Jutaan IKM Tak Punya Perlindungan Merek

NERACA

 

Jakarta - Pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Indonesia masih belum memiliki fasilitas perlindungan merek, dari 3,6 juta IKM baru 1.678 IKM yang terdaftar dan mengajukan fasilitas perlindungan merek melalui klinik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Perindustrian.

Wakil Menteri Perindustrian Alex S.W. Retraubun mengungkapkan branding adalah masalah utama di sektor IKM, kondisi tersebut terjadi karena pelaku usaha IKM pada umumnya memiliki keterbatasan modal usaha dan kesadaran rendah akan pentingnya penggunaan merek pada hasil produksi mereka. Apalagi IKM juga memiliki keterbatasan dalam hal promosi.

Branding, menurut Alex, sangat penting untuk meningkatkan pemasaran seiring dengan makin ketatnya persaingan pasca dibukanya sejumlah perjanjian perdagangan bebas Indonesia dengan sejumlah negara dan wilayah, termasuk dengan China. Dengan adanya merek, konsumen akan terbantu dalam berbelanja.

“Konsumen juga akan lebih mudah mengenali dan membedakan satu produk dengan produk lainnya. Sejumlah IKM yang telah memiliki merek terbukti telah berhasil dikenal oleh konsumen, seperti Dagadu di Yogyakarta, Jogger di Bali, dan Kartika Sari di Bandung dan merek-merek tersebut berhasil masuk pasar dan punya posisi di hati konsumen,” paparnya di Jakarta, Selasa (25/9).

Masih minimnya perhatian IKM pada bidang pemasaran, lanjut Alex, mengakibatkan sebagian bisnisnya tersendat. Meskipun memiliki produk yang bagus dan unik namun tidak akan berarti jika gagal mengkomunikasikan pada orang lain.

“Bukan hal yang mudah untuk bisa membrandingkan produk pada sektor IKM, ini pekerjaan rumah yang luar biasa bagi kami. Pemerintah akan membantu pelaku usaha disektor IKM agar mempunyai branding dan memudahkan masyarakat mengenali produknya,” ujarnya.

Sedangkan, Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Euis Saedah menambahkan, pemerintah akan membantu penguatan merek di sektor IKM, Kementerian Perindustrian telah mendirikan Klinik Konsultasi HKI-IKM. Selain itu, juga ada Klinik Pengembangan Desain Kemasan dan Merek untuk melayani IKM yang ingin melakukan konsultasi dalam perbaikan kemasan. merek, label, maupun penciptaan desain tanpa dipungut biaya.

“Klinik akan memberikan pelayanan HKI berupa konsultasi dan pelatihan pendaftaran, bimbingan teknis hingga advokasi. Klinik tersebut juga menyediakan lebih dari 1.000 desain merek yang belum dimiliki oleh orang lain untuk digunakan IKM yang selanjutnya bisa didaftarkan dan dilindungi oleh Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM,” tandasnya.

Dua Kategori

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

Usaha yang saat ini dilakukan Kementerian perindustrian adakah mendirikan klinik konsultasi HKI–IKM Direktorat Jendral Industri kecil dan Menengah yang memberikan pelayanan HKI bagi dunia usaha industri berupa konsultasi dan pelatihan pendaftaran, bimbingan teknis dan advokasi.

Selain itu klinik pengembangan desain kemasan dan merek untuk melayani industri kecil dan menengah ini juga telah didirikan oleh Kementerian Perindustrian pada tahun 2003 dengan tujuan memberikan layanan konsultasi kepada IKM di Indonesia dalam perbaikan kemasan, label serta menciptakan desain baru.

Sejak 2003 sampai 2007, klinik desain merek dan kemasan telah menciptakan perbaikan lebih dari 9 ribu desain kemasan dan branding untuk IKM secara gratis. Sosiolog Imam B Prasodjo, menambahkan, proses branding untuk IKM ini sangat penting, karena ini merupakan proses dimana “nama” atau identitas dari suatu produk, jasa suatu perusahaan dikomunikasikan kepada publik (pasar).

Menurut Imam, arti sebuah brand itu menentukan perbedaan corak sebuah produk dengan yang lainnya, imaji yang menciptakan sebuah pengalaman yang bersifat pribadi, mempengaruhi dan mengarahkan orientasi konsumen terhadap produk terkait.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…