  Hari Jadi/HUT  Kota Depok 27 April…