Kemenperin Dorong Pertumbuhan Industri Lewat P3DN

NERACA

 

 

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengoptimalkan penerapan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk mengantisipasi dampak negatif dari krisis ekonomi global yang melanda Eropa dan Amerika Serikat.

“Peningkatan P3DN diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan industri di dalam negeri saat ekspor produk Indonesia mengalami penurunan akibat krisis global. Dengan situasi perekonomian di dalam negeri yang relatif masih lebih baik dibandingkan dengan kondisi ekonomi di negara-negara tujuan ekspor utama Indonesia, hal ini menjadi harapan bagi para pelaku industri di tanah air untuk memperluas pasar didalam negeri,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Euis Saedah, kemarin.

P3DN, menurut Euis, adalah kebijakan pemerintah yang dirancang agar produk dan jasa yang dihasilkan di negeri ini dapat dipergunakan masyarakat. Ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan atas karya produktif dari para produsen, baik skala kecil, menengah dan besar.

“Pemenuhan kebutuhan ini semangatnya agar demand di dalam negeri yang potensinya sangat besar dilihat dari jumlah penduduk yaitu 237 juta jiwa lebih, dapat direspon oleh para pembuat produk dan jasa di dalam negeri. Dengan kata lain, penerapan kebijakan P3DN yang dilaksanakan pemerintah di suatu negara, dari segi ekonomi dapat dimaknai sebagai upaya yang secara sistematis dilakukan untuk mendorong terjadinya titik keseimbangan antara demand dan supply guna menghasilkan efisiensi produksi, yang pada gilirannya diharapkan harga pokok produksi per satuan produk dapat menjadi kompetitif,” paparnya.

Kebijakan P3DN, lanjut Euis, akan melindungi industri di dalam negeri saat krisis ekonomi global melanda Amerika Serikat serta Eropa yang menyebabkan ekspor menurun. P3DN menjadi kawah candra di muka bagi penguatan basis produksi di dalam negeri untuk meningkatkan daya saing sebelum ikut berlaga di pasar dunia.

“P3DN akan memberikan stimulus yang besar bagi lahirnya kemandirian ekonomi dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Selain itu, Posisi tawar produk dan jasa nasional di pasar domestik dan pasar internasional menjadi semakin kuat,” ujarnya.

Euis menambahkan, P3DN sebagai instrumen kebijakan nasional telah on the track sebagai mesin penghela pertumbuhan ekonomi bangsa. “Secara konstitusi, kehadirannya juga tidak dipersalahkan karena konstruksi kebijakan P3DN dari sisi kepentingan nasional cukup clear yaitu agar perekonomian nasional dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” tandasnya.

Penguatan Produk Lokal

Sementara itu, Pemerhati kebijakan Industri dan Perdagangan Fauzi Azis mengatakan dengan program P3DN pemerintah ingin mendorong penggunaan produk dalam negeri dengan dua perspektif tujuan kebijakan. Pertama, katanya, pemerintah ingin dengan P3DN Indonesia menjadi perhatian investor global untuk investasi di Indonesia menghasilkan produk yang dikonsumsi domestik dan ekspor.

Kedua, tuturnya, pemerintah ingin meningkatkan utilisasi industri nasional. Dengan demikian, katanya, industri nasional ke depan akan memiliki basis yang kuat untuk menuju pasar global yang semakin terbuka. “Karena itu saya tekankan P3DN bukan instrumen proteksi untuk kepentingan nasional. Itu merupakan upaya sistematis demi kepentingan nasional agar ekonomi industri punya basis kuat, baik dengan pendalaman struktur maupun pengurangan impor,” katanya.

Pemerintah dan pemangku kepentingan industri, tutur Fauzi, semula hendak  membuat payung hukum P3DN dengan undang-undang tersendiri, atau perkuatan dari payung hukum sebelumnya berupa Peraturan Presiden No.54/2010. Namun, katanya, dalam pembahasan terakhir pemerintah memutuskan untuk memasukkan P3DN tersebut ke dalam RUU Perindustrian.

“P3DN tidak jadi masuk ke dalam RUU tersendiri dan dimasukkan dalam RUU Perindustrian yang sudah dibahas ditingkat harmonisasi interkem sebelum dibawa ke DPR. Itu akan dibahas pada 2012,” ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsyir Mansyur mengatakan apabila 50% belanja Kementerian dan Lembaga dialokasikan untuk produk dalam negeri, hal itu dapat mencegah deindustrialisasi. Belanja tersebut, katanya, bisa dimulai dengan belanja untuk keperluas alat tulis kantor dan juga furniture perkantoran pemerintah. “Bayangkan katakanlah kertas, ballpoint, ATK, belum lagi meja, kursi, itu benar-benar memanfaatkan produk dalam negeri, itu sudah sangat besar,” tuturnya.

Namun, dia menyayangkan masih banyaknya instansi pemerintah yang ditengarai memanfaatkan produk impor namun disamarkan dengan mengganti label buatan Indonesia. “Tender menggunakan uang negara, tetapi produk yang dibeli hanya ganti label made in Indonesia. Ini banyak terjadi sekarang, terutama untuk produk mebel,” ujarnya.

Untuk itu, katanya, selain perkuatan regulasi, keterlibatan pihak ketiga, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan dalam proses audit kinerja pemanfaatan produk dalam negeri menjadi sangat penting. Bahkan, katanya, Kadin tetap ingin memperjuangkan agar P3DN dapat dipayungi dengan regulasi setingkat undang-undang tersendiri. “Kami akan tetap berjuang agar UU P3DN bisa diwujudkan. Hal tersebut merupakan salah satu cara untuk menghadapi serbuan produk impor terutama dari China,” terangnya.

Nasyir juga meminta agar pemerintah menetapkan kebijakan yang lebih bijaksana dalam mengatur kegiatan pengadaan barang dan jasa. “Kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini terlalu rigid dan procedural. Seharusnya dibuat lebih longgar,” tandasnya.

Sementara itu, Fauzi Azis juga mengatakan perlunya Indonesia kembali menyelaraskan bea masuk barang impor untuk mengurangi tekanan eksternal dan memperkuat dasar-dasar industri nasional tumbuh lebih kuat. Berdasarkan UU Kepabeanan, katanya, pemerintah diberi ruang untuk menaikkan bea masuk setinggi-tingginya 40%, terutama untuk MFN.

“Kalau kita memainkan MFN tarif sebagai katub pengaman, ketika mendapat tekanan eksternal, itu bisa dimainkan. WTO memperbolehkan itu, dan pemerintah bisa memberikan preferensi dalam rangka perjanjian internasional atau memberikan BMDTP untuk industri yang bergantung pada impor,” katanya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…