Terkait Tanah Terlantar - Rakyat Miskin Dapat 149.000 Bidang

NERACA

Jakarta – Badan Pertanahan Nasional RI (BPN) menargetkan sekitar 149.000 bidang tanah bisa “diberikan”, alias diredistribusikan kepada kaum miskin.  “Jadi saat ini BPN sedang menyelesaikan redistribusi tanah yang berasal dari tanah objek landreform lama,” kata Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat / Juru Bicara Badan Pusat Pertanahan Nasional RI, Kurnia Toha di Jakarta,24/9

Menurut Kurnia, saat ini BPN terus menerus melakukan penertiban tanah terlantar. Tercatat pada 2012 telah dibentuk 459 satuan pekerjaan penertiban tanah terlantar dan hasil penertiban tanah terlantar tersebut akan diredristribusikan kepada petani miskin. “Petani atau rakyat yang tidak memiliki tanah,pada tahun 2012 ditargetkan sebanyak 149 ribu bidang tanah,” tambahnya.

Lebih jauh lagi Kurnia menambahkan program redistribusi tanah berasal dari tanah objek landreform lama, yakni tanah terlantar dan tanah konversi hutan. " Begitu pula untuk mempercepat proses redistribusi tanah, maka kewenangan redustribusi tanah telah diserahkan kepada kanwil setempat,” tuturnya

Penertiban tanah terlantar dari data yang kami punya. Terdapat tanah hak dan ijin lokasi seluas 7.218.410 yg terindikasi terlantar. Ini baru terindikasi terlantar, belum diputuskan ini tanah terlantar atau bukan kemudian dari tanah seluas ini ada 4.801.876 yang terindikasi terlantar," ujarnya

Kurnia menjelaskan untuk melakukan menetapkan ini terlantar atau tidak, maka BPN RI merasa perlu melakukan beberapa langkah, yaki pertama perlu menginventaris lokasi tanah tersebut. "Kita lakukan inventaris tanah mana lokasinya mana yang terindikasi terlantar.  Setelah identifikasi ini perlu dilakukan penelitian dan peringatan. Kemudian baru dirapatkan. Setelah dirapatkan dan diputuskan ini tanah terlantar baru ini bisa kita manfaatkan untuk reforma agraria. Jadi untuk menyatakan tanah ini telantar atau tidak, itu tidak gampang. Kalau kita mengambil sembarangan ini bisa berbahaya. Jadi harus benar-benar bahwa tanah ini sudah terlantar," jelasnya.

Langkah yang diambil oleh pemerintah ini sekaligus untuk membuktikan jika saat ini pemerintah sudah melakukan reforma agraria, yaitu penataan politik dan hukum pertanahan dan penyelenggaraan landreform plus. Salah satu bagian dari reforma agraria menertibkan tanah-tanah terlantar.

Untuk maslah kasus sengketa lahan di Indonesia, lanjut Kurnia menjelaskan separuh lebih merupakan konflik antarkeluarga dan sisanya konflik antara masyarakat dan perusahaan," ungkap

Dikatakan Kurnia, saat ini BPN baru saja membentuk Tim 11 untuk menyelesaikan masalah konflik lahan. BPN lebih berfokus menyelesaikan kasus yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan. “Salah satunya adalah kasus Mesuji dan sengketa lahan di Sumatera Utara. Di mana tim yang baru dibentuk bulan lalu tersebut saat ini sudah mengumpulkan data persoalan di sana,” punkasnya. **iwan

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…