Kalah di Pengadilan, Aset Merril Lynch akan Disita - Kepercayaan Investor Pasar Modal Terpukul

NERACA

Jakarta – Kemenangan PT Renaissance Capital Management Investment PTE. LTD terhadap PT Merril Lynch Indonesia di Pengadilan, yang berujung penyitaan aset Merril Lych bakal berdampak negatif bagi industri pasar modal. Pasalnya, hal itu akan mempengaruhi kepercayaan investor pasar modal.

Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaya mengatakan, kasus sengketa saham yang melibatkan manajer investasi Merril Lynch tentunya memberikan dampak berarti bagi investor. “Saya akui dibalik kasus ini, investor akan dirugikan. Namun belum bisa dihitung potensi kerugiannya,” katanya kepada Neraca di Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan, kasus ini sepenuhnya berada di ranah hukum. Hanya saja, dirinya meminta para investor untuk jeli dalam menempatkan portofolio dananya di perusahaan efek. Menurutnya, dana yang dikelola Merril Lynch kebanyakan bukan berasal dari investor Indonesia. Maka dampaknya tidak terlalu sistemik terhadap industri pasar modal.

Hal senada juga disampaikan pengamat pasar modal PT Trust Securities, Reza Priyambada, masuknya Merrill Lynch ke dalam ranah hukum, bahkan telah masuk pada pengajuan banding tidak sepenuhnya mengganggu aktivitas perdagangan di pasar modal. “Merrill masuk bisnis yang umum, jadi yang dirugikan adalah nasabah-nasabahnya dia,” ungkapnya.

Meskipun demikian, hal tersebut tentu membuat para investor mereka khawatir. Karena itu, lanjut Reza tergantung bagaimana pihak manajemen Merrill lynch membicarakan permasalahan tersebut kepada para investor.

Reza menyebut, sejauh tidak bersentuhan dengan otorisasi pasar bursa hingga dicabut dari perdagangan bursa Amerika, kondisinya tidak terlalu buruk bagi investor karena transaksinya masih bisa berjalan. “Apabila mereka bisa meyakinkan investor bahwa kasusnya bisa diselesaikan, investor mungkin masih OK. Tinggal bagaimana keterbukaan pihak manajemen Merrill kepada para investornya,” tandasnya.

Dia menambahkan, masuknya emiten dalam ranah hukum, tidak serta merta menghentikan perdagangan saham, kecuali apabila pihak perusahaan tidak menyampaikan hal tersebut kepada otoritas bursa.

Ketika suatu emiten masuk dalam pengadilan, lanjut Reza, pihak BEI akan meminta kejelasan kepada perusahaan dengan melayangkan surat teguran, kemudian apabila dalam beberapa hari tidak ada tanggapan, kemungkinan BEI bisa menghentikan perdagangan sahamnya (suspend).

Sementara pengamat pasar modal Universitas Pancasila, Agus Irfani mengatakan, akibat disitanya aset Merrill Lynch itu sangat berpengaruh pada penurunan reputasi Merrill Lynch sebagai penasehat investasi. “Sebagai lembaga besar bagaimana ia mau dipercaya oleh investor, “cetusnya.

Sementara itu, untuk para investor lokal dipercaya Agus, jika aset Merrill Lynch itu dibekukan pun tidak akan ada pengaruhnya, berbeda kondisinya dengan investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia melalui jasa Merril Lynch. Karena di Indonesia Merryl Lynch tidak beroperasi sebagaimana induknya di Amerika. Pasalnya, kalau di Indonesia mereka hanya berfungsi sebagai penasehat investasi investor asing saja. Intinya, pengaruh atas pembekuan aset mereka hanya pada penurunan investasi yang masuk saja dan pengaruh lainnya tidak ada.

Sebelumnya, Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia, Ananta Wiyogo dalam suratnya KSEI- 3126/DIR/0812 tertanggal 3 Agustus 2012 menyatakan pihaknya akan membantu menindaklanjuti hasil pengadilan tersebut agar tercapai kepastian hukum. "Dengan ketentuan sepanjang permintaan tersebut dilakukan berdasar perintah pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal," kata Ananta.

Sebagai informasi, Prem Ramchand Harjani selaku direktur PT Renaissance Capital Management Investment PTE. LTD. melalui pengacaranya Juniver Girsang telah mengajukan permohonan sita atas aset PT Merril Lynch Indonesia dan Merril Lynch International Bank Limited Singapore Branch ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan sita aset ini dilakukan setelah surat teguran bernomor 1401/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel. tidak dilaksanakan oleh Merril Lynch. Isi surat teguran adalah memberikan waktu kepada Merrill Lynch untuk mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung yakni membayar ganti rugi sebesar Rp 250 miliar dan immateriil Rp 1 miliar rupiah atas kasus sengketa saham.

“Hari ini kita ajukan sita eksekusi terhadap aset PT Merril Lynch Indonesia dan Merril Lynch International Bank Limited Singapura ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Nantinya Pengadilan Negeri menerbitkan surat penyitaan," ujar Juniver Girsang.

Pihaknya juga mengirim surat ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berisi permintaan agar Bapepam-LK menghentikan transaksi perdagangan saham yang dilakukan Merril Lynch Indonesia. “Kuasa hukum PT. Merril Lynch Indonesia dan Merril Lynch International Bank Limited Singapore Branch telah datang hadir menerima surat teguran dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda pelaksanaan pembayaran,” jelasnya.

Sesuai keputusan Mahkamah Agung, Merril Lynch Indonesia dan Merril Lynch International Bank di Singapura diperintahkan membayar ganti rugi material 250 miliar rupiah dan immaterial Rp 1 miliar rupiah kepada PT Renaissance Capital Management Investment PTE. LTD. dan Prem Ramchand Harjani selaku direktur Renaissance. (bani/ahmad, lia)

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…