Ambil Newmont, Untung atau Rugi?

Oleh : Kamsari

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Menerapkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 memang tidak mudah. Terbukti rencana pemerintah untuk mengambil-alih saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) harus melalui jalan penuh liku. Padahal, penyerahan saham NNT dari swasta atau pemilik asingnya ke Pemerintah sudah diatur dalam UU.

Kisruh soal hak pengambil-alihan saham atau divestasi saham Newmont sebesar 7% memang tak terlepas dari kuatnya benturan kepentingan antara beberapa pihak. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupten Sumbawa Barat ingin menambah jumlah saham kepemilikan di perusahaan tambang itu. Sementara opsi kepemilikan saham masih dimiliki Pemerintah Pusat, yang juga ingin memiliki saham di NNT.

Saat ini, Pemda melalui anak usahanya, PT Multi Daerah Bersaing (MDB) memiliki 24% saham Newmont. MDB adalah anak usaha hasil konsorsium antara Daerah Maju Bersaing dengan PT Multi Capital, anak usaha PT Bumi Resources Mineral Tbk, milik Aburizal Bakrie.

Sedangkan Daerah Maju Bersaing merupakan konsorsium tiga pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat,  Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan  Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Belakangan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat juga menggandeng PT Titan Metals untuk mengambil 7% saham divestasi milik Newmont Mining Limited dan Nusa Tenggara Mining Corp (afiliasi Grup Sumitomo) di PT Newmont Nusa Tenggara.

Namun siapapun yang berminat, harus menggelontorkan dana sekitar US$ 271,6 juta. Suatu angka lumayan besar. Selain itu, mereka kembali mengeluarkan dana sangat besar bila NNT melanjutkan eksplorasi di blok Elang setelah Batu Hijau. Sebagai informasi, biaya yang dibutuhkan untuk melakukan eksplorasi di blok Elang kemungkinan sekitar US$ 3 miliar. Untuk tambang di Beddington, Australia, Newmont pusat harus menggelontorkan dana sebesar US$ 3 miliar. Tipikal Beddington dianggap sama dengan blok Elang.

Bagi pemerintah, mengambil hak opsi divestasi bisa menguntungkan, bisa juga buntung dan merugikan. Apalagi, jika harus mengeluarkan dana lagi untuk blok Elang.

Di sisi lain, menguasai saham hanya sebesar 7%, tidak membuat Pemerintah memiliki nilai tawar kuat dalam jajaran shareholder. Apalagi, kepemilikan saham yang hanya tujuh persen, membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun buat mengembalikan modal dari hasil dividen. Begitu juga bagi Pemda Sumbawa Barat. Lantaran pemilik saham sebenarnya adalah pengusaha swasta.

Seharusnya, saham Newmont dibeli pemerintah pusat pada saat divestasi periode 2006-2009, bukan oleh Pemerintah Daerah. Saat itu, nilainya sekitar US$ 884 juta. Namun, pemerintah pusat tak bersikap tegas hingga akhirnya perusahaan swasta bisa menguasai 24% saham NNT, walaupun dengan meminjam baju Pemda.

Kini nasi sudah menjadi bubur. Namun bubur tersebut bisa dinikmati jika pemerintah pintar mengambil jurus. Misalnya, dengan menerapkan aturan pajak yang besar. Dengan begitu, duit dari hasil tambang itu tetap bisa disedot masuk ke APBN.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…