Perbankan Asing Respon Positif Izin Berlapis

NERACA

Jakarta—Perbankan asing  merespon positif rencana Bank Indonesia menerbitkan aturan izin berlapis bagi bank untuk mendorong perkembangan industri perbankan di Tanah Air. "Saya rasa itu bagus dan saya melihat pelaku industri pun terbuka dengan aturan yang idenya untuk mendorong pertumbuhan industri perbankan itu," kata Chief Country Officer Citibank Indonesia, Tigor M Siahaan di Jakarta, Senin.

Menurut Tigor,  pemberlakuan regulasi yang didasari oleh besaran modal itu tidak akan memberatkan Citibank karena rasio kecukupan modal yang dimiliki Citibank saat ini merupakan salah satu yang tertinggi di industri yaitu sebesar 24 %. "Isunya adalah bagaimana dampaknya bagi bank yang kecil, mereka kemudian harus berpikir apakah akan menambah pemodalan, akusisi, atau bahkan dijual," tambahnya

Dengan penerapan aturan izin berlapis itu, kata Tigor, nantinya justru pertumbuhan industri perbankan di Indonesia akan lebih stabil karena bank lebih fokus terhadap bisnis usaha yang digarapnya.

Tigor juga mengatakan Citibank juga tidak masalah jika nantinya dalam aturan tersebut mensyaratkan bank asing berstatus badan hukum "Perseroan Terbatas (PT)". "Kami sebagai bank asing yang selama ini disupervisi oleh Bank Indonesia, yang nantinya beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan mengikuti perkembangan aturan yang berlaku seperti apa nantinya," tegasnya.

Terkait kemungkinan Citibank melakukan akusisi terhadap bank kecil di Indonesia pasca pemberlakuan aturan tersebut, Tigor mengatakan pihaknya saat ini masih fokus untuk mendorong pertumbuhan organik. "Akuisisi itu mungkin bagus secara citra, tapi beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti kultur dan kecocokan nasabah mungkin akan menjadi kendala nantinya," ujarnya

Lebih jauh lagi Tigor menjelaskan Citibank akan terus menggali upaya bisnis baru, namun di lahan yang selama ini menjadi garapan mereka. "Kita objektif saja sesuai dengan kebutuhan nasabah karena kita ingin menjadi mitra kepercayaan dari nasabah kita," tuturnya

Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Mulya Siregar menjelaskan, berdasar aturan tersebut bank harus menyesuaikan tingkat pelayanan dengan besarnya modal yang dimiliki.

Peraturan tersebut akan membagi tingkat pelayanan dan modal dalam empat strata. Bank dengan tingkat pelayanan pada strata empat (IV) harus mempuyai modal dengan strata yang sama.

Jika bank mempunyai tingkat layanan dengan strata III namun dari segi modal hanya berada pada level I, maka bank tersebut akan diberi pilihan meningkatkan modalnya atau memangkas layanan. "Jika strata layanan dan modal berbeda, maka bank tersebut akan diberi pilihan, apakah menambah modal atau hanya melakukan kegiatan sesuai dengan kecukupan modalnya," pungkasnya. **ria

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…